Home » Fiqih » Ushul Fiqih » Urgensi Ushul Fiqh Dalam Konteks Kontemporer

Urgensi Ushul Fiqh Dalam Konteks Kontemporer

Ditulis Oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A

Ushul Fiqh adalah :  “ Ilmu yang membahas tentang dalil- dalil  fiqh secara global, tentang metodologi penggunaannya serta membahas tentang kondisi orang-orang yang menggunakannya . “

Apa hubungan pengertian ushul fiqh di atas dengan masalah kontemporer  ?  Paling tidak ada enam hal yang bisa diungkapkan di sini :

1/ Ushul Fiqh sebagai model percontohan untuk melakukan riset  ilmiyah .

Seseorang yang ingin memproduksi sebuah hukum syare’at, diharuskan terlebih dahulu menentukan reverensi yang ingin digunakannya. Kemudian mengolah reverensi tersebut sesuai dengan standar ilmiyah yang telah ditentukan oleh para ulama, hal itu untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak akan melenceng dari koridor syareat.

Begitu juga seorang yang ingin melakukan riset ilmiyah, diharuskan untuk menentukan dahulu reverensi yang ingin digunakannya, dan obyek yang ingin diteliti, dan apakah sumber dan obyek tersebut valid atau tidak ? Setelah itu dia harus mengolahnya secara ilmiyah dan jujur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga hasil dari penelitian itu bisa dipastikan tidak melenceng dari koridor ilmiyah.

2/ Ushul Fiqh sebagai model percontohan untuk melakukan dialoq yang sistimatis dan bermutu.

Hal ini kita dapatkan di dalam pembahasan Qiyas dan etika dialoq yang tersusun di dalamnya dengan rapi. Dalam etika dialoq tersebut, tidak sembarang orang bisa mengeluarkan produksi hukum kecuali  harus tunduk dengan teeori-teori yang telah ditetapkan di dalam Qiyas. Produk hukum yang telah dihasilkan melalui proses Qiyas tersebut, memungkinkan untuk dikritisi kembali dengan tata cara dan sisitimatis yang telah ditentukan para ulama. Intinya : tidak sembarang orang ngomong dan tidak sembarang orang mengritik omongan tersebut. Tapi semuanya dibungkus dengan  ‘ bingkai yang sarat dengan ilmu ‘

3/ Ushul Fiqh   dan  Masalah Sosial.

Ushul Fiqh, bukan sekedar teori yang ngawang-ngawang di langit , bukan seperti orang yang hidup dimenara gading, jauh dari hiruk pikuk masyarakat  dengan segala problematikanya. Ushul Fiqh adalah ilmu yang menyatu dengan masyarakat, berbaur dengan segala problematikanya, bahkan menawarkan ribuan, atau mungkin jutaan solusi yang sangat strategis dan relevan.  Bagaimana tidak ? coba tengok umpamanya di dalam Bab :  “ Dalil –dalil yang masih diperdebatkan “ kita temui dalil “ Al Urfu ‘ ( Adat istiadat atau kebiasaan ) di dalam suatu masyarakat.  Ushul Fiqh adalah ilmu yang menghargai karya  dan budaya masyarakat selama masih dalam koridor syareat.

4/ Ushul Fiqh dan Kemaslahatan Umat .

“ Masholih Mursalah “ adalah salah satu bab di dalam Ushul Fiqh yang membahas hal- hal yang berhubungan dengan kemaslahatan kehidupan manusia. Tidak berlebihan, kalau kita katakan bahwa tidak ada satupun fenomena kehidupan manusia yang lepas dari kontrol Ushul Fiqh. Mungkin kalau hanya ada satu bab ini saja dalam Ushul Fiqh, niscaya sudah cukup untuk memberikan kontribusi di dalam menciptakan maslahat kehidupan manusia.

5/ Ushul Fiqh dan  Pandangan Masa Depan

Hal lain yang menarik dalam ilmu Ushul Fiqh adalah kemampuannya untuk  memprediksi tentang masa depan, atau memperkirakan hal-hal yang akan terjadi, mempersiapkan sesuatu sebelum terjadi, mennyediakan payung sebelum  turun hujan. Selanjutnya menentukan hukum ‘ preventif “ untuk  jaga-jaga sebelum datangnya bencana dengan cara menutup semua jalan yang menuju ‘ kerusakan “ .  Proses semacam ini di dalam Ilmu Ushul Fiqh terkenal dengan sebutan “ Sadd Al- Dzarai’ “ . Sebuah proses pengambilan hukum yang menekankan pandangan ke depan.

6. Ushul Fiqh dan penghargaan terhadap ilmu dan ulama.

Kalau di dalam ranah politik, demokrasi yang selama ini dijadikan favorit para politikus sebagai alternatif solusi terhadap berbagai problematika bangsa… walaupun kenyataanya tidak lebih dari sebuah utopia yang tidak pernah dan tidak akan terwujud…demokrasi yang dianggap oleh sebagian kalangan sebagai ratu adil yang tidak pernah adil..salah satu kelemahannya adalah karena tidak pernah menghargai ilmu dan ulama.  Iya..  sistem yang terbukti telah menyengsarakan banyak orang ini menyamakan orang-orang berilmu dengan orang-orang yang bodoh. Seorang Profesor yang belajar puluhan tahun lamanya, sehingga rambutnya rontok dan kepalanya menjadi botak disamakan suaranya dengan seorang pelacur dan pemabuk yang perkerjaannya hanya bersenang-senang mengumbar syahwat.  Pandangan seperti ini, tidak akan didapat di dalam ilmu Ushul Fiqh.  Para ulama, khususnya para fuqaha, yaitu orang-orang yang konsen di dalam proses pengambil hukum telah dihargai dengan penghargaan yang setinggi-tingginya. Hal ini terlihat secara gamblang di dalam “ Konsensus Para Ulama “ yang mempunyai otoritas tinggi dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun juga. Bahkan karena  daya tawarnya yang begitu tinggi, oleh sementara kalangan diletakkan di atas teks-teks Al Qur’an dan Hadist yang keduanya masih sarat dengan penafsiran (Dhanniyat Al Dalalat) . Ini semua tidak berlaku bagi kelompok lain, yang tidak mempunyai keahlian di dalam merumuskan hukum, walaupun kelompok tersebut adalah kumpulan profesor dari segala bidang ilmu. Ini yang professor….bagaimana orang –orang awam yang tidak pernah belajar  ilmu agama.

http://ahmadzain.com/index.php?option=com_content&task=view&id=86&Itemid=57

Check Also

011. Syarah Waraqat – Sebagian Hukum Wad’i (Shahih dan Bathil)

  Sebagian Hukum Wad’i   Kesempatan ini masuk ke bahasan ahkâm Wad’i. lebih tepatnya sebagian …