Home » Akhbaar » MUI Sampang Keluarkan Fatwa Sesat Syiah yang Dibawa Tajul Muluk

MUI Sampang Keluarkan Fatwa Sesat Syiah yang Dibawa Tajul Muluk

Selasa, 03 Januari 2012

 

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, Madura akhirnya mengeluarkan fatwa sesat ajaran Syi’ah.

Fatwa MUI Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur bernomor: A-035/MUI/spg/2012 tentang kesesatan ajaran Syi’ah yang telah disebarluaskan oleh saudara Tajul Muluk di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang itu menegaskan, bahwa aliran yang dibawa Tajul Muluk itu sudah dikenal sejak 2004-2005 di daerah tersebut,  dinilai sudah menyimpang dari ajaran Islam.

Fatwa yang ditandatangani KH Imam Bukhori Maksum, sebagai Ketua MUI Kabupaten Sampang ini dikeluarkan Senin (02/01/2012) kemarin menegaskan, ajaran Syi’ah yang bawah oleh Tajul Muluk di masyarakat di daerah itu telah menyimpang dari ajaran al-Quran dan Sunnah Nabi.

“Betul, kami telah mengeluarkan fawa itu hari Senin kemarin, “ ujar KH. Imam Bukhori Maksum kepada hidayatullah.com, Selasa (03/01/2012).

Sekretaris MUI Jawa Timur Mohammad Yunus juga membenarkan bila MUI Sampang telah mengeluarkan fatwa itu.

Menurut Yunus, berdasarkan fakta yang diteliti MUI Sampang. Ada beberapa hal pokok penyimpangan yang dibawa Tajul Muluk.

Pertama terkait syahadat di mana dalam ajaran mereka dikenal dengan tiga syahadat, yakni menambah satu syahadat.

“Kalau syahadat kita kenal dengan syahadatani artinya dua kalimat syahadat, tapi mereka menambahnya satu lagi yaitu Wa Anna Aliyan Waliyullah.

Kedua, mereka tidak mewajibkan shalat Jumat sebab menurut aliran ini shalat Jumat tidak sah bagi mereka selagi imam mereka belum turun dari langit.

Juga adanya  anggapan bahwa al Qur’an yang berada di tengah-tengah masyarakat sudah tidak orisinil dan ada perubahan-perubahan.

“Istilahnya ada perubahan dan ada pergantian ayat,” katanya.

Sebelum ini, tepatnya tahun 2006, lebih dari 50 ulama se-Madura telah melakukan kajian secara detail berdasarkan temuan di lapangan terhadap dakwah yang telah diajarkan Tajul Muluk Ma’mun. Hasilnya, ulama mengeluarkan sikap dan fatwa pengharaman ajaran ini. Sayang, hingga enam tahun peristiwa ini berjalan, himbauan para ulama ini tak pernah ditindaklanjuti hingga lahirnya beberapa peristiwa bentrokan.

 

 

http://www.hidayatullah.com/read/20493/03/01/2012/mui-sampang-keluarkan-fatwa-sesat-syiah-yang-dibawa-tajul-muluk.html

 

Check Also

014. Syarah Waraqat – Definisi Dzan dan Syak

Definisi al Dzan dan al Syak Bahasan ini merupakan bahasan terakhir sebelum masuk ke bahasan …