Home » Fiqih Ramadlan
You are browsing entries filed in “Fiqih Ramadlan”
Pertanyaan: Jika orang yang berpuasa menghabiskan waktu siangnya untuk bersantai untuk menghilangkan rasa lapar dan dahaga yang sangat, apakah hal itu dapat mempengaruhi sahnya puasa? Jawaban: Tindakan tersebut tidak mempengaruhi sahnya puasa dan bahkan di dalamnya ada tambahan pahala karena Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam berkata kepada Aisyah,”Pahalamu tergantung kepada kesusahanmu.” Jika kepayahan manusia untuk [...]
August 16th, 2012 | Posted in Fiqih Ramadlan | Read More »
Bagaimana hukumnya puasa pada musafir pada saat ini, karena canggihnya alat-alat transportasi modern, memungkinkan mereka tidak merasa keberatan untuk berpuasa dalam perjalanan? Jawaban: Seorang musafir yang berada dalam keadaan seperti itu boleh berpuasa dan boleh juga berbuka, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,” Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), [...]
August 16th, 2012 | Posted in Fiqih Ramadlan,Tanya Jawab | Read More »
Rabu, 15 Agustus 2012 Lebih dari dua juta orang Muslim mengikuti shalat tarawih dan qiyamul lail di Masjidil Haram kemarin, Selasa (14/8/2012), lansir Arab News. Jamaah sudah menyemut di masjid paling suci bagi umat Islam itu sejak dini hari untuk melaksanakan umrah dan mengikuti shalat di malam yang lebih baik dari seribu bulan Lailatul Qadr. [...]
August 15th, 2012 | Posted in Akhbaar,Featured,Fiqih Ramadlan,Headline | Read More »
Orang yang bermimpi basah puasanya sah. Mimpi basah tidak membatalkan puasa; karena hal itu terjadi bukan atas kemauannya dan segala sesuatu yang terjadi pada tidurnya dimaafkan. Pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan tentang apa yang banyak dikerjakan oleh manusia pada akhir-akhir ini, mereka banyak begadang di malam hari bulan Ramadhan, mungkin mereka begadang untuk sesuatu [...]
August 15th, 2012 | Posted in Fiqih Ramadlan | Read More »
menjawab adzan-nya muadzin ketika seseorang sedang berbuka tetap disyariatkan, karena sabda Rasululah Shallallahu Alahi wa Sallam, “Jika kamu mendengar muadzin maka katakanlah seperti yang dia katakan,” mencakup segala bentuk keadaan, kecuali jika ada dalil yang mengecualikannya. Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, [...]
August 15th, 2012 | Posted in Fiqih Ramadlan | Read More »
Darah yang keluar dari gigi(gusi) seseorang tidak membatalkan puasa, tetapi dia harus berhati-hati sedapat mungkin agar tidak menelannya. Begitu juga jika keluar darah dari hidungnya(mimisan) asal tidak berusaha menelannya, hukumnya tidak membatalkan puasa dan tidak wajjib mengqadha’. Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan [...]
August 15th, 2012 | Posted in Fiqih Ramadlan | Read More »
Jawaban: Ingus atau dahak jika tidak mengalir dari mulut, tidak membatalkan puasa, demikian menurut kesepakatan satu madzhab, tetapi jika ingus itu mengalir melalui mulut lalu di telan maka dalam hal ini ada dua pendapat: Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu membatalkan puasa karena sama dengan makan dan minum. Sebagian lain berpendapat, tidak membatalkan puasa karena [...]
August 15th, 2012 | Posted in Fiqih Ramadlan | Read More »
Jika kita membaca firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”(Al-Baqoroh:183). Kita tahu bahwa hikmah kewajiban puasa adalah agar bertakwa dan menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Takwa adalah meninggalkan apa yang haram. Secara mutlak takwa adalah menjalankan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang [...]
August 14th, 2012 | Posted in Fiqih Ramadlan | Read More »
Bagaimana hukumnya I’tikaf? Bolehkah orang yang sedang I’tikaf keluar dari masjid untuk buang hajat, makan dan berobat? Apa yang disunnahkan dalam I’tikaf? Bagaimana cara beri’tikaf yang benar dari Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam? Jawaban: I’tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid khusus untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah. I’tikaf disunnahkan untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar. Allah [...]
August 14th, 2012 | Posted in Fiqih Ramadlan | Read More »
TA’RIEF (DEFINISI) I’TIKAF Ditinjau dari segi bahasa: I’tikaf bermakna :berdiam di suatu tempat untuk melakukan sesuatu pekerjaan ; yang baik maupun yang buruk dan tetap dalam keadaan demikian. Adapun pengertian i’tikaf menurut istilah adalah berdiam di masjid dalam rangka ibadah dari orang yang tertentu, dengan sifat atau cara yang tertentu dan pada waktu yang tertentu [...]
August 14th, 2012 | Posted in Featured,Fiqih Ramadlan,Headline | Read More »