Khithbah (pinangan) ialah ajakan menikah kepada seorang perempuan dengan wasilah yang sudah dikenal oleh masyarakat luas, jika ada kecocokan maka terjadilah perjanjian akan menikah. Perlu diingat, tidak halal bagi seorang muslim melamar perempuan yang sudah dipinang saudaranya, ini didasarkan pada pernyataan Ibnu Umar r.a..
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. melarang sebagian di antara kamu menjual di atas jualan sebagai yang lain, dan tidak boleh (pula) seorang laki-laki melamar perempuan yang sudah dipinang saudaranya, sampai sang peminang memutuskannya terlebih dahulu atau sang peminang mengizinkannya (melamar bekas tunangannya).” (Shahih: Shahih Nasa’I no:3037, Fathul Bari IX:198 no:5142, dan Nasa’I VI:73).
Tidak boleh juga seorang muslim meminang wanita yang sedang menjalani masa iddah karena thalaq raj’i karena ia masih berada di bawah kekuasaan mantan suaminya; sebagaimana tidak boleh juga melamar secara terang-terangan wanita yang menjalani masa iddah, karena thalaq bain atau karena ditinggal mati oleh suaminya, namun tidak mengapa ia melamarnya secara sindiran. Hal ini mengacu kepada firman Allah SWT,
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikannya (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.” (QS. Al-Baqarah [2]:235).
Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz,Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah atau , terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 540–541.