Home » Belajar Islam » Featured » BAB HAIDH DAN NIFAS

BAB HAIDH DAN NIFAS

BAB HAIDH DAN NIFAS

Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Haidh adalah darah yang sudah dikenal di kalangan wanita dan tidak ada batas minimal atau maksimalnya dalam syarat. Ketentuannya dikembalikan kepada kebiasaan masing-masing orang. Adapun nifas ialah darah yang keluar karena melahirkan, dan ada batas maksimalnya empat puluh hari.
Dari Ummu Salamah r.a., ia berkata, “Kaum wanita yang nifas tidak shalat pada masa Rasulullah selama empat puluh hari.” (Hasan Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 530, ‘Aunul Ma’bud I: 50,1 no: 307. Tirmidzi I: 92 no: 139. dan Ibnu Majah I: 213 no: 648).
Kapan saja perempuan melihat dirinya suci sebelum empat puluh hari, maka ia harus segera mandi besar dan bersuci. Namun, manakala darahnya keluar lebih dan empat puluh hari, maka ia harus mandi menyempurnakan empat puluh dan bersuci.
1. Hal-Hal yang Haram Bagi Wanita yang Haidh dan Nifas
Diharamkan atas perempuan yang haidh dan yang nifas apa saja yang diharamkan atas orang yang berhadas. (Periksa kembali Adab Buang Hajat pada poin ke-11 dan seterusnya) dan ditambah dengan beberapa hal berikut:
1. Puasa, yang harus diqadha ketika telah suci.
Dari Mu’adzah ia bertanya kepada Aisyah r.a., “Mengapa perempuan yang haidh, hanya mengqadha puasa, dan tidak (mau) mengqadha’ shalat?” Maka jawab Aisyah, “Yang demikian itu terjadi pada diri kami (ketika) bersama Rasulullah, yaitu agar kami mengganti puasa dan tidak diperintahkan mengqadha’ shalat.” (Muttafaqun ‘alaih: Muslim I: 265 no: 335 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari I: 421 no: 321, Tirmidzi 1: 87 no: 130, ‘Aunul Ma’bud: 444 no: 259 dan Ibnu Majah I: 207 no: 631).
2. Jima’ melalui vagina, sebagaimana yang ditegaskan firman Allah swt., “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah Haidh itu adalah kotoran. Oleh sebab itu. Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (Al-Baqarah: 222).
Di samping itu ada sabda Nabi saw., “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap istrimu), kecuali jima.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:527, Muslim I:246 no: 302, ‘Aunul Ma’bud I:439 no:255, Tirmidzi IV:282 no:4060, Ibnu Majah I:211 no:644 dan Nasa’i I:152”).
2. Hukum Orang yang Bercampur dengan Perempuan yang Haidh
Imam Nawawi dalam kitab Syarhu Muslim 111:204 mengatakan, “Andaikata seorang muslim meyakini akan halalnya jima’ dengan perempuan yang sedang haidh melalui kemaluannya, ia menjadi kafir, murtad. Kalau ia melakukannya tanpa berkeyakinan halal, yaitu jika ia melakukannya karena lupa, atau karena tidak mengetahui keluarnya daerah haidh atau tidak tahu, bahwa hal tersebut haram, atau karena dia dipaksa oleh pihak lain, maka itu tidak berdosa dan tidak pula wajib membayar kaffarah. Namun, jika ia mencampuri perempuan yang haidh dengan sengaja dan tahu, bahwa dia sedang haidh dan tahu bahwa hukumnya haram dengan penuh kesadaran, maka berarti dia telah melakukan maksiat besar sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Imam Syafii, bahwa perbuatannya adalah dosa besar, dan ia wajib bertaubat. Adapun mengenai kewajiban membayar kaffarah ada dua pendapat”. Selesai.
Menurut hemat penulis, bahwa pendapat yang rajih(kuat) ialah pendapat yang mewajibkan bayar kaffarah, karena ada hadits Ibnu Abbas Dari Nabi saw. tentang seorang suami yang mencampuri isterinya di waktu haidh, Rasulullah saw. bersabda, “Hendaklah ia bershadaqah satu dinar atau separuh.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 523, ‘Aunul Ma’bud 1: 445 no:261, Nasai’i I: 153, Ibnu Majah 1:2 10 no: 640).
