Home » Fiqih » Fiqih Ramadlan » Apa Hukum Menelan Dahak dan Ingus Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa?

Apa Hukum Menelan Dahak dan Ingus Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa?

Jawaban:

Ingus atau dahak jika tidak mengalir dari mulut, tidak membatalkan puasa, demikian menurut kesepakatan satu madzhab, tetapi jika ingus itu mengalir melalui mulut lalu di telan maka dalam hal ini ada dua pendapat:

Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu membatalkan puasa karena sama dengan makan dan minum. Sebagian lain berpendapat, tidak membatalkan puasa karena itu sama dengan ludah, karena ludah tidak membatalkan puasa hingga jika seseorang mengumpulkan ludahnya lalu menelannya, maka puasanya tidak batal.

Jika para ulama berselisih pendapat, maka yang berhak untuk dijadikan rujukan adalah Al-Kitab dan As-Sunnah. Jika kita ragu-ragu dalam masalah ini, apakah itu merusak ibadah? Asal ibadah adalah tidak rusak maka berdasarkan hal tersebut, menelan ingus tidak membatalkan puasa.

Yang penting orang tersebut tidak berusaha memasukkannya ke dalam mulut dari tenggorokan bagian bawahnya, tetapi jika keluar ke mulut sebaiknya dia mengeluarkannya baik ketika dia berpuasa maupun tidak berpuasa. Adapun untuk membatalkan puasa diperlukan dalil yang dijadikan hujjah bagi manusia di hadapan Allah bahwa itu membatalkan puasa.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 511.

Check Also

2 Juta Orang Mencari Lailatul Qadr di Masjidil Haram

Rabu, 15 Agustus 2012 Lebih dari dua juta orang Muslim mengikuti shalat tarawih dan qiyamul …