Apakah antum pernah mendengar kata dhobb? Kata ini berasal dari bahasa Arab yang disebutkan dalam beberapa hadits-hadits yang shohih. Dhobb adalah sejenis hewan yang melata dan hidup di padang pasir, dalam kamus-kamus Arab- Indonesia yang banyak digunakan di negeri kita seperti Al Munawwir kata dhobb diartikan dengan biawak, apakah memang demikian? silakan antum memperhatikan gambar asli dari dhobb kemudian buatlah kesimpulan dari pertanyaan ini
Kami juga memuat dua hadits yang menyebutkan tentang dhobb dan kami sertakan sedikit fiqh dan pelajaran yang bisa dari kedua hadits yang mulia ini
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
1. Dari Abu Said Al Khudri radhiyallohu anhu bahwasanya Nabi shallallohu alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh-sungguh kalian akan mengikuti kebiasaan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, hingga jika mereka masuk ke liang dhobb niscaya kalian juga akan mengikutinya”. Kami bertanya, Wahai Rasulullah apakah yang engkau maksudkan orang Yahudi dan Nasrani? Beliau bersabda, “Siapa lagi(kalau bukan mereka)?”(HR. Bukhari dan Muslim, lafal ini sesuai redaksi
Bukhari)
Diantara fiqh dan pelajaran yang diambil dari hadits ini :
- Hadit ini merupakan salah satu tanda kenabian Muhammad shallalllohu alaihi wa sallam yang menginformasikan kepada ummatnya hal-hal yang akan terjadi setelah wafat beliau
- Secara lamban akan tetapi pasti sebagian kaum muslim akan taqlid (mengekor) kebiasaan, budaya dan model hidup orang kafir Mereka yang sudah menjadi korban mode orang kafir akan berupaya sedemikian rupa untuk bisa mengikuti kebiasaan orang kafir tersebut walaupun untuk sesuatu yang sulit dan beresiko
- Orang kafir yang paling banyak menjadi ikutan dan panutan kaum muslimin yang sesaat adalah dari kalangan Yahudi dan Nasrani
- Disyariatkannya membuat permisalan dalam menjelaskan sesuatu
- Ibnu Hajar rahimahulloh mengatakan nampaknya pengkhususan dhobb dalam perumpamaan ini karena pada dasarnya liang/lobang dhobb itu sangat sempit dan jelek akan tetapi karena mereka begitu ingin mengikuti budaya mereka maka walaupun orang Yahudi dan Nasrani masuk ke liang dhobb (melakukan suatu budaya yang sulit diikuti dan nyata keburukannya) maka mereka pun siap melakukan hal yang sama
Pertanyaannya bagaimana itu lubang dhobb?
Berikut kami lampirkan fotonya
2- عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رشي الله عنهما أَنَّ خَالِدَ بْنَ الْوَلِيدِ رضي الله عنه الَّذِي يُقَالُ لَهُ سَيْفُ اللَّهِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ خَالَتُهُ وَخَالَةُ ابْنِ عَبَّاسٍ فَوَجَدَ عِنْدَهَا ضَبًّا مَحْنُوذًا قَدِمَتْ بِهِ أُخْتُهَا حُفَيْدَةُ بِنْتُ الْحَارِثِ مِنْ نَجْدٍ فَقَدَّمَتْ الضَّبَّ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ قَلَّمَا يُقَدَّمُ إِلَيْهِ طَعَامٌ حَتَّى يُحَدَّثَ بِهِ وَيُسَمَّى لَهُ فَأَهْوَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ إِلَى الضَّبِّ فَقَالَتْ امْرَأَةٌ مِنْ النِّسْوَةِ الْحُضُورِ أَخْبِرْنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَا قَدَّمْتُنَّ لَهُ قُلْنَ هُوَ الضَّبُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ فَقَالَ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ أَحَرَامٌ الضَّبُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ : ] لَا وَلَكِنَّهُ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِي فَأَجِدُنِي أَعَافُهُ [ قَالَ خَالِدٌ فَاجْتَرَرْتُهُ فَأَكَلْتُهُ وَرَسُولُ اللَّهِ يَنْظُرُ فَلَمْ يَنْهَنِي (متفق غليه واللفظ لمسلم)
2. Dari Abdullah bin Abbas radhiyallohu anhuma bahwa Kholid bin Walid radhiyallohu anhu yang dijuluki Saifullah (pedang Allah) mengabarkan kepada beliau (Ibn Abbas) bahwa Kholid bersama Rasulullah shallallohu alihi wa sallam mendatangi Maimunah radhiyallohu anha istri NabI shallallohu alaihi wa sallam yang juga merupakan bibi Kholid dan bibi Ibn Abbas, beliau mendapati di sisinya dhobb panggang yang dibawa oleh saudari Maimunah yang bernama Hufaidah bintul Harits dari Najd lalu beliau menghidangkan dhobb kepada Rasulullah shallallohu alaihi wasallam dan selama ini sangat jarang beliau dihidangkan sesuatu kecuali telah disampaikan tentang jenis makanannya. Maka Rasulullah shallallohu alihi wa sallam menjulurkan tangannya untuk mengambil daging dhobb lalu salah seorang wanita yang hadir pada saat itu berkata beritakan kepada Rasulullah makanan yang kalian hidangkan kepada beliau. Para wanita lalu berkata, “Itu daging dhobb wahai Rasulullah”, maka Rasulullah segera menarik tangannya dan tidak meraih daging tersebut, Kholid bertanya, “Apakah daging dhobb haram wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab, “Tidak akan tetapi daging itu tidak terdapat di daerahku sehingga aku tidak menyukainya karena jijik padanya”. Kata Kholid maka aku mengambilnya lalu memakannya sedang Rasulullah shallallohu alaihi wasallam melihatku dan beliau tidak mencegahku” (HR. Bukhari dan Muslim, lafal hadits ini sesuai redaksi Imam Muslim)
Diantara fiqh dan pelajaran yang diambil dari hadits ini
- Keutamaan Kholid bin Walid radhiyallohu anhu yang digelari Saifullah (pedang Allah) dan hal ini dikenal dan diakui oleh para sahabat yang lain
- Disyariatkannya perjamuan makanan
- Sebaiknya tuan rumah menjelaskan jenis makanan yang dihidangkan kepada tamunya, agar tamu tidak mencicipi sesuatu yang tidak cocok baginya tanpa disadarinya
- Adab mulia yang ditunjukkan oleh para wanita yang menjamu Rasulullah shallallohu alaihi wasallam
- Halalnya daging dhobb
- Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam sebagaimana manusia lainnya menyukai sebagian makanan dan tidak menyukai sebagiannya
- Makanan yang tidak disukai dan ditinggalkan oleh Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam tidak berarti dia sesuatu yang haram
- Bukan merupakan suatu kewajiban mengikuti Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam dalam selera makan
- Kesukaan terhadap suatu makanan sangat dipengaruhi oleh kebiasaan dan keadaan daerah seseorang
- Hadits ini merupakan salah satu dalil pokok tentang taqrir, yaitu diamnya Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam terhadap seuatu perkataan dan perbuatan yang beliau ketahui menunjukkan persetujuan dan bolehnya perkara tersebut