Home » Akhbaar » 016. Syarah Waraqat – Al Kalam

016. Syarah Waraqat – Al Kalam

Al Kalam

Seperti yang pernah disampaikan, kalau sudah masuk ke bahasan al Kalam dan seterusnya, berarti sudah masuk ke bahasan inti dari ushul fiqih. Bahasan sebelumnya yang berkaitan dengan pengertian ushul fiqih secara bahasa dan istilah, pengertian yang berkaitan dengan beberapa istilah yang lain seperti al Kalam dan lainnya bahasan bahasan pengantar dari bahasan ushul fiqih.

Di bawah ini, ada bahasan al Kalam yang merupakan bahasan awal dari bahasan ushul fiqih yang lain. Bahasan al Kalam ini mengawali bahasan ushul fiqih yang fokus kepada dalil-dalil fiqih yang bersifat ijmaliyah. Bahasan al Kalam ini membahas tentang tarkib (yang menyusun kalam). Bahasan al Kalam selanjutnya adalah mempelajari kalam tersebut menunjukan terhadap makna apa? Amr atau Nahyi? Atau

bentuk-bentuk yang lain.

Penempatan pembahasan al Kalam diawal dimaksudkan agar thalib memiliki gambaran bahwa ushul fiqih dan terbiasa mempelajari al kalam ini baik di al Qur’an maupun hadits. Agar bisa difahami bagaimana istimbat hadap kalam tersebut.

Imam al Juwaini mengatakan:

فَأَمَّا أَقْسَامُ الكَلَامِ فَأَقَلُّ مَايَتَرَكَّبُ مِنْهُ الكَلَامُ اسْمَانِ أَو اسْمٌ وَ فِعْلٌ أَو فِعْلٌ وَ حَرْفٌ أَو اسْمٌ وَ حَرْفٌ

Terjemahan:

Adapun jenis-jenis pembagian kalam yang paling minimal tersusun dari dua. (terdiri) 2 isim, isim dan fi’il, fiil dan huruf atau isim dan huruf.

Bahasan ini biasa didapati di pembahasan ilmu Nahwu. Tentu, kalau dikembangkan terus nanti berkembang ke bahasan Balaghah. Berikut penjelasannya:

Para ahli ushul fiqih punya perhatian yang berkaitan dengan pembahasan kalam dan jenis-jenisnya. Ini adalah pembahasan Nahwu dan pembahasan Balaghah.

Pembahasan yang berhubungan dengan ini adalah pembahasan yang berhubungan dengan Nahwu dan Balaghah

hal itu karena pembahasan ini merupakan pengantar untuk masuk ke dalam bahasan ushul fiqih. Dimana ushul fiqih itu berdasarkan pada Al Qur’an dan As Sunnah. Istidlâl terhadap al Qur’an dan as Sunnah sangat tergantung pada pengetahuan bahasa Arab.

Pengetahuan bahasa Arab kalau sudah untuk kepentingan istidlâl tentu pengetahuan bahasa Arab pada level yang tinggi bukan pada level yang rendah. Tidak mungkin istidlâl terhadap Al Qur’an dan As Sunnah menggunakan pengetahuan bahasa Arab yang masih sangat dangkal. Karena nanti akan ada bagian-bagian yang luput.

Misalnya belajar tentang iltifât atau istighâl dalam bahasa. Bukan cuma sekedar mengetahui mubtada dan khabar. Meskipun itu pun jelas masuk didalamnya. Akan tetapi pengetahuan yang terlalu sederhana akhirnya membuat istidlâl terhadap Al Qur’an dan As Sunah yang berbahasa Arab menjadi sangat terbatas karena keterbatasan pengetahuan bahasa Arab.

Karena keduanya (yaitu Alquran dan Sunnah) dengan bahasa Arab yang jelas.

Yang dimaksud dengan bahasa arab yang jelas adalah dengan semua makna bahasa Arabnya. Nanti akan terlihat tarkibnya (susunannya) tidak selalu sesederhana yang dibayangkan.

