Tulisan berikut adalah tulisan Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr yang diterjemahkan oleh Ustadz Abu Abdul Latif. Tulisan ini dibuat dalam rangka kesedihan Beliau atas dibukanya fakultas syariah dan hukum di Negeri Haromain (Mekah dan Madinah). Tulisan berikut juga mengungkapkan bahwa disamping Beliau adalah Ulama Besar yang selalu menyibukkan diri dengan Ilmu Syar’i akan tetapi Beliau tetap “melek” dengan waqi (kenyataan) yang terjadi di Negeri Haromain. Semoga Alloh menolong kita dan meneguhkan kita diatas agama ini. Selamat menyimak tulisan berikut ini:
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat, salam dan keberkahan semoga senantiasa Allah limpahkan kepada hamba dan Rasul-Nya, Nabi kita Muhammad Shallallahu’alaihi Wa Sallam dan keluarganya serta seluruh sahabatnya.
Amma ba’du, Sungguh kami merasa sakit, ketika kami mendengar adanya Fakultas Hukum dan Fakultas Syariah dan Hukum yang ada di beberapa Negeri selain Negeri Haromain.
Fakultas Hukum tersebut akan meluluskan para hakim, yang akan berhukum dengan hukum selain yang diturunkan Allah, dan para pengacara yang dibekali ilmu undang-undang buatan manusia sebagai ganti dari selain mereka, dalam proses pengambilan keputusan di pengadilan-pengadilan yang berhukum dengan hukum selain hukum Allah. Demikian juga, lulusan Fakultas Syariah dan Hukum.
Sungguh Allah telah memuliakan Negeri Haromain ini semenjak berdirinya Negara oleh Raja Abdul Aziz, -semoga Allah merahmatinya- lebih dari 100 tahun seratus, berhukum dengan syariat Allah, menolong agama-Nya dan bekerja untuk tujuan tersebut, dengan bantuan dari para syaikh yang mumpuni dalam bidangnya (syariat), melalui pengajaran di masjid-masjid dan tempat-tempat lainnya, untuk membekali orang-orang yang nantinya akan bertanggung jawab atas peradilan dan menghukumi di antara manusia, dengan hukum yang Allah turunkan. Hal ini juga yang telah dilakukan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh –semoga Allah merahmatinya-, dimana beliau telah mencetak sejumlah besar para hakim. Yang paling menonjol, 2 orang syaikh, yaitu; Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dan Syaikh Abdullah bin Hamid -semoga Allah merahmati keduanya-. Hal ini juga terjadi pada Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz bin Mani’ –semoga Allah merahmatinya-, dimana banyak syaikh yang belajar kepada beliau, di antaranya adalah para Hakim. Setelah itu berdirilah Fakultas Syari’ah di negeri ini, dengan tujuan untuk melahirkan lulusan yang nantinya akan bertanggung jawab dalam pengadilan sesuai dengan syariat Allah.
Dan termasuk hal yang mengherankan dan disayangkan adalah yang terjadi pada Majelis Tinggi Pendidikan yaitu dengan pembentukan Fakultas Syariah dan Hukum dan Fakultas Hukum. Hal ini pernah saya sampaikan dalam ceramah saya yang berjudul: ((Kenangan saya dari Universitas Islam Al Madinah Al Munawwarah, setelah setengah abad berdirinya)), yang diterbitkan pada tanggal 20/6/1431 H, setelah diterbitkannya keputusan Majelis Pendidikan Tinggi pada tanggal 30/5/1431 yang berisi tentang pembentukan 3 Fakultas umum, di Universitas Islam Madinah. Komentar saya: ((Dan diantara hal yang aneh dan mengherankan adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Pendidikan Tinggi: yang isinya: ((Menyetujui untuk membentuk Jurusan Syariah di Fakultas Hukum di Universitas Al Jouf dan mengubah nama Fakultas menjadi Fakultas Syariah dan Hukum))!.
