Home » Akhbaar » 38 Jemaat Ahmadiyah Kecamatan Cisurupan Bertobat

38 Jemaat Ahmadiyah Kecamatan Cisurupan Bertobat

Sebanyak 38 Jemaat Ahmadiyah yang tinggal di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan diri tobat dan kembali pada ajaran agama Islam sebenarnya.

Prosesi pertobatan  tersebut dilakukan secara perwakilan oleh lima orang Jemaat Ahmadiyah bersamaan dengan digelarnya sosialisasi Pergub nomor 12 tentang Larangan Aktivitas Jemaah Ahmadiyah di Graha Intan Balarea, Garut kota, Rabu (30/3).

Ketua MUI Kecamatan Cisurupan H Awan Sanusi mengatakan 38 orang dari 16 Kepala Keluarga yang tersebar di Kecamatan Cisurupan sudah menyatakan diri taubat berdasarkan keinginan sendiri.

“Sekarang di Kecamatan Cisurupan sudah tidak ada lagi jemaah Ahmadiyah, semua sudah kembali ke Islam,” kata Awan yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Menurut dia kembalinya para jemaah Ahmadiyah pada ajaran agama Islam didukung dengan kondisi lingkungan masyarakat Cisurupan yang kuat memegang teguh ajaran Islam.

Selain itu, masjid Ahmadiyah yang berada di Kecamatan Cisurupan kondisinya sudah rusak, menurut Awan, situasi tersebut salah satu memicu jemaah Ahmadiyah memilih bertaubat dan menekuni ajaran agama Islam sebenarnya dan bergabung dengan masyarakat pada umumnya.

“Masjid Ahmadiyah pada tahun 2007 sudah tidak ada, sejak itu sebagian dari mereka (jemaah Ahmadiyah) ada yang pindah dan sebagian lagi sekarang memilih taubat,” katanya.

Ahmadiyah masuk ke Kecamatan Cisurupan, kata Awan, berdasarkan pengakuan dari para jemaah Ahmadiyah diprediksi sejak tahun 1990-an oleh dua tokoh Ahmadiyah yang menyebarkannya.

“Dulu yang menyebarkannya ada dua tokoh mengajak masyarakat Cisurupan masuk Ahmadiyah, dan sekarang alhamdulilah sudah tidak ada,” kata Awan didampingi Camat Cisurupan Imam Prayogi.

Lima jemaah Ahmadiyah yang  menyatakan tobat pada rangkaian kegiatan sosialisasi Pergub itu, yakni Rohimat (55) Encu (65) dan Ny Siti Nurjanah (45) Ny Juju (46) dan Ny Cicih (55) kelimanya warga Kampung Pangauban, Desa Pamulihan, Kecamatan Cisurupan.

Proses pertaubatan dipimpin langsung Ketua MUI Garut KH Agus Solehudin dengan menyatakan ikrar dan membaca kalimat syahadat disaksikan Bupati Garut, Aceng M Fikri, unsur , para camat se-Kabupaten Garut, tokoh agama, ormas Islam, serta instansi dan lembaga pemerintah dan swasta dan para tamu undangan.

Salah seorang mantan jemaah Ahmadiyah Rohimat menyatakan pertaubatan tersebut berdasarkan keinginan sendiri dan tidak ada paksaan permintaan untuk bertaubat dari pihak lain.

“Keinginan pribadi saja, tidak ada paksaan ini atas nama kemauan sendiri, dari jemaah lain juga tidak ada ancaman,” katanya yang mengaku masuk ajaran Ahmadiyah sejak tahun 1990-an.*

 

http://hidayatullah.com/read/16149/31/03/2011/-38–jemaat-ahmadiyah-kecamatan-cisurupan-bertobat.html

Check Also

014. Syarah Waraqat – Definisi Dzan dan Syak

Definisi al Dzan dan al Syak Bahasan ini merupakan bahasan terakhir sebelum masuk ke bahasan …