Jika disebut ada dua isim, atau isim dan fi’il, dalam prakteknya isim dan fi’il itu ada yang satu di antara keduanya tersembunyi. Kalau mau ditampakkan kira-kira apa? Memahami kondisi tersebut terkait dengan memahami istidlâl, maka perlu pengetahuan bahasa Arab seperti orang-orang pada saat itu memahami pembicaraan antar mereka. Juga termasuk ketika memahami Al Qur’an dan As Sunnah.

Barang siapa yang tidak mengetahui bahasa Arab tidak mungkin melakukan istinbath terhadap hukum-hukum yang bersumber dari Al Qur’an dan as Sunnah dengan istinbath yang benar.

Ini tidak mungkin bisa terwujud jika pengetahuan bahasa arabnya terbatas atau terlalu sederhana. Apalagi ada beberapa bagian yang ternyata tidak diketahui dengan baik. Pernah disampaikan contoh sederhana, ketika bertemu dengan nash al Qur’an yang berbunyi:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ [البقرة: 6]

Susunan kalimat seperti ayat di atas sulit untuk difahami jika pengetahuan bahasa arabnya baru belajar aa Jurumiyah atau yang selevel dengan matan tersebut. Dengan pengetahuan bahasa arabnya yang terlalu sederhana, akan kesulitan mengetahui mana yang menjadi mubtada dan mana yang menjadi khabarnya. Karena untuk kasus ayat di atas, ilmu yang dimiliki belum cukup untuk memahami. Ayat di atas bahasannya sudah pada level yang tinggi. Kondisi ini termasuk kategori tidak mengetahui bahasa sebagaimana mestinya.

Contoh lain ada di surat Yusuf yang berbunyi:

وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلَا أَنْ رَأَى بُرْهَانَ رَبِّهِ [يوسف: 24]

Sebagian ada yang membacanya ولقد همت به وهم بها sehingga kesimpulannya menjadi salah. Jika penggalan ayatnya hanya sampai di situ, kesimpulannya ternyata sama-sama suka (senang).  Padahal sebagian ulama mengatakan, membacanya tidak begitu akan tetapi dilanjutkan sampai bunyi ayat لولا أن رأى برهان ربه. Sehingga kesimpulannya menjadi Yusuf menyukai nya seandainya yusuf tidak melihat burhan (petunjuk) dari Tuhannya. Sehingga pertanyaannya, apakah Yusuf melihat burhan dari Allah ta’ala? Jawabannya Iya. Berarti situasi هم بها tidak terjadi. Dalam bahasa arab ini termasuk huruf syarat. Artinya yang terjadi hanya همت به saja. Sedangkan هم بها nya bersyarat. Ketika syaratnya tidak terpenuhi berarti tidak terjadi. Berarti kejadiannya bukan dua arah.

Untuk memahami contoh kedua ayat di atas, memerlukan kemampuan bahasa arab yang tinggi. Dikarenakan bahasa al Qur’an dan as Sunnah itu berada pada level yang tinggi, maka kemampuan istidlâl juga membutuhkan kemampuan bahasa arab yang tinggi.

Betul bahwa dalam al Qur’an dan as Sunnah ada beberapa tarkib kalimat yang sederhana. Bisa difahami oleh semua orang. Seperti perkatan ibnu Abbas radiallâhu ‘anhu: “Al Qur’an itu bisa difahami oleh orang Arab dengan bahasa Arab”. Namun tidak semua susunan kalimatnya itu sederhana. Ada yang pada level yang lebih tinggi.  

Al Kalam menurut bahasa lafadz yang diletakkan untuk sebuah makna.

Ketika orang berbicara pasti ada makna tertentu yang dimaksudkan. Ketika orang mengatakan baik dengan tarkib isim dengan isim, isim dengan fi’il atau isim dengan huruf, ini semua pasti punya makna.

Sedangkan menurut istilah al Kalam adalah lafadz yang memberikan manfaat. Contohnya Allah rabb kita dan nabi kita Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam nabi kita.

Penulis tidak menyusun definisi kalam. Akan tetapi cukup dengan menyebutkan susunan minimal al kalam.

Penulis tidak mendefinisikan kalam akan tetapi minimal terbentuk dari apa dan apa

Penulis menyebutkan kalam itu minimal tersusun dari:

Pertama, dua isim. Sebagaimana yang sudah dicontohkan.

