MADRASAH AHLIL HADITS
,
BAHASAN PERTAMA : ASAL-USUL DAN PERKEMBANGAN MADRASAH AHLIL
HADITS
.
Asal usul madrasah Ahlil Hadits di Hijaz, lebih khusus lagi di Madinah Munawwarah.
Dikenal dengan Madrasah Madinah, karena merupakan tempat asal sunnah, tempat tinggal para
fuqaha dan keturunan para sahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Para sahabat
menghafal hadits dan menukilnya (menyampaikan kepada yang lain), menjadikan Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagai suri tauladan dalam semua perbuatan dan tindak tanduknya.
Oleh karena itu suatu hal alami jika para fuqaha madrasah ini terpengaruh oleh fuqaha dari
kalangan para sahabat dan tabi’in yang tinggal di Madinah. Mereka mengikuti jejak para sahabat
dan tabi’in.
Para ulama dari kalangan tabi’in yang mewakili madrasah ini cukup banyak, yang paling
terkenal adalah fuqaha sab’ah (tujuh fuqaha). Mereka membentuk madrasah fiqih pertama dan
meletakkan pondasi awal metode fiqih.
Tokoh utama madrasah ini adalah Imam Malik rahimahullaah. Beliau meletakkan metode fiqih
yang diperokeh dari para ulama sebelumnya.
BAHASAN KEDUA : KEDUDUKAN MADRASAH MADINAH
Madrasah Madinah memiliki kedudukan yang besar dikalangan para penguasa dan
masyarakat. Beberapa khalifah dari Bani Umayyah merajihkan pendapat ulama Hijaz dari pada
ulama Syam. Demikian pula Al Manshur, Al Mahdi dan Ar Rasyid merajihkan pendapat ulama
Hijaz dari pendapat ulama Iraq.
Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa seluruh daerah kaum muslimin tunduk pada ilmu Ahlil
Madinah. Mereka menyadari bahwa ilmu mereka tidak sebanding dengan ilmu Ahli Madinah.
Banyak ulama-ulama besar mengedepankan ulama Madinah dari yang lainnya. Imam Syafi’i lebih
mengutamakan Imam Malik daripada Imam Abu Hanifah. Imam Ahmad lebih mengutamakan
Imam Malik daripada Imam Sufyan Ats Tsauri.
Ibnu Taimiyah berkata : “Pada (tiga) kurun yang mendapatkan pujian dari Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam, Madzhab Ahlil Madinah adalah madzhab yang paling benar. Mereka adalah orang-orang yang lebih mengikuti atsar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dari selainnya. Selain mereka adalah orang-orang yang ilmunya dibawah Ahlil Madinah dalam hal
sunnah nabawiyah. Oleh karena itu tidak ada ulama Islam yang berpendapat bahwa ijma’ suatu kota bisa dijadikan hujjah (argumen) selain Madinah.
BAHASAN KETIGA : PENYEBARAN MADZHAB AHLIL MADINAH
Sejak zaman khulafaur rasyidin, para ulama Ahlil Madinah pergi ke berbagai daerah kaum
muslimin untuk menyebarkan ilmu. Umar bin Abdil Aziz mengirim utusan untuk mendatangi ulama Madinah untuk bertanya dan meminta fatwa kepada mereka.
Abu Ja’far al Mansur meminta ulama Hijaz agar datang ke Iraq untuk menyebarkan ilmu.
Kemudian Hisyam bin Urwah, Muhammad bin Ishaq, Yahya bin Sa’id al Anshari, Rabi’ah bin Abi
Abdirrahman, Hanzhalah bin Abi Sufyan al Jumahi, Abdulaziz bin Abi Salamah al Majisyun, dan
yang lainnya datang ke Iraq. Abu Yusuf sering menghadiri kajian mereka di berbagai kesempatan
dan belajar hadits dari mereka.
Diterjemahkan dan disadur dari buku Al Madkhal Ilaa Diraasatil Madaarisi Wal Madzaahibil Fiqhiyyah karya DR. Umar Sulaiman Al Asyqar, Penerbit: Darun Nafaais, Yordan, Cetakan Pertama, 1416H/ 1996M.