Pembagian Kalam Dilihat Dari Penggunaanya وَمِن وَجْهٍ آخَرَ يَنْقَسِمُ إِلَى حَقِيقَةٍ وَمَـجَازٍ فَالـحَقِيقَةُ مَا بَقِيَ فِي الِاسْتِعْمَالِ عَلَى مَوْضُوعِهِ وَقِيلَ مَا اسْتُعْمِلَ فِيمَا اصْطُلِحَ عَلَيْهِ مِنَ الـمُخَاطِبَةِ وَالـمَجَازُ مَا تَـجُوزُ عَن مَوْضُوعِهِ وَالـحَقِيقَةُ إِمَّا لُغَوِيَّةٌ وَإِمَّا شَرْعِيَّةٌ وَإِمَّا عُرْفِيَّةٌ Terjemahan: Dari sisi lain kalam itu terbagi kepada haqîqah dan majâz. Haqîqah adalah sesuatu yang tetap dalam penggunaannya sesuai dengan makna ketika pertama kali digunakan. Dan dikatakan (pendapat lain) haqîqah adalah istilah yang digunakan dalam pembicaraan. Sedangkan Majâz adalah makna yang digunakan melampaui …
Read More »Ridwan Hamidi
014. Syarah Waraqat – Definisi Dzan dan Syak
Definisi al Dzan dan al Syak Bahasan ini merupakan bahasan terakhir sebelum masuk ke bahasan ushul fiqih. Bahasan ini semacam muqaddimah dan ta’rifat awaliyah yang berkaitan dengan istilah-istilah yang ada. Setelah bahasan ini akan masuk kebahasaan ushul fiqih. Bahasan ushul fiqih dimulai dari awal. Berikut bahasan definisi al dzan dan al syak, وَالظَّنُّ تَـجْوِيزُ أَمْرَينِ أَحَدُهُـمَا أَظْهَرُ مِنَ الآخَرِ وَالشَّكُّ تَـجْوِيزُ أَمْرَينِ لَا مَزِيَّةَ لِأَحَدِهِـمَا عَلَي الآخَرِ Terjemahan: Al Dzan …
Read More »013. Syarah Waraqat – Pembagian Ilmu
Jenis-Jenis Ilmu Ragam, jenis atau macam ilmu itu bisa dibagi menjadi beberapa bagian. Pembagian ilmu itu bisa dikaitkan dengan hal-hal tertentu dalam ilmu tersebut. Pembahasan berikut difokuskan pada bahasan yang berhubungan dengan ushul fiqih. Terutama di bahasan pengantar Ilmu ushul fiqih ini. Berikut ini imam al Juwaini mengatakan: وَالْعِلْمُ الضَّرُورِيُّ مَا لَا يَقَعُ عَنْ نَظَرٍ وَاسْتِدْلَالٍ كَالْعِلْمِ الوَاقِعِ بِإِحْدَى الـحَوَاسِّ الـخَمْسِ …
Read More »012. Syarah Waraqaat – Definisi Ilmu dan Jahl
Definisi Ilmu dan Jahl Bahasan di bawah ini belum masuk ke dalam bahasan yang berhubungan dengan ushul fiqih. Pembahasan ushul fiqih dalam kitab al waraqat akan ditemukan setelah pembahasan ilmu dan jahl, lalu aqsâm al ilm (pembagian ilmu), kemudian pembahasaan dzan dan syak. وَالفِقْهُ أَخَصُّ مِنَ العِلْمِ وَالعِلْمُ مَعْرِفَةُ الـمَعْلُومِ عَلَى مَا هُوَ بِهِ فِي الوَاقِعِ وَالـجَهْلُ تَصَوُّرُ الشَّيءِ عَلَى خِلَافِ مَا هُوَ بِهِ فِي الوَاقِعِ Artinya: Fiqih itu lebih khusus daripada Ilmu. Ilmu adalah mengetahui sesuatu sebagaimana …
Read More »010. Syarah Waraqat – Pembagian Hukum Taklifiy (mahdzur dan makruh)
Pembagian Hukum Taklifiy وَالـمَحْظُورُ مَا يُثَابُ عَلَى تَـرْكِهِ وَيُعَاقَبُ عَلَى فِعْلِهِ وَالـمَكْرُوهُ مَا يُثَابُ عَلَى تَـرْكِهِ وَلَا يُعَاقَبُ عَلَى فِعْلِهِ Terjemahan Al Mahdzûr adalah semua perbuatan yang orang mendapatkan pahala karena meninggalkannya dan diberikan hukuman karena mengerjakannya. Sedangkan al makrûh adalah semua perbuatan yang orang mendapatkan pahala karena meninggalkannya dan tidak diberikan hukuman karena mengerjakannya. Jadi Mahdzûr definisinya (di atas) berkaitan dengan hukum. Begitu juga Makrûh. Seperti pernah disampaikan, di …
Read More »011. Syarah Waraqat – Sebagian Hukum Wad’i (Shahih dan Bathil)
