Bolehkah mendonorkan organ tubuh atau menerima donor organ tubuh, karena setahu saya tidak ada larangan yang jelas dalam Al-Qur’an tentang masalah pencanggkokan organ tubuh ini?
Kedua: Boleh hukumnya memindahkan organ tubuh seseorang ke tubuh orang lain, jika organ tubuh yang dipindahkan itu dapat terus berganti dan berubah, seperti darah dan kulit misalnya. Perlu juga diperhatikan syarat berikut yaitu penderma organ tubuh tersebut adalah seorang yang sehat, serta beberapa syarat-syarat lainnya yang perlu diperhatikan.
Ketiga: Boleh hukumnya memanfaatkan organ tubuh yang tidak berfungsi lagi, karena sakit misalnya, untuk orang lain. Seperti mengambil kornea dari mata seseorang yang tidak berfungsi lagi untuk orang lain.
Keempat: Haram hukumnya memindahkan organ tubuh yang sangat vital, seperti jantung, dari seseorang yang masih hidup kepada orang lain.
Kelima: Haram hukumnya memindahkan organ tubuh seseorang yang dapat menyebabkan hilangnya fungsi organ tubuh yang asasi secara total, meskipun tidak membahayakan keselamatan jiwanya. Seperti memindahkan kedua kornea mata. Adapun jika pemindahan organ tersebut hanya berdampak hilangnya sebagian fungsi organ tubuh yang asasi (tidak total), maka hal ini perlu pembahasan lebih lanjut, sebagaimana yang akan disinggung pada point ke delapan.
Keenam: Boleh hukumnya memindahkan organ tubuh mayit kepada orang yang masih hidup yang sangat bergantung keselamatan jiwanya dengan organ tubuh tersebut, atau fungsi organ tubuh yang asasi sangat tergantung kepada keberadaan organ tersebut. Dengan syarat si mayit atau ahli warisnya mengizinkannya. Atau dengan syarat persetujuan pemerintah muslim jika si mayit seorang yang tidak dikenal identitasnya dan tidak memiliki ahli waris.
Ketujuh: Perlu diperhatikan bahwa kesepakatan bolehnya memindahkan organ tubuh yang dijelaskan di atas, disyaratkan tidak dilakukan dengan perantaraan jual beli organ tubuh. Karena jual beli organ tubuh tidak diperbolehkan sama sekali. Adapun membelanjakan uang untuk mendapatkan organ tubuh yang sangat dibutuhkan saat-saat darurat, hal itu masih perlu pembahasan dan pengkajian lebih lanjut.
Kedelapan: Selain bentuk dan kondisi tersebut di atas yang masih ada kaitannya dengan masalah ini, maka masih perlu penelitian lebih dalam lagi dan selayaknya dipelajari serta dibahas sejalan dengan kode etik kedokteran dan hukum-hukum syar’i.
http://www.islamqa.com/id/ref/2117