Contohnya Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai nabi kita

Kedua, isim dan fi’il. Contohnya جاء الحق  (telah datang al Haq) dan زهق الباطل (telah hilang kebatilan). Ini adalah fiil dan fail.

Urutannya bisa fiil dulu baru isim atau isim dulu baru fiil. Pembahasan seperti ini dibahas dalam materi nahwu tentu lebih kaya contoh-contohnya.

Dalam menyebutkan contoh sangat bagus dengan menyebutkan contoh yang berhubungan dengan ilmu terkait. Dalam bahasan ushul fiqih, karena berbicara tentang istinbath dari al Qur’an dan as Sunnah maka contohnya langsung ambil dari Al Qur’an dan hadits. Seperti contoh di atas.

Contoh yang lain قضي الأمر (telah diputuskan urusan tersebut)

Susunannya terdiri dari fiil dan naibul fail. قضي fiil dan الأمر naibul fail.

Ketiga, fiil dan huruf. Contoh nya ما قام ولم يقم.

Susunan di atas ada huruf dan fiil. Fiilnya bisa fiil madhi atau fiil mudhorie.

Ada juga ungkapan yang mashyur عنزة وإن طارت (itu adalah kambing sekalipun dia terbang). Ungkapan tersebut muncul untuk menggambarkan perdebatan dengan gaya ngotot dan dungu. Dikisahkan ada dua orang yang berdebat mempertahankan apa yang diyakininya. Mereka berdua melihat ke arah langit dan melihat sesuatu di atas kepala mereka. Yang satu mengatakan itu burung gagak. Sedang yang satunya lagi mengatakan anak kambing. Saking ngototnya ingin mempertahankan pendapatnya bahwa itu adalah anak kambing, melihat sesuatu yang terbang pun disebut anak kambing. Tentu ini sikap mempertahankan kedunguan dan tidka boleh terjadi.

Ungkapan tersebut menggunakan tarkib huruf dan fiil, إن طارت.

Beberapa ulama menetapkan ini diantaranya penyusun (al waraqat). Mereka tidak memperhitungkan adanya dhomir pada lafadz قام dan pada lafadz لم يقم yang kembali ke Zaid misalnya. Itu tidak dihitung sebagai kalimat.

Boleh saja dikatakan قام atau يقم  namun sejatinya di situ jelas ada dhomir yang kembali ke Zaid atau Amr contohnya. Sebetulnya kataقام  sudah bisa berdiri sendiri tanpa perlu ada huruf di situ. Sebetulnya masuk dalam bentuk sebelumnya, yaitu ada fi’il ada fail.

Sedangkan ulama-ulama nahwu menghitung termasuk ke dalam kalimat. Karena itu masuk dalam hukum yang dilafalkan dan statusnya ada. Faidah kalâmiyah itu tergantung pada hal tersebut. Yaitu dhomir yang tersembunyi. Sedangkan yang tersembunyi itu seperti sesuatu yang ada.

Di kalangan para ulama nahwu, sebetulnya statusnya sama dengan yang dilafalkan. Sebetulnya susunannya sudah ada. Tidak harus disebutkan karena makna dhomir mustatir itu menunjukkan bahwa sebetulnya ada sesuatu yang tersembunyi. Kalau ditampakkan perlu dikira-kirakan akan mewujud dan kembali kepada siapa.

Keempat, isim dan huruf. Ini terjadi dalam nidâ. Contohnya يا الله

Nidâ itu bisa wujudnya do’a, bisa juga permohonan atau panggilan.

Di sini ada yang menjadi catatan. Karena al Kalam itu adalah sesuatu yang muqaddar yang terdiri dari fiil dan fail.

Seandainya ditampilkan, kalam tersebut tersusun dari fiil dan failnya.

Karena takdirnya berbunyi أدعو الله (memohon kepada Allah). Huruf Nida menjadi pengganti uktuk kata kerja tersebut. Maka lafadz يا الله  itu hakekatnya kembali kepada bentuk Isim bersama fi’il.

Lafadz ya Allah itu bentuknya adalah seperti orang mengatakan “saya berdoa kepada Allah”. Kalau susunannya “saya berdoa kepada Allah” berarti susunannya fi’il dan fail yang berarti ada fiil ada isim.

