Surabaya (VoA-Islam)- Perlu diketahui, pada 21 Januari 2012 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov Jawa Timur telah mengeluarkan Keputusan Fatwa tentang Kesesatan Ajaran Syi’ah. Keputusan itu ditetapkan di Surabaya, 21 Januari 2012 lalu, ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Prov Jatim, KH. Abdusshomad Buchori dan Sekum Drs. H Imam Tabroni, MM.
Dalam Keputusannya, MUI Jawa Timur mengukuhkan dan menetapkan keputusan MUI-MUI daerah yang menyatakan bahwa ajaran Syi’ah (khususnya Imamiyah Itsna Asyariyah atau yang menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) serta ajaran-ajaran yang mempunyai kesamaan dengan faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah adalah SESAT DAN MENYESATKAN.
MUI menyatakan bahwa penggunaan Istilah Ahlul Bait untuk pengikut Syi’ah adalah bentuk pembajakan kepada ahlul bait Rasulullah Saw. Untuk itu, MUI Jatim merekomendasikan kepada Umat Islam untuk waspada agar tidak mudah terpengaruh dengan faham dan ajaran Syi’ah.
Umat Islam diminta untuk tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan kekerasan (anarkisme), karena hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam serta bertolak belakang dengan upaya membina suasana kondusif untuk kelancaran dakwah Islam.
MUI Jatim mendesak Pemerintah baik Pusat maupun Daerah agar tidak memberikan peluang penyebaran faham Syi’ah di Indonesia, karena penyebaran faham Syi’ah di Indonesia yang penduduknya berfaham ahlu al-sunnah wa al-jama’ah sangat berpeluang menimbulkan ketidakstabilan yang dapat mengancam keutuhan NKRI.
Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku antara lain membekukan/melarang aktivitas Syi’ah beserta lembaga-lembaga yang terkait.
MUI memohon Pemerintah baik Pusat maupun Daerah agar bertindak tegas dalam menangani konflik yang terjadi, tidak hanya pada kejadiannya saja, tetapi juga faktor yang menjadi penyulut terjadinya konflik, karena penyulut konflik adalah provokator yang telah melakukan teror dan kekerasan mental sehingga harus ada penanganan secara komprehensif.
Pemerintah Pusat maupun Daerah hendaknya bertindak tegas dalam menangani aliran menyimpang karena hal ini bukan termasuk kebebasan beragama tetapi penodaan agama.
Kepada Dewan Pimpinan MUI Pusat dimohon agar mengukuhkan fatwa tentang kesesatan Faham Syi’ah serta ajaran-ajaran yang mempunyai kesamaan dengan faham Syi’ah sebagai fatwa yang berlaku secara nasional.
Pertimbangan MUI
Keputusan Fatwa MUI Prov Jatim itu dikeluarkan setelah menimbang: berdasarkan laporan dari masyarakat dan para ulama di beberapa daerah di Jawa Timur dinyatakan bahwa faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah telah tersebar di beberapa daerah di Jawa Timur.
MUI Jatim melihat, adanya indikasi penyebaran faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah dilakukan secara masif kepada warga yang menganut faham ahlu al-sunnah wa al-jama’ah. Penyebaran faham tersebut juga diarahkan kepada kalangan tidak mampu disertai dengan pemberian dalam bentuk santunan.
Praktik-praktik penyebaran faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah yang dilakukan secara masif terhadap masyarakat yang berfaham ahlu al-sunnah wa al-jama’ah, jelas-jelas berpotensi menyulut keresahan dan konflik horisontal.
Berdasarkan penelitan MUI, saat ini tidak kurang dari 63 lembaga berbentuk Yayasan, 8 lembaga Majelis Taklim, 9 organisasi kemasyarakatan, dan 8 Sekolah, atau pesantren yang ditengarahi mengajarkan/menyebarkan faham Syi’ah.
