Judul : Kriteria Halal Haram
Penulis : Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA
Pengantar : Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili
Penerbit : Jakarta, Pustaka Firdaus
Edisi : 2009-
Tebal : 348 + I – xxx
Tidak semua produk pangan, obat dan kosmetika disebutkan secara tekstaul keharaman atau kehalalan dalam Al-Quran atau Hadis. Ketika Al-Quran atau hadis tidak menyebutkan secara tekstual, maka hal itu disebutkan kriteria saja. Maka melalui buku ini Ali Mustafa Yaqub menyimpulkan bahwa kriteria kehalalan produk adalah thayyib (baik). Sedangkan kriteria keharaman produk adalah khabits (buruk), najis, dharar (berbahaya), iskar (memabukkan) dan mengandung juz al-jism al-basyari (organ tubuh manusia).
Buku yang diangkat dari desertasi doktor hukum Islam Universitas Nizamia Hyderabad India ini menjadi lebih menarik, karena ia dilengkapi dengan hasil penelitian tentang lembaga-lembaga sertifikasi halal (Halal Certifying Bodies) di Amerika, Kanada, Jerman, Belada, Malaysia dan Indonesia. Bagaimana lembaga itu menetapkan kehalalan produk, komitmennya terhadap kriteria halal, dan lain-lain, simak sajalah buku ini.
Hal Baru dalam Buku Ini
Pertama, tidak diragukan lagi bahwa buku-buku yang menulis tentang halal dan haram dalam makanan, minuman, obat, dan kosmetika, sudah banyak beredar. Hanya saja buku-buku tersebut rata-rata membahas hukum produk-produk di atas dengan menyebutkan nama-nama produknya lalu menetapkan hukumnya berdasarkan ilmu fiqih. Adapun penelitian yang kami tulis dalam buku ini adalah kebalikannya, yaitu menentukan kriteria-kriteria halal dan haram dahulu, kemudian menyebutkan contoh-contoh produk yang bersangkutan. Tujuannya adalah untuk mempermudah kaum muslimin dalam mengetahui hal-hal yang hukumnya halal dan haram. Seorang muslimin, jika mengetahui ada kriteria-kriteria halal atau haram dalam produk, maka ia akan mengetahui hukumnya langsung secara fiqih.
Kedua dalam buku ini adalah rekomendasi dari penulis untuk membuat halal Internasional. Ide ini nantinya menjadikan apa yang dihukumi halal di negara-negara Arab, dihukumi halal juga di negara-negara Asia Tenggara. Demikian pula apa yang dihalalkan di London, dihalalkan pula di New York. Dan apa yang dihalalkan di Hyderabad, dihalalkan pula di Jakarta. Begitulah seterusnya berlaku bagi setiap muslim, tanpa melihat asal negaranya dan madzhab fiqihnya.
http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=127:kriteria-halal-haram&catid=43:buku-agama&Itemid=62