Home » Fiqih » SASARAN PEMBAGIAN ZAKAT

SASARAN PEMBAGIAN ZAKAT

Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa berfirman yang artinya, “Sesungguhnya zakat-zakat ini, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).

Ibnu Katsir rahimahullaah r.a. ketika menafsirkan ayat ini dalam kitab tafsirnya II: 364 mengatakan,  “Tatkala Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa menyebutkan penentangan orang-orang munafik yang bodoh itu atas penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mereka mengecam Rasulullah mengenai pembagian zakat, maka kemudian Allah SUBHAANAHU WA TA’AALAA menerangkan dengan gamblang bahwa Dialah yang membaginya. Dialah yang menetapkan ketentuannya, dan Dialah pula yang memproses ketentuan-ketentuan zakat itu, sendirian, tanpa campur tangan siapapun. Dia tidak pernah menyerahkan masalah pembagian ini kepada siapapun selain Dia. Maka Dia membagi-bagikannya kepada orang-orang yang telah disebutkan dalam ayat di atas:


Apakah Delapan Golongan Ini Harus Mendapatkan Bagian Semua?

Pakar tafsir kenamaan, Imam Ibnu Katsir rahimahullaah menegaskan bahwa para ulama’ berbeda pendapat mengenai delapan kelompok ini, apakah mereka harus mendapatkan bagian semua, ataukah boleh diberikan kepada sebagian di antara mereka? Dalam hal ini, ada dua pendapat:

Pendapat pertama, mengatakan bahwa zakat itu harus dibagikan kepada semua delapan kelompok itu. Ini  adalah pendapat Imam Syafi’I dan sejumlah ulama’ yang lain.

Pendapat kedua, menyatakan bahwa tidak harus dibagikan kepada mereka semua, boleh saja, dibagikan pada satu kelompok saja diantara mereka, seluruh zakat diberikan kepada kelompok tersebut, walaupun ada kelompok-kelompok yang lain. Ini adalah pendapat Imam Malik dan sejumlah ulama’ salaf dan khalaf, di antara mereka ialah Umar bin Khatab, Hudzifah Ibnul Yaman, Ibnu Abbas Abul’Aliyah, Sa’id bin Jubair, Maimun bin Mahcar, Ibnu Jarir mengatakan, “Ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu. Oleh karena itu, penulis, (Abdul ‘Azhim bin Badawi) menyebutkan semua kelompok yang berhak menerima zakat di sini hanyalah untuk menjelaskan pengertian masing-masing kelompok, bukan karena keharusan memberikan zakat itu kepada semuanya.

Imam Ibnu Katsir rahimahullaah mengatakan, bahwa ia akan menyebutkan hadits –hadits yang bertalian dengan masing-masing dari delapan kelompok kita:


Kelompok pertama
; Orang-orang fakir

Dari Abdullah Ibnu Umar bin al-Ash r.a. bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Zakat tidak halal bagi orang yang kaya dan tidak (pula) bagi orang yang sehat dan kuat,” (Shahih: Shahihul Jami’ no: 7251, Tirmidzi II: 81 no: 647, ‘Aunul Ma’bud V:42 no:1618, dan Abu Hurairah meriwayatkannya lihat Ibnu Majah I:589 no: 1839 dan Nasa’i V:39).

Dari Ubaidillah bin ‘Adi bin al-Khiyar r.a. bahwa ada dua orang sahabat mengabarkan kepadanya bahwa  mereka berdua pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminta zakat kepadanya, maka Rasulullah memperhatikan mereka berdua dengan seksama dan Rasulullah mendapatkan mereka sebagai orang-orang yang gagah. Kemudian Rasulullah bersabda yang artinya, “Jika kamu berdua mau, akan saya beri, tetapi (sesungguhnya) orang yang kaya dan orang yang kuat berusaha tidak mempunyai bagian untuk menerima zakat,” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 1438, ‘Aunul Ma’bud V: 41 serta Nasa’i   V:99).

Kelompok kedua; Orang-Orang Miskin

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling minta-minta agar diberi sesuap dua suap makanan dan satu biji kurma,” (Kemudian) para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, (kalau begitu) siapa yang dimaksud orang miskin itu?” Jawab Beliau, “Salah mereka yang yang hidupnya tidak berkecukupan dan dia tidak punya kepandaian untuk itu, lalau diberi shadaqah, dan mereka tidak mau minta-minta kepada orang lain.” (Muttafaqun ‘alaih:Muslim II: 719 no:1039 dan lafadz baginya, Fathul Bari III: 341 no: 1479, Nasa’i V:85 dan Abu Daud V:39 no: 1615).

