Pertanyaan:
Bagaimana Hukumnya Membaca Al-Qur’an di Masjid dengan Suara Keras sehingga Menganggu Orang-Orang yang sedang Shalat?
Jawaban:
Membaca Al-Qur’an di masjid dengan suara keras sehingga menganggu orang yang sedang shalat, sedang belajar, atau pembaca Al-Qur’an lainnya hukumnya haram; karena dalam hal itu telah terjadi tindakan yang dilarang Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam .
Imam Malik meriwayatkan dalam Al-Muwatha’ {Dalam kitab Ash-Shalah, bab “Al-‘Amal fi Al-Qira’ah”, I, 86,[225]} dari Al-Bayadhi (yaitu Farwah bin Amru) bahwa Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam keluar menemui manusia ketika mereka sedang shalat dan suara bacaan mereka keras, lalu Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya orang shalat itu bermunajat (memohon) kepada Tuhannya, maka hendaklah dia melihat apa yang dimohonkannya, dan janganlah sebagian di antara kalian membaca Al-Qur’an dengan suara keras di hadapan sebagian yang lain.” Abu Dawud {Dalam Ash-Shalah, bab “Raf’u Ash-Shaut bi Al-Qira’ah fi Shalat Al-Lail”, [1332]} juga meriwayatkan hadits yang senada dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 327.