Home » Fiqih » Zakat » Apakah Mobil Pribadi Wajib Dizakati?

Apakah Mobil Pribadi Wajib Dizakati?

Jawaban

Mobil pribadi tidak perlu dizakati dan segala sesuatu yang dipakai manusia untuk dirinya sendiri selain perhiasan emas dan perak tidak perlu dizakati baik berupa mobil, keledai, mesin bajak dan sebagainya, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Budak dan kuda seorang muslim tidak dikenai zakat.” (Muttafaqun ‘Alaihi).

 

(Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah, 1426 H.), hlm. 459).

 

 

Check Also

Hukum Mengeluarkan Zakat Fithri Pada Sepuluh Hari Pertama Bulan Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Zakat Fithri Pada Sepuluh Hari Pertama Bulan Ramadhan السؤال: ما حكم إخراج زكاة …