Home » Fiqih » QUNUT SHUBUH (Bagian IV)

QUNUT SHUBUH (Bagian IV)

Pasal :

Sahabat-sahabat kami berbeda pendapat tentang mengangkat kedua tangan pada qunut dan mengusap wajah dengannya. Ada tiga pendapat: Yang paling shahih adalah dianjurkan mengangkat dan tidak mengusap. Kedua: Mengangkat dan mengusap, ketiga tidak mengusap dan tidak mengangkat. Mereka bersepakat bahwa selain wajah seperti dada dan lainnya tidak diusap, justru mereka berkata, “Makruh.” (Mengangkat tangan pada waktu berdoa adalah dianjurkan, karena telah diriwayatkan secara shahih dari Nabi dari berbagai jalan periwayatan. Mengusap wajah setelahnya, haditsnya sangat lemah sekali, tidak dapat dijadikan hujjah).

Mengenai apakah qunut diucapkan dengan keras (jahr) atau dengan pelan (sirr), kawan-kawan kami menyatakan apabila dia munfarid, maka dia mengucapkan dengan pelan (sirr). (Seandainya dia mengeraskannya juga tidak mengapa, seandainya dia mengambil yang tengah dengan mengucapkan antara keras dan pelan, niscaya itu lebih utama). Apabila dia sebagai munfarid, maka dia mengucapkannya dengan keras (jahr) menurut pendapat yang shahih yang terpilih yang dipegang oleh mayoritas ahli ilmu. Dan pendapat lain menyatakan bahwa dia mengucapkannya dengan pelan seperti doa-doa yang lain di dalam shalat. Adapun makmum, jika imam tidak berqunut dengan keras, maka dia berqunut dengan suara pelan seperti doa-doa yang lain, karena dengan itu dia telah berqunut sama dengan imam dengan suara pelan. Jika imam mengeraskan qunut, dan makmum mendengarnya, maka dia mengamini doanya dan mengikuti pujian di akhirnya. Apabila makmum tidak mendengarnya, maka dia membaca qunut secara sirr (pelan). Ada yang berkata, “Mengamini.” Ada yang berkata, “Mengikuti dengan tetap mendengarnya.” Dan yang terpilih adalah yang pertama.

Adapun selain Shubuh, apabila dia berqunut padanya di mana hal itu merupakan pendapatnya, (Yakni jika dia berpendapat demikian dan ia adalah madzhab orang-orang dengan madzhab Syafi’i yaitu qunut pada saat terjadi musibah. Inilah pendapat yang benar. Insya Allah) maka apabila shalatnya adalah shalat jahriyah -Maghrib dan Isya’- maka ia sama dengan Shubuh sebagaimana telah dijelaskan. Apabila shalatnya adalah Zhuhur dan Ashar, maka ada yang berkata, “Qunutnya dengan suara pelan,” dan ada pula yang berkata, “Dengan keras.”

Hadits shahih tentang qunut Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam atas orang-orang yang membunuh para Ahl al-Qur`an di sumur (bi’ri) Maunah zahirnya menunjukkan bahwa qunut diucapkan dengan keras di semua shalat, dalam Shahih al-Bukhari di bab Tafsir. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

لَيْسَ لَكَ مِنَ اْلأَمْرِ شَىْءٌ

“Tak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu.” (Ali Imran: 128) (8/226 no. 4560 – Fath dengan riwayat senada).
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam berqunut nazilah dengan keras (jahr).

Sumber: Ensiklopedia Dziikir Dan Do’a, Imam Nawawi, Pustaka Sahifa Jakarta. Disadur oleh Wandy Hazar S.Pd.I.

http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatdoa&id=217

Check Also

Do’a Akhir Tahun

Hukum Doa Akhir Tahun   Pertanyaan: بسم الله الرحمن الرحيم وصلى الله على سيدنا محمد …