Lanjutan Penjelasan Hadits 1 Hak Muslim Atas Muslim Yang Lain
3. Memberikan nasehat.
Kita wajib memberi nasihat yang baik kepada saudara kita bila yang bersangkutan memintanya. Tidak boleh mempermainkan mereka saat mereka membutuhkan nasehat, apalagi membohongi karena hal itu termasuk pengkhianatan baginya.
Dalam hadits di Shahih Bukhari (No. 57) dan Muslim (No. 45) dari Hadits Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan:
بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ
“Saya telah membai’at Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wassallam untuk tetap menegakkan shalat, mengeluarkan zakat dan memberi nasehat kepada setiap muslim.”
Shahabat Anas bin Malik radliyallaahu ‘anhu menyampaikan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wassallam tbersabda:
لاَ يُؤمِنُ أحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأخِيهِ مَا يُحِبُّ لنَفْسِهِ
“Tidak beriman salah seorang diantara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya sebagaimana ia mencintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45).
Imam al Khaththabi menjelaskan bahwa nasehat artinya menginginkan kebaikan untuk orang yang diberi nasehat. (Syarh Syifa, 3/602).
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wassallam menegaskan pentingnya nasehat ini dalam sabda-nya:
اَلدِّينُ اَلنَّصِيحَةُ”. قُلْنَا: لِمَنْ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ:” لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ اَلْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ.
“Agama itu adalah nasehat”. Kami tanyakan: “Kepada siapa, wahai Rasulullah?” Beliau jawab: “Kepada Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, para imam kaum muslimin dan khalayak kaum muslimin.” (HR. Muslim, no. 55 dari shahabat Tamim ad Daari radliyallahu ‘anhu).
Imam Bukhari membuat judul bab di akhir kitab Iman dalam shahih Bukhari, untuk karena pentingnya hadits ini dan menjadi inti ajaran Islam. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam al ‘Aini dalam bukunya ‘Umdatul Qoori (2/358).
Maksud dari memberi nasehat kepada khalayak kaum muslimin adalah memberikan arahan pada kemaslahatan dunia dan akhirat mereka, menolong mereka, menutup aib (kejelekan) mereka, menolak mudlarat yang bisa menimpa mereka, memberi manfaat bagi mereka, mengajak mereka berbuat sayang dan ikhlas, menghormati yang tua di kalangan mereka, berlaku lemah lembut dengan yang lebih muda, menasehat mereka, tidak menipu dan berlaku hasad kepada mereka, mencintai mereka seperti mencintai dirinya sendiri, membenci semua yang mereka benci jika terjadi pada dirinya. (Syarah Shahih Muslim karya Imam Nawawi 1/397, Fathul Baari 1/138, Asy Syarhush Shaghiir 4/742, Tawdliihul Ahkaam, 7/284 dan Dalilul Faalihiin lithuruqi Riyadlish Shaalihiin 1/459).
Memberi nasehat itu hukumnya fardlu kifayah. Jika sudah ada yang mengerjakan dalam kadar yang cukup maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lain. Memberi nasehat harus dikerjakan sesuai kadar kemampuan seseorang. (Syarah Shahih Muslim karya Imam Nawawi 1/399, Subulus Salaam 4/211 dan Tawdliihul Ahkaam, 7/284).
http://www.belajarislam.com/hadis-1-kitabul-jaami-3/