Ruang Lingkup Pembahasan Yang diinginkan dalam pembahasan kita di sini adalah muamalah maliyah yang mencakup dua hal, yaitu: 1. Ahkam al-mu’awadhaat (أحكام المعاوضات), yaitu muamalah yang digunakan untuk maksud adanya imbalan berupa keuntungan, usaha dan perdagangan, serta lainnya. Di dalamnya tercakup: jual-beli (البيع), sewa menyewa (الإجارة), hak pilih (الخيارات), syarikat (الشركات), dan transaksi yang berhubungan dengannya. 2. Ahkam at-tabaru’at (أحكام …
Read More »