Penulis (Imam Al juwaini) dan ulama-ulama ushul fiqih yang lainnya ingin menjelaskan jenis-jenis jumlah (kalimat) dan memberikan pengetahuan mana yang mufrod dari yang murakkab, Oleh karena itu para ulama ushul fiqih (termasuk Imam Al juwaini) tidak menggunakan tahqiq yang sudah biasa ditempuh di kalangan para ulama Nahwu.

Jadi lebih kepada susunan jumlah. isinya apa dengan apa. Lebih kepada membahas mufrad murakkabnya. Tidak menggunakan metode yang umum dikenal kalangan para ulama nahwu.

Al Kalam itu adalah bentuk jamak dari kata. Wujudnya bisa Isim, fiil dan huruf. dan alasan dibatasi pada tiga kata, sesungguhnya kata adakalanya bisa menunjukkan makna pada kata tersebut dengan sendirinya. Adakalanya tidak bisa.

Maksudnya ada kata yang dia sudah bisa difahami maknanya dengan melihat kata itu sendiri. Ada juga kata yang baru bisa difahami saat bersama yang lain.

Jika tidak menunjukkan makna pada kata tersebut dengan sendirinya akan tetapi bermakna pada saat dengan yang lain, maka kata itu dinamakan huruf. Contohnya  الطلاب في الفصل (para siswa berada di kelas).

Jika menunjukkan makna pada kata tersebut atau mengisyaratkan bentuknya pada zaman (waktu) tertentu maka kata itu dinamakan fiil. Seperti قام, يقوم dan قم.

Jika tidak mengisyaratkan bentuknya pada zaman zaman (waktu) maka kata itu dinamakan isim. Contohnya محمد.

Ketika disebutkan kata tersebut menunjukkan makna pada diri sendiri, maka kata itu terbagi dua, isim dan fiil. Fi’il itu menunjukkan ada waktu. Ketika dikatakan قام maknanya telah berdiri. Berbeda dengan kata يقوم bermakna sedang atau akan berdiri. Adapun Isim itu tidak menunjukan waktu. Ketika dikatakan محمد maknanya tidak menunjukan tadi, sekarang atau besok.

Sedangkan ketika kata yang tidak mampu menunjukan maka pada diri sendiri, kata tersebut disebut huruf.

Isim-isim, fi’il-fi’il dan huruf-huruf diperlukan untuk mengetahuinya. Dalam pandangan ushul fiqih, isim-isim itu terdiri dari tiga macam:

Pertama, yang menunjukkan makna âm. Seperti Isim maushul dan isim nakirah dalam bentuk nafi.

Isim nakirah contohnya: لا إكراه, إكراه  bentuk nakirah dan sebelumnya ada nafi. Bentuk isim maushul contohnya ما, من, الذي  itu bermakna umum. Nanti ada pembahasannya beserta contoh yang terkait.

 

 

Kedua, yang menunjukkan makna mutlaq. Seperti isim nakirah dalam bentuk itsbât.

Mulai merasakan bahasan lebih dalam. Mulai berhubungan dengan istilah âm dan mutlaq yang sempat dibahas sebelumnya. Sama-sama nakirah tetapi ketika dalam bentuk itsbât dia menunjukkan makna mutlaq bukan âm. Bahasan ini akan jelas ketika dibahas di tempatnya. Pembahasan di atas karena ini berhubungan dengan isim yang dibahas di atas.

Ketiga, yang menunjukkan makna khusus. Contohnya Isim alam.

Ketika disebut Muhammad, Ahmad, Khalid. Orang ketika mendengar kata Khalid itu jelas yang dimaksud Khalid yang mana, dia tidak mengatakan bahwa yang dimaksud Khalid adalah semua Khalid yang ada di muka bumi. Ketika ada orang membacakan firman Allah ta’ala: تبت يدا أبي لهب وتب ketika disebut Abu Lahab seperti ini pasti sifatnya khusus. Apakah mungkin ada yang lain? sangat mungkin. Tetapi ketika disebutkan maknanya menjadi khusus. Penyebutan-penyebutan alam itu selalu menunjukkan makna khusus. Hukum asalnya seperti itu.

