SUPIR TAXI APAKAH DIHARUSKAN ZAKAT?
Pertanyaan:
Saudaraku bekerja sebagai supir taxi dari mobil yang dimilikinya. Seringkali mobil terjadi kecelakaan atau lainnya. Kadangkala tidak mendapatkan pemasukan harian sedikitpun dari mobil itu. apakah dia diharuskan mengeluarkan zakat dari mobil itu?-
Jawaban:
Alhamdulillah
Pertama, Apa yang dimiliki dari mobil seseorang ada dua macam, Pertama, mobil yang disiapkan untuk jual beli. Maka ini harus dikeluarkan zakatnya. Karena ini termasuk barang perniagaan. Kedua, mobil yang digunakan untuk disewakan atau untuk digunakan sendiri. Maka ini tidak perlu mengeluarkan zakatnya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori, 1464 dan Muslim, 982 dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ( لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ ) “Bagi seorang muslim, tidak ada zakat (sodaqah) pada hamba sahaya dan kudanya.” An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini merupakan pokok dalam masalah harta yang dimilikinya (digunakan) tidak ada zakatnya. Bahwa tidak ada zakat pada kuda dan hamba sahaya jikalau tidak digunakan untuk berdagang.’selesai dari Syarkh Muslim karangan Imam Nawawi.
Dan kata ‘Amwalu Al-Qinyah’ adalah harta yang dimiliki seseorang untuk digunakan dan dimanfaatkan bukan untuk berdagang.
Kedua, Barangsiapa yang mempunyai mobil dan digunakan untuk taxi, baik dia sendiri yang bekerja atau orang lain. Maka mobilnya itu sendiri tidak perlu dizakati –seperti tadi- akan tetapi zakatnya ada pada hasil taxi yang didapatkan dari mobil itu. hal itu dengan dua syarat, Pertama, uang yang didapatkan dari taxi telah mencapai nisob Kedua, telah sampai setahun yakni harta yang didapati dari taxi tersebut satu tahun hijriyah secara penuh dan ia termasuk yang dimilikinya.
Syekh Muhammad bin Ibrohim rahimahullah ditanya, seseorang mempunyai mobil dan mengais rizki dengannya dari satu kota ke kota lain dan mencari (rezki) dengan sulit. Apakah diharuskan mengeluarkan zakat atau dari pemasukannya? Beliau menjawab: ‘Tidak ada zakat kalau tidak diniatkan untuk barang perniagaan. Akan tetapi zakatnya adalah apa yang diperoleh dari keuntungannya kalau telah mencapai nisob dan sampai setahun.’ Selesai dari ‘Fatawa Wa Rasail Samakhatus Syeikh Muhammad bin Ibrohim, 4/105.
Syeikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah ditanya, ‘Apakah diharuskan mengeluarkan zakat terhadap mobil yang digunakan untuk tazi dan pada mobil pribadi? Maka beliau menjawab: “Mobil yang digunakan seseorang untuk disewakan atau mobil pribadi yang digunakan untuk dirinya, semuanya tidak ada zakatnya. Akan tetapi zakatnya ada pada hasil taksi kalau telah mencapai nisob sendiri atau digabungkan dengan uang lainnya yang dimiliki dan telah sampai satu tahun. Begitu juga gedung yang digunakan untuk disewakan tidak ada zakatnya. Akan tetapi zakatnya ada pada hasil sewanya.” Selesai dari kitab ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 8/228.
Hasilnya adalah kalau saudara anda tidak mendapatkan dari kerja mobil hasil yang tidak sampai nisob atau hasil taksi sampai nisob akan tetapi diinfakkan untuk keperluannya sebelum sampai melewati satu tahun ada padanya maka tidak diwajibkan zakat baginya. Wallahu’alam.
http://islamqa.info/id/ref/146692