Home » Akhbaar » Hendardi: Penembakan Saat Shalat Melanggar HAM

Hendardi: Penembakan Saat Shalat Melanggar HAM

Hendardi: Penembakan Saat Shalat Melanggar HAM

Menurut Hasyim Muzadi, aneh Indonesia menggunakan cara yang sudah ditinggalkan Amerika pada zaman George W Bush

Hidayatullah.com–Ketua Badan Pengurus SETARA Institut Hendardi dalam siaran persnya siang ini menyesalkan tindakan penganiayaan yang menimpa Khairul Ghazali, warga Bunga Tanjung, Datuk Bandara Timur, Tanjung Balai, pada Ahad (19/9), salah seorang yang didakwa teroris dan ditembaki ketika yang bersangkutan sedang menjalankan ibadah shalat.

“Jika benar ini terjadi, tindakan Densus 88 Mabes Polri merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, karena penggunaan senjata api hanya dibenarkan jika sasaran melakukan perlawanan atau melarikan diri,” kata Hendardi dikutip Suara Merdeka Cyber News.

Menurutnya SETARA Institute secara prinsip mendukung setiap langkah Kepolisian RI mengambil langkah-langkah dalam pemberantasan terorisme di Indonesia, namun di sisi lain, SETARA menyesalkan kinerja Densus 88 Mabes Polri yang tanpa kontrol dan membabi buta. Diskresi yang melekat pada Densus 88 Mabes Polri mutlak dievaluasi, sehingga upaya pemberantasan terorisme tetap dalam koridor penegakan hukum dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Audit terhadap kinerja Densus 88 Mabes Polri harus menjadi agenda Polri dan DPR RI.

Sudah Ditinggalkan

Sementara itu, Sekjen International Conference Islamic Scholar (ICIS)), KH Hasyim Muzadi, mengatakan, perang terhadap “terorisme” dalam pemberantasan terorisme seperti yang diterapkan polisi sudah mulai ditinggalkan.

Ia menggambarkan sikap zaman Gorge W Bush yang disebut ‘pre-emptive action’ (pukul dulu, urusan belakang) dinilai gagal, bahkan membawa Amerika ke kemerosotan, dan sudah kadaluwarsa.

Menurutnya, Barack Obama bahkan telah mengganti dengan rekonsiliasi Barat-Islam yang ternyata membawa kemajuan perdamaian dunia.

Karenanya, mantan Ketua Umum PBNU itu merasa aneh di Indonesia yang tempo hari membawa teroris ke meja hijau dan kemudian dihukum mati (Amrozi cs), serta mendapatkan pujian internasional, justru saat ini bergeser ke pre-emptive action yang sudah kadaluarsa.

“Kalau penyerangan semacam ini berlanjut dalam gerakan yang tanpa koordinasi dengan angkatan lain, apalagi belum mendapatkan dukungan opini dan partisipasi masyarakat Muslim indonesia, Polri bisa kelelahan dan para pengacau (teroris) semakin meningkatkan militansinya, kemudian berani bertindak lebih brutal.” [smcn/hidayatullah.com]

Check Also

014. Syarah Waraqat – Definisi Dzan dan Syak

Definisi al Dzan dan al Syak Bahasan ini merupakan bahasan terakhir sebelum masuk ke bahasan …