Akan ada pada tempatnya nanti pembahasannya insyaallah. Demikian pula yang berhubungan dengan fi’il.

Misal dalam pembahasan tentang Amr, di dalam nya ada bahasan tentang fi’il Amr. Fiil Amr itu nanti akan ada pembahasannya menunjukkan makna apa?

Sudah disampaikan sebelumnya bahwa ushul fiqih itu berbicara tentang dalil-dalil fiqih yang bersifat ijmaliyah. Contohnya, النكرة يفيد العموم . Maka tidak akan temukan di dalam ushul fiqih dalil-dalil yang sifatnya tafshiliyyah.

Maka pembahasan apa dalilnya puasa Arafah itu sunnah dan tidak wajib? Itu pembahasannya bukan di ushul fiqih. Ushul fiqih hanya menyebutkan dalil yang bersifat mujmal. Misalnya dalil yang digunakan berupa perbuatan Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam saat beliau wukuf di Arafah tidak berpuasa dan beliau juga menganjurkan para sahabat untuk tidak berpuasa. Kemudian ada kaidah yang lain seperti kaidah di atas. Kaidah-kaidah tersebut dipraktekan pada semua dalil-dalil yang ada. Ketika menjadi bahasan yang berhubungan dengan dalil-dalil untuk beberapa bahasan yang rinci, itu bukan di ushul fiqih tapi di fikih penerapannya.

Adapun huruf bagi seorang faqîh membutuhkan pengetahuan tentang huruf. Seperti huruf واو dan فاء dan juga pembahasan tentang huruf Jar dan yang lainnya.

Di ushul fiqih bahasan huruf jar itu bukan mengenalkan huruf jar. Pembahasan mengenalkan huruf jar sudah selesai di bahasan ilmu Nahwu. Di ushul fiqih dibahas maknanya apa saja. Misal huruf باء. Huruf باء ini menunjukkan makna apa? Apakah menunjukan makna مصاحبة atau menunjukan makna yang lain.

Begitu juga huruf واو, perlu pengetahuan tentang jenis-jenis huruf واو tersebut. Apakah huruf wawu itu menunjukkan makna mengumpulkan atau menunjukkan makna urutan? Akan berbeda dalam pemaknaan jika dimaknai menunjukkan makna urutan atau sekedar mengumpulkan. Itulah kenapa tidak mengapa dalam bahasa Arab penyebutan dua hal disebutkan dua-duanya pada urutan sebaliknya. Tidak ada yang menyalahkan. Contoh susunan seperti itu sangat banyak terdapat di Al Quran maupun hadits. Susunan yang tidak mengikuti aturan susunannya. Dalam bahasa arab huruf واو berfungsi tidak menunjukkan urutan namun hanya mengumpulkan. Tidak benar kalau huruf واو dimaknai harus menunjukkan urutan.

Memahami makna واو bisa dipraktekan dalam memahami matan penulis اسمان أو اسم و فعل. Di situ tertulis اسم وفعل apakah dalam contohnya selalu isim lebih dulu baru fiil? Ternyata tidak. Dan tidak disebut salah ketika yang disebutkan contohnya dalam bentuk tarkib fiil baru fail (isim) nya.  

Bahasan selanjutnya dalam ushul fiqih, apakah ketika disebutkan menunjukkan makna bahwa hukum nya sama? Jadi ketika disebutkan huruf dengan menggabungkan dua hal apakah menunjukkan bahwa hukum nya sama? Kaidah apa yang berlaku? Itulah bahasan ushul fiqih. Menyebutkan beberapa contoh kasus bersamaan dengan penyebutan kaidah untuk menunjukkan makna atau memberikan dampak hukum.  

Inilah pembahasan yang berhubungan dengan jenis-jenis pembagian kalam dari sisi kalam itu tersusun dari apa saja. Wallahu a’lam.

Check Also

Hari Ini di 1187 Pasukan Salahuddin Al-Ayyubi Mulai Mengepung Yerusalem

Jumat, 20 September 2013     REPUBLIKA.CO.ID, Inilah salah satu contoh strategi perang jenius yang …