Home » Fiqih » Thaharah

Thaharah

Pertanyaan: Saya menggunakan air kran dalam berwudu, lalu bapak saya berkata, seandainya tetesan-tetesan air itu jatuh ke lantai lalu membasahi pakaian saya, maka shalat dan wudu saya, dianggap tidak sah. Apakah pendapat tersebut benar? Jawaban: Alhamdulillah Jika seseorang berwudu di tempat yang suci, maka tidak mengapa jika airnya jatuh ke lantai dan mengenai badan atau pakaiannya. Perlu diketahui bahwa asal …

Read More »

AIR ALAT BERSUCI

Dalam Islam ada beberapa ibadah yang disyaratkan padanya bersuci untuk menunaikannya, hal itu karena kehormatan ibadah tersebut sehingga tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan bersuci. Sama dengan pekerjaan yang lain di mana untuk bisa melaksanakannya memerlukan sarana dan alat maka bersuci juga demikian, ia memerlukan sarana di mana salah satunya adalah air. Air sebagai alat bersuci telah dicantumkan oleh Allah …

Read More »

Najiskah Kotoran Hewan ?

Hewan ada di sekeliling kita, ia adalah lingkungan kita, berkeliaran di seputar kita, karena ia diciptakan untuk dimanfaatkan maka keterkaitan manusia dengan hewan sangat erat, bahkan kehidupan sebagian orang adalah kehidupan hewan seperti para peternak. Dari sini satu masalah muncul yaitu terkait dengan kotorannya, najiskah ia atau tidak? Inilah yang akan penulis jelaskan. Para ulama berbeda pendapat apakah kotoran hewan …

Read More »

Tidur yang membatalkan wudhu

Menurut Imam Abu Hanifah, tidur yang membatalkan adalah tidur dengan posisi tidur pada umumnya, tergeletak, miring dan tengkurap, sementara tidur yang tidak membatalkan adalah tidur dengan salah satu posisi dalam shalat seperti ruku’, sujud dan lainya. Menurut Imam Malik dan Ahmad, tidur yang membatalkan adalah tidur yang berat atau lama, sementara yang tidak adalah yang ringan atau sebentar. Menurut Imam …

Read More »

Bab Bejana

Boleh menggunakan segala macam bejana kecuali bejana yang terbuat dari emas atau perak karena diharamkan makan dan minum dengan menggunakan bejana yang terbuat dari keduanya. Adapun penggunaan keduanya untuk selain makan dan minum dibolehkan. Dari Huzhaifah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, “Janganlah kamu sekali-kali minum dengan bejana emas atau perak (murni) dan jangan (pula) kamu memakai sutera tipis, karena sesungguhnya …

Read More »

Adab Buang Hajat / Buang Air

Adab-adab buang hajat: 1. Dianjurkan Bagi Orang yang Akan Masuk WC Membaca Do’a. “Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari syaitan laki-laki dan syaitan perempuan.” Hal ini didasarkan pada riwayat dari Ali r.a. bahwa Nabi SAW bersabda, “Pembatas antara jin dengan aurat Bani Adam manakala seorang di antara mereka masuk ke WC, adalah agar ia mengucapkan …

Read More »

Sunnah-sunnah Fitrah

Berdasarkan penjelasan yang terdapat dalam riwayat-riwayat berikut ini. Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Lima hal termasuk fitrah (kesucian): (pertama) (Istihdad ialah mencukur bulu dzakar atau bulu kemaluan wanita, disebut istihdad karena orang mencukurnya dengan memakai alati dari besi, misalnya pisau cukur. Namun boleh juga digundul atau dipendekkan, atau dicabut dan semisalnya. selesai) mencukur bulu dzakar faraj, (kedua) …

Read More »

Bab Wudlu

Tuntunan Berwudlu 1. Tata Cara Berwudhu’ Dari Humran bekas budak Utsman, bahwa bin Affan r.a. meminta air wudhu’. (Setelah dibawakan), ia berwudhu’, ia mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidungnya, kemudian mencuci wajahnya tiga kali, lalu membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, kemudian membasuh tangannya yang kiri tiga kali seperti itu juga, …

Read More »

Cara Membersihkan Najis

Sudah dimaklumi bahwa Syari’at Allah dan Rasul-Nya telah memperkenalkan kepada kita eksistensi barang yang najis atau yang terkena najis dan juga telah menjelaskan kepada kita kaifiyah, cara membersihkannya. Kita wajib ittiba’ (mengikut) petunjuk-Nya dan merealisasikan perintah-Nya. Misalnya, manakala ada dalil yang memerintah mencuci sampai tidak tersisa bau, atau rasa ataupun warnanya, maka itulah cara membersihkannya. Apabila ada dalil yang menyuruh …

Read More »

Benda-Benda Yang Najis

Kata an najaasaat adalah bentuk jama’, plural dari kata najaasah, yaitu segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang bertabiat baik lagi selamat dan mereka menjaga diri darinya, mencuci pakaiannya yang terkena benda-benda yang najis termaksud. Misalnya tinja dan kencing. (Lihat ar-Raudhun Nidiyah 1: 12). Pada asalnya segala sesuatu mubah dan suci. Oleh karena itu, barangsiapa yang menganggapnya najisnya suatu …

Read More »