Bagaimana bisa di Negeri Haromain dibentuk Fakultas Hukum, kemudian dibentuk di dalamnya ada jurusan Syariah yang lalu diubah namanya menjadi Fakultas Syariah dan Hukum?! Negeri Haromain merupakan tempat dimana wahyu turun dan munculnya Islam. Negara Saudi juga menerapkan hukum syariat,. Sedangkan hukum buatan manusia menyelisihi syariat. Mengapa dibentuk Fakultas hukum lalu dibentuk juga di bawahnya Jurusan Syariah dan dinamakan dengan Fakultas Syariah dan Hukum?! Penamaan Fakultas ini menyerupai penamaan (Fakultas Haq dan Batil). Perbedaan antara hukum Islam yang tinggi dengan hukum buatan manusia yang hina seperti perbedaan antara Pencipta dan makhluk; karena syariat merupakan wahyu dari Sang Pencipta, sedangkan hukum merupakan buatan makhluk, Syariat itu sempurna, karena datang dari Allah sedangkan hukum itu kurang, karena dibuat oleh mahkluk yang serba kekurangan. Dahulu kami sempat terheran-heran dengan adanya Fakultas yang dinamakan dengan Syariah dan Hukum di selain negeri ini, maka sekarang kami diuji dengan hal tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam keputusan Majelis Pendidikan Tinggi. Semoga Allah menyelamatkan negeri ini dari pendidikan dan penamaan seperti ini, serta dari setiap kerusakan yang nantinya akan kembali kepada pemerintah dan rakyat negeri ini)).
Keputusan Majelis Pendidikan Tinggi dalam pertemuannya yang ke-61 yang diterbitkan di surat kabar Al Wathan pada tanggal 24/10/2010 M, menyatakan: ((Menyetujui juga keputusan Majelis Khusus dengan mengubah nama (Fakultas Manajemen dan Ilmu Politik) di Universitas Malik Saud menjadi (Fakultas Hukum dan Ilmu Politik), dan menyetujui untuk melakukan restrukturisasi kembali jurusan-jurusan Hukum di Fakultas ini menjadi 2 bagian saja, yaitu: Jurusan Hukum Umum: yang mencakup Jurusan Hukum Publik dan Hukum Pidana dan Jurusan Hukum Khusus meliputi beberapa jurusan, yaitu: Hukum Sipil, Hukum Perdagangan dan Fiqih dengan tetap meyisakan Jurusan Ilmu Politik sebagaimana asalnya)).
Keputusan Majelis Pendidikan Tinggi dalam pertemuannya yang ke-62 yang diterbitkan di surat kabar Al Madinah pada tanggal 29/12/2010 M, menyetujui pembentukan Fakultas Hukum di kota Al Hafuf di Al Ahsa sebagai cabang dari Universitas Malik Faisal dan Fakultas Hukum Universitas Thoybah serta Fakultas Syariah dan Hukum di Universitas Jazan.
Mengapa di Negeri Haromain yang tinggal satu-satunya negeri yang berhukum dengan syariat Allah didirikan Fakultas-fakultas seperti ini? Apabila alasannya karena lapangan kerja -yang senantiasa digembar-gemborkan- tentunya yang menjadi kebutuhan negeri ini adalah para Hakim yang memahami ilmu Syar’I bukan lulusan-lusan dari Fakultas Hukum karena hal ini tidak sesuai dengan spesialisasi mereka, padahal Allah telah memuliakan negeri ini dengan penerapan syariat Allah.
Sebetulnya hal tersebut tidak lain merupakan satu corak dari berbagai corak bentuk Westernisasi (meniru barat) yang paling buruk terhadap negeri ini. Perlu diketahui bahwa pengajaran hukum pidana dan publik di beberapa universitas di Saudi akan menyibukkan pikiran manusia kepada sesuatu yang merugikan dan tidak ada manfaatnya. Hal tersebut juga akan melalaikan dari mempelajari Hukum Samawi (Hukum wahyu) yang tidak datang kepadanya kebatilan, baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji. Allah Azza wa Jalla telah berfirman tentang hukum-hukum yang menyelisihi syariat-Nya, yang artinya:
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin.” (QS. Al Maidah: 50)
Syaikh Ahmad Muhammad Syaakir -semoga Allah merahmatinya- pernah menyebutkan, ketika pertama kali didirikannnya Fakultas Hukum di Mesir, ia mengatakan: ((Pada awal mulanya mereka mendirikan semacam Madrasah Hukum -sekarang menjadi Fakultas hukum- untuk melahirkan alumnus-alumnus yang nantinya akan berhukum dengan hukum-hukum buatan Eropa yang menganut ajaran Paganisme dan Atheisme dan selanjutnya melalui tangan-tangan mereka, membentuk kekuasaan adminstratif di Negara tersebut)), hal ini disebutkan dalam kitab: (( Taqriiru ‘an Syu-unit Ta’liim wal Qodho’ )) hal 32, dan ini merupakan laporan yang disampaikan kepada Raja Abdul Aziz -semoga Allah merahmatinya- pada tahun 1949 M. Laporan ini juga sebagai bentuk nasihat kepada Raja Abdul Aziz untuk mengambil pelajaran dari pengalaman Mesir, dan sesungguhnya orang yang berbahagia adalah orang yang diberi pelajaran dari pengalaman orang lain.
