Home » Fiqih » Puasa Sunnah » Apakah Puasa Enam Hari Bulan Syawal Harus Dilakukan Setiap Tahun?

Apakah Puasa Enam Hari Bulan Syawal Harus Dilakukan Setiap Tahun?

Pertanyaan:

 

Seseorang rutin berpuasa enam hari bulan Syawal setiap tahun. Dalam beberapa tahun ini ia tidak mengerjakannya karena jatuh sakit, berhalangan atau malas. Apakah ia berdosa karena meninggalkan puasa Syawal tersebut? Sebab kami mendengar bahwa barangsiapa yang rutin mengerjakannya, maka ia tidak boleh meninggalkannya.

Jawaban:
Puasa enam hari bulan Syawal hukumnya sunnat. Seseorang yang sering mengerjakannya atau pernah mengerjakannya sekali tidak harus mengerjakannya terus-menerus setiap tahun. Dan tidak juga berdosa karena meninggalkannya.
Wabillahi taufiq, semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad, kepada segenap keluarga dan sahabat beliau.
Fatwa lajnah Daimah X/391.

http://www.islamqa.com/id/ref/7865

 

Check Also

Menggabungkan Dua Niat Untuk Satu Puasa Dan Tentang Masalah Penggabungan Lebih Dari Satu Ibadah Dengan Satu Niat

Menggabungkan Dua Niat Untuk Satu Puasa Dan Tentang Masalah Penggabungan Lebih Dari Satu Ibadah Dengan …