Kelompok ketiga: Para Amil Zakat

Mereka adalah orang-orang yang bertugas menarik dan mengumpulkan zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat, namun mereka tidak boleh berasal dari kalangan kerabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang haram menerima zakat. Hal ini ditegaskan oleh hadits shahih riwayat Imam Muslim dan lain-lain:

Dari Abdul Mutthalib bin Rabi’ah al Harits bahwa ia pernah berangkat di Fadhl bin al Abbas r.a. menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu memohon kepada beliau agar mereka diangkat sebagai penarik dan pengumpul zakat. Maka (kepada mereka). Beliau bersabda yang artinya, “Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi keluarga Muhammad dan tidak (pula) bagi keluarga Muhammad; karena zakat itu adalah kotoran (untuk mensucikan diri) manusia.” (Shahih ; Shahihul Jami’ no:1664, Muslim II: 752 no:1072, ‘Aunul Ma’bud VIII: 205.(Imam Nawawi berkata, “Ma’na AUSAKHUN NAAS ialah zakat itu sebagai pembersih harta benda dan jiwa mereka, sebagaimana yang ditegaskan Allah Ta’ala, “Pungutlah sebagian dari harta benda mereka sebagai zakat yang mensucikan mereka dan membersihkan (jiwa) mereka.“ Jadi zakat adalah pembersih kotoran. Lihat Syarah Muslim VII:251).

Kelompok keempat: Orang-orang Muallaf

Kelompok muallaf ini terbagi menjadi beberapa bagian.

1.Orang yang diberi sebagian zakat agar kemudian memeluk Islam. Sebagai misal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberi Shafwan bin Umayyah sebagian dari hasil rampasan perang Hunain, dimana waktu itu ia ikut berperang bersama kaum Muslimin:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu memberi kepada hingga beliau menjadi orang yang paling kucintai, setelah sebelumnya beliau menjadi orang yang paling kubenci.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1558, Muslim II:754 no:168 dan 1072, ‘Aunul Ma’bud VIII: 205-208 no: 2969, dan Nasa’i V:105-106).

2.Golongan orang yang diberi zakat dengan harapan agar keislamannya kian baik dan hatinya semakin mantap.

Seperti pada waktu perang Hunain juga,ada sekelompok prajurit beserta pemukanya diberi seratus unta, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Sesungguhnya aku benar-benar memberi zakat kepada seorang laki-laki, walaupun selain dia lebih kucintai daripadanya (laki-laki tersebut) karena khawatir Allah akan mencampakkannya ke (jurang) neraka Jahanam.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari I: 79 no:27, Muslim I:132 no:150, ‘Aunul Ma’bud XII: 440 no:4659, dan Nasa’i  VIII:103).

Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan dari Abu Sa’id r.a. bahwa Ali r.a. pernah diutus menghadap kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari Yaman dengan membawa emas yang masih berdebu, lalu dibagi oleh beliau shallallahu ‘alaihi wasallam kepada empat orang (pertama) al-Aqra’ bin Habis, (kedua) Uyainah bin Badr, (ketiga) ‘Alqamah bin ‘Alatsah, dan (keempat) Zaid al-Khair, lalu Rasulullah bersabda yang artinya, “Aku menarik hati mereka.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari III: 67 no:4351, Muslim II:741 no:1064, ‘Aunul Ma’bud XIII: 109 no:4738).

3.Bagian ini ialah orang-orang muallaf yang diberi zakat lantaran rekan-rekan mereka yang masih diharapkan juga memeluk Islam.

4.Mereka yang mendapat bagian zakat agar menarik zakat dari rekan-rekannya, atau agar membantu ikut mengamankan kaum Muslimin yang sedang bertugas di daerah perbatasan. Wallahu a’lam.

Apakah muallaf sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih berhak mendapatkan bagian dari zakat?

Ibnu Katsir rahimahullaah r.a. mengatakan bahwa dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’ bahwa para muallaf tidak usah diberi bagian dari zakat setelah beliau wafat, karena Allah telah memperkuat agama Islam dan para pemeluknya serta telah memberi kedudukan yang kuat kepada mereka di bumi dan telah menjadikan hamba-hambaNya tunduk pada mereka (kaum muslimin).

Kelompok yang lain berpendapat, bahwa para muallaf itu tetap harus diberi, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberi mereka zakat setelah penaklukan kota Mekkah dan penaklukan Hawazin, zakat ini kadang-kadang amat dibutuhkan oleh mereka, sehingga mereka harus mendapat alokasi bagian dari zakat.