Majelis Pendidikan Tinggi -setelah 60 semenjak laporan yang disampaikan kepada Raja Abdul Aziz tersebut- ternyata mengikuti Mesir dengan membentuk 5 Fakultas, yang meliputi 3 Fakultas dalam keputusan yang telah disebutkan sebelumnya. Orang-orang barat tidak akan cukup hanya mengajarkan hukum-hukum buatan mereka saja, karena bagi mereka yang paling penting adalah prakteknya dan mereka tidak akan ridho hingga mengikuti ajaran mereka, sebagaimana firman Allah Ta’ala, yang artinya:
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)”. dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, Maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS. Al Baqarah: 120)
Sebagai bentuk perhatian Majelis terhadap keputusan ini, kemudian dibentuk 5 Fakultas umum yang ini akan melemahkan spesialisasi Universitas Islam Madinah, yaitu: Fakultas Ilmu Pengetahuan, Fakultas Teknik, Fakultas Komputer dan Sistem Informasi, Fakultas Kedokteran dan Fakultas Farmasi. Majelis juga membentuk Lembaga Penelitian dan Konsultasi Studi setelah 50 tahun penuh hanya ada 5 Fakultas, yaitu: Fakultas Syariah, Fakultas Dakwah dan Ushuluddin, Fakultas Al Qur’anul, Fakultas Hadist dan Fakultas Bahasa Arab.
Termasuk bentuk Westernisasi yang terbaru adalah persetujuan Majelis Pendidikan Tinggi, atas rekomendasi pembentukan Komite untuk mempelajari tema-tema ilmiah di bawah Program Studi UNESCO di universitas-universitas Saudi. Dan telah disetujui ada 12 Prodi di bawah payung UNESCO!, diantaranya, yaitu: Prodi UNESCO Dialog antar Agama dan Budaya, Prodi UNESCO Informasi Kemasyarakatan dan Prodi UNESCO Peningkatan Mutu dalam Pendidikan Tinggi di Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud serta Prodi UNESCO dalam pengembangan pendidikan yang berkelanjutan di Universitas Malik Saud, Saudi Arabia!!.
Saya memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar memberikan taufik kepada para penanggung jawab negara dan kepada pemimpin tertinggi Saudi Raja Abdullah –semoga Allah menjaganya- untuk menyingkirkan negara ini dari arus Westernisasi baik dalam agama, akhlak maupun yang lainnya.
Saya juga memohon kepada Allah Ta’ala agar menjaga negeri Haromain ini baik pemerintah maupun rakyatnya, dari segala keburukan, memberikan taufik kepada negeri ini dari hal yang baik, dan menjaga negeri ini tetap berdiri dalam dasar ditegakkannya negeri ini, serta menjaga negeri ini dari tipu daya orang-orang yang ingin membuat maker atas negeri ini. Sesungguhnya Ia Maha Mendengarkan dan Mengabulkan.
Shalawat, salam dan keberkahan semoga senantiasa Allah limpahkan kepada hamba dan Rasul-Nya, Nabi kita Muhammad Shallallahu’alaihi Wa Sallam dan keluarganya serta para sahabatnya.
13/02/1432 H Abdul Muhsin bin Hamd Al ‘Abbad Al Badr
Diterjemahkan dari tulisan beliau yang berjudul : !!نشأ كليات للحقوق وللشريعة والقانون؟! واعجبا ً ووا أسفا ًأفي بلاد الحرمين ي
http://belajarislam.com/wawasan/dunia-islam/938-apakah-di-negeri-haromain-makkah-dan-madinah-akan-didirikan-fakultas-hukum-dan-fakultas-syariah-dan-hukum-sungguh-hal-yang-sangat-mengherankan-dan-sangat-disayangkan