Konflik-konflik yang melibatkan pengikut faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah sudah sering terjadi dan telah berjalan cukup lama sehingga dibutuhkan adanya upaya pemecahan yang mendasar dengan memotong sumber masalahnya. Tanpa upaya pemecahan yang mendasar sangat dimungkinkan konflik akan muncul kembali di kemudian hari dan bahkan berpotensi menjadi lebih besar.
Ajaran Syiah yang Menyesatkan
Dalam kajian MUI Jatim, diantara ajaran yang dikembangkan oleh faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah adalah membolehkan bahkan menganjurkan praktik nikah mut’ah (kawin kontrak) yang sangat berpotensi digunakan untuk melegetimasi praktik perzinaan, seks bebas, dan prostitusi serta merupakan bentuk pelecehan terhadap kaum wanita, sehingga bila tidak dicegah akan bertolak belakang dengan upaya pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah mencanangkan program menata kota bersih asusila dengan menutup tempat-tempat prostitusi.
MUI Jatim menilai, penyebaran faham Syi’ah yang ditujukan kepada pengikut ahlu al-sunnah wa al-jama’ah patut diwaspadai adanya agenda-agenda tersembunyi, mengingat penduduk Indonesia yang berfaham pengikut ahlu al-sunnah wa al-jama’ah tidak cocok apabila syi’ah dikembangkan di Indonesia.
Diperlukan adanya pedoman untuk membentengi aqidah umat dari aliran yang menyimpang dari faham ahlu al-sunnah wa al-jama’ah (dalam pengertian yang luas).
Kitab Kaum Syiah
Berdasarkan kitab-kitab yang dijadikan rujukan kaum Syiah, maka perlu digarisbawahi kesesatan-kesesatan yang diyakininya, diantaranya: Faham syi’ah meyakini bahwa imam-imam adalah ma’shum seperti para nabi; Faham Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan Imamah termasuk masalah aqidah dalam agama.
Kemudian, faham Syi’ah mengingkari Otentisitas Al-Qur’an dengan mengimani adanya tahrif al-Qur’an; Faham Syi’ah meyakini turunnya wahyu setelah al-Qur’an yakni yang disebut mushaf Fatimah.
Selain itu, Syi’ah banyak melakukan penafsiran al-Qur’an yang mendukung faham mereka antara lain melecehkan sahabat Nabi Saw. Misalnya penulis Tafsir al-Qummi menafsirkan kalimat dalam surat al-Hajj ayat 52
Syi’ah juga meyakini bahwa para sahabat telah murtad sesudah wafatnya Rasulullah Saw, kecuali tiga orang; Faham Syi’ah meyakini bahwa orang yang tidak mengimani terhadap imam-imam Syi’ah adalah syirik dan kafir
Faham Syi’ah melecehkan sahabat Nabi Saw. Termasuk Abu Bakar ra dan Umar ra; Faham Syi’ah meyakini bahwa orang yang selain Syi’ah adalah keturunan pelacur; Faham Syi’ah membolehkan bahkan mengajurkan praktik nikah mut’ah.
Ajaran Syi’ah juga mempunyai doktrin Thinah (thinat al-mu’min wa al-kafir) yaitu doktrin yang menyatakanan bahwa dalam penciptaan manusia ada unsur tanah putih dan tanah hitam. Pengikut Syi’ah tercipta dari unsur tanah putih sedangkan Ahlu al-sunnah berasal dari tanah hitam.
Para pengikut Syi’ah yang tersusun dari tanah putih jika melakukan perbuatan maksiat dosanya akan ditimpakan kepada pengikut ahlu al-sunnah (yang tersusun dari tanah hitam) sebaliknya pahala yang dimiliki oleh pengikut Ahlu al-sunnah akan diberikan kepada para pegikut Syi’ah. Doktrin ini merupakan doktrin yang tersembunyi dalam ajaran Syi’ah. (al-Kafi Juz II / Kitab al-Iman, bab thinat al-mu’min wa al-kafir). Dan masih banyak lagi keganjilan yang lain. (diringkas oleh Desastian)
http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2012/08/27/20360/inilah-keputusan-fatwa-mui-jawa-timur-tentang-kesesatan-ajaran-syiah/