Kelompok kelima:Untuk memerdekakan Budak

Diriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri, Muqatil bin Hayyan, Umar bin Abdul Aziz, Sa’id bin Jubair, an-Nakha’i, az-Zuhri, Ibnu  Zaid bahwa yang dimaksud riqab, bentuk jama’ dari raqabah “budak belian” ialah hamba mukatab (hama yang telah menyatakan perjanjian dengan tuannya bilamana sanggup menghasilkan harta dengan nilai tertentu dia akan dimerdekakan, pent). Diriwayatkan juga pendapat yang semisal dengan pendapat tersebut dari Abu Musa al-Asy’ari, dan ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan al-Lain.

Ibnu Abbas dan al-Hasan berkata, “Tidak mengapa memerdekakan budak belian dengan uang dari zakat.” Ini juga menjadi pendapat Mazhab Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Ishaq. Yaitu bahwa kata riqab lebih menyeluruh ma’nanya daripada sekedar memberi zakat kepada hamba mukatab, atau sekedar membeli budak lalu dimerdekakan.

Ada banyak hadits yang menerangkan besarnya pahala memerdekakan budak, dan Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa untuk setiap anggota badan budak tersebut memerdekakan satu anggota badan orang yang memerdekakannya dari api neraka, sampai untuk kemaluan sang budak Allah memerdekakan kemaluan orang yang memerdekakannya. Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits berikut:

Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang telah memerdekakan seorang budak mukmin, niscaya Allah dengan setiap anggota badannya akan membebaskannya anggota badan (orang yang memerdekakannya) dari api neraka, hingga orang itu memerdekakan (masalah) kemaluan dengan kemaluan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:6051, Tirmidzi III:49 no: 1581).

Hal itu tidak lain, karena balasan suatu amal perbuatan sejenis dengan amal yang dilakukannya. Allah berfirman yang artinya, “Dan  kamu  tidak  diberi pembalasan, melainkan apa yang telah kamu lakukan.” (QS. ash-Shaffat.39).

Kelompok keenam: Orang-orang yang Berhutang

Mereka terbagi menjadi beberapa bagian: Pertama, orang yang mempunyai tanggungan atau dia menjamin suatu hutang lalu menjadi wajib baginya untuk melunasinya kemudian meludeskan seluruh hartanya karena hutang tersebut; kedua, orang yang bangkrut; ketiga, orang yang berhutang untuk menutupi hutangnya; dan keempat, orang yang berlumuran maksiat, lalu bertaubat. Maka mereka semua layak menerima bagian dari zakat.

Dasar yang menjadikan pijakan untuk masalah ini ialah hadits dari Qubaishah bin Mukhariq al-Hilali radliyallahu ‘anhu ia berkata, Aku pernah mempunyai tanggungan (untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa), kemudian aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menanyakan perihal beban tanggungan itu. Maka Beliau bersabda yang artinya, “Tegakkanlah, hingga datang zakat untuk kuberikan kepadamu!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan sabdanya, “Ya Qubaishah sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi tiga golongan: (Pertama) orang-orang yang memikul beban untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa, maka dihalalkan baginya meminta, sampai berhasil mendapatkannya, sehingga berhenti memintanya. (Kedua), orang yang tertimpa kebingungan yang sangat, karena rusaknya harta bendanya, maka kepadanya dihalalkan meminta zakat, sehingga ia mendapatkan kekuatan untuk menutupi kebutuhan hidupnya. (Ketiga), orang yang mendapatkan kesulitan hidup hingga tiga orang dari pemuka kaumnya berdiri (lalu bertutur), bahwa kesulitan hidup telah menimpa si fulan, maka baginya dihalalkan meminta hingga mempunyai kekuatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka tidak ada hak bagi selain yang tiga kelompok itu untuk meminta wahai Qubaishah!”  (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 568, Muslim II: 722 no:1044, ‘Aunul Ma’bud V:49 no: 1624, dan Nasa’i  V:96).

Kelompok ketujuh:  fi sabilillah ialah para mujahid sukarelawan yang tidak memiliki bagian atau gaji yang tetap dari kas negara.