Sebagian Hukum Wad’i Kesempatan ini masuk ke bahasan ahkâm Wad’i. lebih tepatnya sebagian dari hukum Wad’i. Ada beberapa jenis hukum Wad’i. namun dalam bab ini hanya disebutkan dua. Itulah mengapa judulnya yang ditulis oleh syaikh Sholeh al Fauzan sebagian hukum Wad’i. وَالصَّحِيحُ مَا يَتَعَلَّقُ بِهِ النُّفُوذُ وَيُعْتَدُّ بِهِ وَالبَاطِلُ مَالَا يَتَعَلَّقُ بِهِ النُّفُوذُ وَلَا يُعْتَدُّ بِهِ Artinya: Shahîh adalah sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan/terlaksana dan diperhitungkan. Sedangkan Bâthil adalah sesuatu …
Read More »09. Syarah Waraqat – Pembagian Hukum Taklifiy (mandub dan mubah)
Pembagian Hukum Taklifiy Al Mandûb وَالـمَنْدُوبُ مَا يُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَلَا يُعَاقَبُ عَلَى تَـرْكِهِ وَالـمُبَاحُ مَالَا يُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَلَا يُعَاقَبُ عَلَى تَـرْكِهِ Terjemahan Al Mandûb adalah perbuatan yang mendapatkan pahala bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dan tidak di berikan sanksi/hukuman atas perbuatan orang yang tidak mengerjakannya. Adapun al Mubâh adalah perbuatan yang tidak mendapatkan pahala atas mengerjakannya dan tidak diberikan hukuman karena meninggalkannya. Hampir sama dengan sebelumnya, ini salah satu definisi …
Read More »08. Syarah Waraqat – Pembagian Hukum Taklifiy (wajib)
https://www.youtube.com/watch?v=HOR7O1-lxV8 Pembagian Hukum Taklifiy Pada pertemuan sebelumnya baru mengantarkan pada pembahasan tentang ahkâm. Pada kesempatan kali ini akan masuk dalam bahasan jenis-jenis hukum taklifi. Hukum taklifi ini jenisnya ada lima. Di sini imam haramain al Juwaini mengatakan: Wajib فَالوَاجِبُ مَا يُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَيُعَاقَبُ عَلَى تَـرْكِهِ Terjemahan: Wajib adalah perbuatan seseorang akan mendapatkan pahala ketika mengerjakan dan akan diberikan hukuman ketika meninggalkannya Ini adalah bagian pertama dari …
Read More »007. Syarah Waraqat – Al Ahkam Al Syariyyah
https://www.youtube.com/watch?v=ezPQwFxk0LI&t=450s Al Ahkâm al Syar’iyyah Perlu difahami alur seorang penulis menyusun sebuah bahasan. Imam al Juwaini dalam bahasan sebelumnya menyebutkan وَالفِقهُ مَعرِفَةُ الأَحْكَامِ الشَرْعِيَّةِ الَّتِي طَرِيقُهَا الِاجْتِهَادُ. Yang perlu di garis bawahi adalah redaksi al ahkâm al Syar’iyyah. Oleh karena itu pembahasan kali ini masuk ke bahasan Ahkâm Syar’iyyah yang akan dijelaskan sebagai berikut: وَالأَحْكَامُ سَبْعَةٌ: الوَاجِبُ وَالـمَنْدُوبُ وَالـمُبَاحُ وَالـمَحْظُورُ وَالـمَكْرُوهُ …
Read More »006. Syarah Waraqat – Ta’rif Ushul Fiqih dilihat dari Susunan Kata Ushul dan Fiqih
006. Syarh Waraqat – Ta’rif Ushul Fiqih dilihat dari Susunan Kata Ushul dan Fiqih Definisi Ushul Fiqih (dilihat dari dua kata pembentuknya) Pada pembahasan yang lalu di buku ini, ulasan sudah sampai pada bahasan tentang definisi ushul fiqih yang terbentuk dari kata أصول dan الفقه. Untuk definisi أصول dan الفقه akan dilanjutkan pada bahasan dibawah ini. فَالأَصلُ مَا يُـبنَى عَلَيهِ غَيرُهُ وَالفَرْعُ مَا يُـبنَى عَلَى غَيرِهِ وَالفِقهُ مَعرِفَةُ الأَحْكَامِ الشَرْعِيَّةِ الَّتِي طَرِيقُهَا الِاجْتِهَادُ Terjemahan: …
Read More »