Takhyir menentukan pilihan yang tertuang dalam hadits di atas dikembalikan kepada perbedaan antara jima’ di awal haidh atau akhir waktu haidh. Hal ini mengacu kepada riwayat dari Ibnu Abbas r.a. secara mauquf ia berkata, “Jika ia bercampur dengan isterinya di awal keluarnya darah maka hendaklah bershadaqah satu dinar, dan jika di akhir keluarnya darah, maka setengah dinar.” (Shahih mauquf: Shahih. Abu Daud no: 238 dan ‘Aunul Ma’bud I: 249 no: 262).
3. Istihadhah
Istihadhah ialah darah yang keluar di luar waktu-waktu haidh dan nifas atau keluar secara bersambung setelah haidh atau nifas. Jika ia keluar seperti yang pertama (di luar waktu) maka hal itu sudah jelas. Namun, jika seperti yang kedua, yaitu keluar secara bersambung sesudah sempurnanya waktu haidh atau nifas, maka sebagai berikut:
Jika seorang perempuan biasa mengeluarkan darah haidh atau nifas dengan teratur, maka darah yang keluar melebihi dan kebiasaannya adalah darah istihadhah. Berdasar sabda Nabi kepada Ummu Habibah, “Berhentilah kamu (selama haidh itu masih menahanmu), kemudian mandilah dan shalatlah!” (Shahih: Irwa’uI Ohalil no: 202 dan Muslim I: 264 no:65/334).
Manakala ia bisa membedakan antara dua darah, darah haidh adalah darah hitam yang sudah dimaklumi dan selain dan itu adalah darah istihadhah. Berdasar sabda Nabi saw. kepada Fathimah binti Abi Hubaisy r.a., “Apabila darah haidh, maka ia berwarna hitam yang sudah dikenal (oleh kaum wanita), maka hendaklah kamu berhenti dan shalat; namun jika berwarna lain, maka hendaklah kamu berwudhu’, karena ia adalah darah yang berasal dari pembuluh darah.” (Shahih: Irwa’ul Ghalil no: 204, Nasa’i I: 18 dan ‘Aunul Ma’bud I: 470 no: 283).
Jika ia mengeluarkan darah istihadhah, namun ia tidak bisa membedakan antara darah haidh dengan darah istihadhah, maka hendaklah ia mengacu kepada kebiasaan kaum perempuan di negerinya. Ini didasarkan pada sabda Nabi saw. kepada Hamnah binti Jahsy, “Sesungguhnya itu hanyalah salah satu dari dorongan syaitan. Maka, hendaklah kamu menjalani masa haidh enam hari atau tujuh hari menurut ilmu Allah, kemudian mandilah hingga apabila engkau melihat bahwa engkau sudah suci dan bersih maka shalatlah selama dua puluh empat malam atau dua puluh tiga hari dan berpuasalah, karena sesungguhnya itu cukup bagimu. Dan begitulah hendaknya kamu berbuat pada setiap bulan, sebagaimana kaum wanita berhaidh dan sebagaimana mereka, bersuci sesuai dengan ketentuan waktu haidh dan waktu sucinya.” (Hasan :Irwa-ul Ghalil no: 205, ‘Aunul Ma’bud I: 475 no: 284, Tirmidzi I: 83 no: 128. dan Ibnu Majah 1: 205 no: 627 semakna) Halaman 127
4. Hukum Mustahadhah
Tidaklah aku haramkan atas wanita mustahadhah (yang tengah mengeluarkan darah istihadhah), sesuatu yang diharamkan kepada perempuan yang mengeluarkan darah haidh, hanya saja ia harus berwudhu’ untuk setiap kali akan shalat. Hal ini mengacu kepada sabda Nabi yang ditujukan kepada Fathimah binti Abi Hubaisy r.a., “Kemudian berwudhu’lah untuk setiap kali (akan) shalat!” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:507, Aunul Ma’bud 1: 490 no: 195 dan Ibnu Majah I: 204 no: 42). Dan disunnahkan baginya mandi setiap kali akan shalat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pembahasan mandi-mandi yang sunnah.

Sumber:  Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalaf, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 106 – 112.

Check Also

Keshalihan Ortu Berpengaruh pada Anak-cucu di Dunia dan Akherat

  Oleh: Shalih Hasyim WAHAI bapak dan ibu, ketika kita dapati anak kita tidak sesuai …