Menurut Imam Ahmad, al-Hasan al-Bashri dan Ishaq bahwa menunaikan ibadah haji termasuk fi sabilillah. Menurut hemat penulis Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi, tiga imam itu mendasarkan pendapatnya pada hadits berikut:

Dari Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bermaksud hendak menunaikan ibadah haji. Lalu ada seorang wanita berkata kepada suaminya (tolong) hajikanlah aku bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” Maka jawabnya, “Aku tidak punya biaya untuk menghajikanmu.“ Ia berkata (lagi) kepada suaminya, “(Tolong) hajikanlah diriku dengan biaya dari menjual untamu (yang berasal dari zakat) si fulan itu.” Maka jawabnya, “Itu diperuntukkan fi sabilillah Azza Wa Jalla.” Kemudian sang suami datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertutur, “(Ya Rasulullah), sesungguhnya isteriku menyampaikan salam kepadamu; dan ia meminta kepadaku agar ia bisa menunaikan ibadah haji bersamamu. Ia mengatakan, kepadaku, “(Tolong) hajikanlah aku dengan biaya dari hasil menjual untamu (yang berasal dari zakat) si fulan itu,’ Lalu saya jawab, “Itu diperuntukkan fi sabilillah,’ “Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Ketahuilah sesungguhnya, kalau engkau menghajikannya dengan biaya berasal dari hasil tersebut, berarti fi sabilillah juga).” (Hasan Shahih: Shahih Abu Daud no: 1753, ‘Aunul Ma’bud V:465 no: 1974, Mustadrak Hakim I: 183, dan Baihaqi VI: 164).

Kelompok kedelapan: Ibnu Sabil

Adalah seorang yang musafir melintas di suatu negeri tanpa membawa bekal yang cukup untuk kepentingan perjalanannya, maka dia pantas mendapat alokasi dari bagian zakat yang cukup hingga kembali ke negerinya sendiri, meskipun ia seorang yang mempunyai harta.

Demikian juga hukum yang diterapkan kepada orang yang mengadakan safar dari negerinya ke negeri orang dan dia ia tidak membawa bekal sedikitpun, maka ia berhak diberi bagian dari zakat yang sekiranya cukup untuk pulang dan pergi. Adapun dalilnya ialah ayat enam puluh surah at-Taubah dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah.

Dari Ma’mar dari Yasid bin Aslam, dari ‘Atha’ bin Yassar dari Abi Sa’id radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Zakat tidak halal bagi orang yang kaya, kecuali bagi lima (kelompok): (pertama) orang kaya yang menjadi amil zakat, (kedua) orang kaya yang membeli barang zakat dengan harta pribadinya, (ketiga) orang yang berutang; (keempat) orang kaya yang ikut berperang di jalan Allah, (kelima) orang miskin  yang mendapat bagian zakat, lalu dihadiahkannya kembali kepada orang kaya,” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7250, ‘Aunul Ma’bud V: 44 no: 1619, dan Ibnu Majah I: 590 no:1841).

Sumber: Diadaptasi dari Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 439 – 448.

Check Also

Do’a Akhir Tahun

Hukum Doa Akhir Tahun   Pertanyaan: بسم الله الرحمن الرحيم وصلى الله على سيدنا محمد …

2 comments

  1. DUKUNG KAMI
    Radio Dakwah Ahlus Sunnah (Idza’atul Khoir FM) sesuai dengan visi dan misinya,berupaya untuk tetap bisa eksis ke ruang dengar para pendengarnya.
    hal ini tidak lepas dari dorongan para muhsinin yang dengan bahu membahu dan penuh ke ikhlasan,insya Allah, mendukungan eksistensi radio milik ummat ini.
    Sertakanlah kami dalam setiap doa yang antum panjatkan,agar kami bisa istiqomah dalam menyiarkan dakwah yang penuh barokah ini.
    Bagi antum yang Allah Ta’ala telah berikan rizki berlebih bisa menginfaqkan rizkinya dalam program sunduk peduli dakwah melalui:

    Bank MUAMALAT
    atas nama Radio Idza’aatul Khoir
    no. rek. 924 4842658 / tlp. 085233831994

  2. PENGEMBANGAN RADIO IDZAATUL KHOIR PONOROGO

    RADIO DAKWAH IDZA’ATUL KHOIR 92,6 FM
    Islamic Center Abdulloh Ghonim Assama’il
    http://www.islamicenterponorogo.wordpress.com/ Idzaatulkhoirfm.blogspot.com/idzaatulkhoir@gmail.com
    Jl. Sukarno Hatta 83 Keniten Ponorogo Jawa Timur tlp.(0352) 485002 / 085233831994

    Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
    Media radio saat ini terbukti efektif sebagai media dakwah yang bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat, kehadiran radio Idzaatul Khoir sebagai media dakwah di wilayah Ponorogo selama kurang lebih 2 tahun ini Alhamdulillah bisa diterima dengan baik oleh masyarakat, hal ini sebagai bukti bahwa masyarakat kaum Muslimin membutuhkan dakwah Islam yang Shahih berdasarkan Al Qur’an dan As Sunah sesuai dengan manhaj para Salaful Ummah, hal ini mendorong dan menjadi motivasi bagi kami untuk bisa melakukan perluasan jangkauan siaran. Alhamdulillah saat ini tercatat beberapa radio dakwah di beberapa daerah yang berdiri diatas visi dan misi dakwah salafiyyah.

    Melalui Islamic Center ,Radio Idzaatul Khoir Dan Ma’had Darul Fikri Bringin Ponorogo Jawa Timur yang diasuh oleh Ust Ahmad Juhaini Lc memiliki lebih dari 85 masjid binaan tersebar diwilayah Ponorogo,Magetan,Ngawi,Pacitan,Trenggalek,Madiun,Wonogiri maka dengan berdirinya Radio Idzaatul Khoir ini mempermudah bagi kami menyampaikan kajian islam yang kami programkan.
    Radio Dakwah Ahlus Sunnah (Idza’atul Khoir FM) sesuai dengan visi dan misinya,berupaya untuk tetap bisa eksis ke ruang dengar para pendengarnya.

    Hal ini tidak lepas dari dorongan para muhsinin yang dengan bahu membahu dan penuh ke ikhlasan,insya Allah, mendukungan eksistensi radio milik ummat ini.
    Sertakanlah kami dalam setiap doa yang antum panjatkan,agar kami bisa istiqomah dalam menyiarkan dakwah yang penuh barokah ini.

    Ponorogo,Madiun,Trenggalek,Wonogiri,Pacitan merupakan kota – kota di Jawa Timur dengan wilayah yang cukup luas dan populasi penduduk kaum Muslimin yang padat Alhamdulillah sudah mempunyai banyak kegiatan dakwah salafiyah yang disampaikan oleh beberapa asatidz ,kegiatan dakwah tersebut perlu ditunjang oleh media elektronika agar dakwah serta Bimbingan Islam bisa tersebar dengan efektif dan diterima oleh kaum Muslimin secara luas.
    Sebagai salah satu kota santri, Ponorogo,Madiun,Trenggalek,Wonogiri,Pacitan memiliki potensi dalam penyebaran Dakwah Salafiyyah yang senantiasa mengedepankan sikap Ilmiyyah, sehingga diharapkan tumbuh generasi penuntut Ilmu Syar’i yang memiliki wawasan ilmu Syar’i dan Ilmu dunia yang luas yang bisa bermanfaat bagi kehidupan mereka dan masyarakatnya.
    Seiring dengan program siaran Idzaatul Khoir yang saat ini sudah berjalan hal ini memungkinkan adanya stasiun link yang akan memancarkan siaran di dataran tinggi di daerah Ponorogo,dengan keuntungan yang maksimal,dan Biaya yang terjangkau. Yaitu diwilayah Kemiri Ponorogo yang berada di ketinggian 250 meter diatas permukaan laut.Keuntungan menggunakan pesawat Link Ini adalah dengan daya 500 WATT tapi bisa menjangkau semua wilayah Ponorogo,Ngawi,Magetan,Madiun,Nganjuk,Pacitan Trenggalek.dan keuntungan suara yang kuat.
    Perincian Biaya Yang Diperlukan Untuk Membuat Pesawat Link Radio Idzaatul Khoir di wilayah Kemiri Ponorogo Jawa Timur.Peralatan yang sudah kami punya pesawat 500 Watt dan exiter.
    1.Pesawat Link Standart + Antena harga Rp. 47.000.000,-
    2.Tower setinggi 40 meter harga Rp. 18.000.000,-
    3.AC 1 PK harga Rp. 2.500.000,-
    4.Pasang Listrik 2000 Watt biaya Rp. 2.000.000,-
    5.Kabel 7/8 tembaga 50 meter harga Rp.3.500.000
    Jumlah Total Biaya pembuatan Radio Link :
    Rp.73.000.000,-

    Biaya sudah termasuk tenaga pemasangan
    Untuk Mewujudkan Program ini kami mengundang patisipasi dan ta’awun anda melalui:
    SUNDUQ PEDULI RADIO DAKWAH JAWA TIMUR INDONESIA
    Bagi anda yang Allah Ta’ala telah berikan rizki berlebih bisa menginfaqkan rizkinya dalam program sunduk peduli dakwah melalui:
    Jl.Sukarno Hatta 83 Keniten Ponorogo
    Bank MUAMALAT
    atas nama Radio Idza’aatul Khoir
    no. rek. 924 4842658 / tlp. 085233831994
    Jazaakumullahu khairan atas partisipasinya Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh