Home » Akhbaar » 018. Syarh Waraqat – Pembagian Kalam Dilihat dari Penggunaannya (Haqiqah)

018. Syarh Waraqat – Pembagian Kalam Dilihat dari Penggunaannya (Haqiqah)

Pembagian Kalam Dilihat Dari Penggunaanya

وَمِن وَجْهٍ آخَرَ يَنْقَسِمُ إِلَى حَقِيقَةٍ وَمَـجَازٍ فَالـحَقِيقَةُ مَا بَقِيَ فِي الِاسْتِعْمَالِ عَلَى مَوْضُوعِهِ وَقِيلَ مَا اسْتُعْمِلَ فِيمَا اصْطُلِحَ عَلَيْهِ مِنَ الـمُخَاطِبَةِ وَالـمَجَازُ مَا تَـجُوزُ عَن مَوْضُوعِهِ

وَالـحَقِيقَةُ إِمَّا لُغَوِيَّةٌ وَإِمَّا شَرْعِيَّةٌ وَإِمَّا عُرْفِيَّةٌ

Terjemahan:

Dari sisi lain kalam itu terbagi kepada haqîqah dan majâz. Haqîqah adalah sesuatu yang tetap dalam penggunaannya sesuai dengan makna ketika pertama kali digunakan. Dan dikatakan (pendapat lain) haqîqah adalah istilah yang digunakan dalam pembicaraan. Sedangkan Majâz adalah makna yang digunakan melampaui dari makna aslinya.

Haqîqah (terbagi kepada 3 jenis) ada haqîqah lughawiyah, ada haqîqah syar’iyah ada juga haqîqah urfiyah.

Pernah disampaikan pada bahasan sebelumnya, istilah-istilah seperti di atas idealnya disebutkan sesuai dengan bahasa aslinya karena jika diterjemahkan tidak sepenuhnya tepat. Seperti kata haqîqah kalau diterjemahkan dengan “hakikat” tidak sepenuhnya bisa mewakili makna haqîqah dalam bahasa aslinya. Dan jika mau diterjemahkan, sebaiknya menggunakan yang paling mendekati.

Haqîqah itu artinya sesuai dengan makna aslinya. tidak diubah. Penggunaan dalam bahasa aslinya masih seperti itu. Sedangkan majâz makna yang digunakan melampaui dari makna yang digunakan dan biasa digunakan pada lafadz tersebut.

Haqîqah lughawiyah kepada bahasa. Haqîqah syar’iyah kepada syari’at dan haqîqah urfiyah kepada kebiasaan yang digunakan.

Kalam jika dilihat dari sisi penggunaan lafadznya dibagi menjadi dua: pertama, haqîqah. Kedua, majâz.

  1. Haqîqah

[فالحقيقة ما بقي في الاستعمال علي موضوعه]

Haqîqah itu adalah lafadz yang di gunakan tetap mempertahankan makna yang ada pada lafadz tersebut. Belum dialihkan kepada makna lainnya. Untuk memaknai utuh perlu diperhatikan contoh sebagai berikut,

Contoh kalimat أسد (singa) yg digunakan untuk hewan buas. Jika saya mengatakan رأيت أسد (Saya melihat singa) itu adalah haqîqah.

Yang dilihat betul-betul singa yang asli

Karena kata أسد itu adalah lafadz yang dipertahankan dalam penggunaannya untuk makna yang memang sejak awal dengan makna tersebut. Yaitu hewan (buas).

Ketika menyebutkan kata أسد (singa) sejak awal digunakan untuk hewan buas. Semua orang tahu singa itu seperti apa buasnya. Itulah makna haqîqah.

Tetapi definisi di atas, definisi yang dianggap tidak sepenuhnya pas. Perhatikan komentar berikut ini,  

Definisi (di atas) ini di kritisi. Bahwa definisi tersebut hanya cocok untuk haqîqah lughawiyah saja. Tidak mewakili haqîqah syariyah dan hakikat urfiyah. Dengan begitu haqîqah syariyah dan hakikat urfiyah bisa menjadi termasuk menjadi majâz menurut penulis.

Maka kemudian penulis menyebutkan definisi lain untuk haqîqah yaitu:

ما استعمل فيما اصطلح عليه من المخاطبة

Dan maknaما   di atas artinya lafadz.

Perkataan penulis (استعمل) bentuk mabni yang tidak disebutkan fa’ilnya. Naibul fa’ilnya berupa dhamir mustatîr (yang tersembunyi) yang kembali kepada ما.

Perkataan penulis (فيما) artinya dalam makna

Perkataan penulis (اصطلح عليه) bentuk mabni yang tidak disebutkan fa’ilnya. Dan kata yang terletak setelahnya menjadi naibul fa’il. Artinya menjadi sudah jadi istilah yang digunakan untuk makna ini. Lafadz tersebut digunakan untuk makna tersebut.

Perkataan penulis (من المخاطبة) membaca huruf ط dikasrah karena dalam wazan isim fail. Artinya menggunakan sifat terhadap jamaah.

Kalau menggunakan bentuk yang lain, langsung tanpa harus dia menjadi sifat terhadap Jamaah adalah مخاطبة atau aktivitasnya.

Artinya berbicara pada pihak lain dengan lafadz tersebut. Mereka menentukan makna yang dimaksudkan dari lafadz tersebut.

Jadi orang-orang yang berbicara dengan bahasa tersebut menyepakati pada makna tertentu.

Baik mempertahankan lafadz tersebut dengan makna lughawi atau tidak dipertahankan dengan makna lughawi. Dengan cara mengalihkan kepada makna lain.

Mempertahankan makna aslinya. Sesuai dengan bahasa di mana lafadz tersebut digunakan sejak awalnya atau tidak dipertahankan dengan makna aslinya. Makna yang sudah mengalami perubahan dengan cara mengalihkan kepada makna lain.

Dan digunakan pada makna syar’i atau makna urfi.

Jadi berdasarkan kesepakatan yang melakukan pembicaraan tadi. Yaitu jamaah tadi. Ketika mereka berbicara maka mereka menggunakan makna yang disepakati. Kalau diubah kepada makna syar’I sudah tidak lagi pada makna lughawi ini juga masuk kategori haqîqah. Tapi haqîqahnya syar’iyah.

Misalnya shalat. shalat itu secara lughawi maknanya berbeda dengan makna syar’i. Zakat juga begitu. Haji juga begitu. Shaum makna lughawi dan makna syar’inya berbeda. Makna syar’I tentu punya makna khusus.

Kemudian istilah itu maknanya adalah kesepakatan sekelompok orang untuk menggunakan sesuatu pada sesuatu yang sudah dikenal bersama di kalangan mereka. Seperti ahli syar’i sepakat untuk menggunakan lafadz shalat itu adalah ibadah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala yang didalamnya ada perbuatan dan ucapan dimulai dengan takbîratul ihrâm diakhiri dengan salâm.

Itu yang disepakati oleh ahli syar’i. maka istilahnya istilah syar’I atau haqîqahnya syar’iyah.

Dan ahli bahasa juga sepakat untuk menggunakan kata shalat itu dengan makna do’a. begitu juga kata الدابة menurut ahli urfi di sepakati bahwa itu bukan lagi sesuatu yang melata tapi untuk hewan berkaki empat. Seperti Kuda.

Kemudian ada juga sapi, kambing dan semua yang berkaki empat masuk kategori دابة. Padahal lafadz دابة itu kalau pada makna yang lain, tidak hanya pada binatang berkaki empat.

Misalnya pada firman Allah ta’ala [وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا] menyebut دابة   disitu maka berlaku untuk semua. Bukan cuma yang berkaki empat. Hewan yang berkaki dua tetap masuk di dalam lafadz دابة.

Definisi ini masuk ke dalam jenis-jenis haqîqah yang tiga.

Dengan definisi yang terakhir, haqîqah lughawiyah, haqîqah syar’iyah dan haqîqah urfiyah.

Penulis al waraqat menetapkan haqîqah syar’iyah dan urfiyah. Ini menunjukkan pilihan beliau untuk definisi.  Meskipun penyebutan definisi yang pertama itu menunjukkan bahwa beliau merâjihkan definisi tersebut. Wallâhu a’lam.

Ada definisi yang lebih ringkas dan lebih menyeluruh, Haqîqah adalah:

اللفظ المستعمل فيما وضع له

Terjemahan:

Lafadz yang digunakan untuk makna yang ada pada lafadz tersebut

Definisi ini terdapat dalam buku karya imam al Syaukâny yang berjudul al Irsyâd. Berikut penjabaran detail terkait definisi yang ditulis oleh imam al Syaukâny:

(اللفظ) maknanya semua lafadz baik yang sudah di ta’rif atau belum.

Lafadz yang mencakup semua. Kalau lafadz berarti, baik isim ma’rifat ataupun nakirah masuk semua.

(المستعمل) berfungsi sebagai pembatas dalam definisi. Mengeluarkan lafadz yang muhmal. Yaitu lafadz yang tidak ada maknanya. Contoh lafadz ديز (daizun) ini adalah bentuk tulisan زيد yang dibalik. Yang di depan malah pindah ke belakang.

(فيما وضع له) berfungsi sebagai pembatas kedua. Mengeluarkan makna majâz. Karena majâz itu digunakan untuk makna selain yang digunakan pada makna aslinya.

Majâz itu maknanya sudah beralih kepada makna lainnya. Definisi majaz yang disebutkan oleh Imam al Juwaini menggunakan redaksi تجوز karena dia sudah tidak menggunakan makna yang digunakan untuk makna tersebut. Majâz berarti sudah beralih kepada lain.

Kemudian penulis (al waraqat) menyebutkan bahwa Haqîqah itu ada tiga jenis:

Pertama, Haqîqah Lughawiyah. Adalah lafadz yang digunakan dalam makna lughawiynya.  Contoh lafadz صيام secara lughawi bermakna Imsâk (menahan). Seperti perkataan al Nâbighah:

خَيلٌ صِيام و خيل غير صائمة  #  تحت العجاج و أخرى تعلك الجما

Artinya:  Kuda ditahan dari berlari dan bergerak. Diartikan yang lain: dari mencari makan.

Ada Kuda yang ditahan. Tidak bisa bergerak kesana-kemari. Tidak bisa berlari. Termasuk tidak bisa mencari makanan sendiri. Pergi kesana kemari itu namanya خيل صيام. صيام  di situ artinya imsâk (menahan).

Kedua, Haqîqah Syar’iyah. Adalah lafadz yang digunakan untuk makna yang ada pada syariah. Seperti Shalat. Makna shalat adalah beribadah kepada Allah ta’ala dengan serangkaian gerakan, perbuatan dan ucapan. Dimulai dari takbir dan penutupnya salam dengan cara yang khusus.

Itu makna syar’inya untuk makna shalat. itu namanya haqîqah syar’iyah. Ketika menyebut shalat, yang muncul bukan makna lughawi namun makna syar’i. menjadi serangkaian ibadah. Ada gerakan, ada bacaan. Dimulai dari takbir diakhiri dengan salam.

Ketiga, Haqîqah Urfiyah. Adalah lafadz yang digunakan untuk makna yang dikenal dalam kebiasaannya. Dan ini ada dua macam:

  1. Urfiyah âm (Urf yang sifatnya umum) yaitu makna dari sebuah lafadz yang dikenal secara umum oleh ahli urf.

Semua orang-orang yang mengenal makna tersebut, kebiasaannya menggunakan makna itu. Dan ini bersifat umum, di semua tempat sama. Tidak ada bedanya.

Contoh lafadz دابة , Dalam makna lughawi nama yang digunakan untuk semua yang berjalan di muka bumi ini. termasuk yang melata. Tetapi urf yang ada membatasinya. Membuat menjadi khusus hanya untuk binatang berkaki empat.

  1. Urfiyah Khas (Urf yang sifatnya khusus) yaitu lafadz yang dikenal di kalangan sebagian kelompok ketika mereka menggunakan lafadz-lafadz tertentu yang mereka tempatkan pada makna khusus dikalangan mereka. Contohnya lafadz جزمsecara bahasa bermakna القطع (memutus). Tetapi urf yang dikenal di kalangan para ulama nahwu, جزم adalah bagian dari I’rab.

Di kalangan ulama nahwu, جزم itu memiliki makna lain. Berbeda dengan yang digunakan dalam istilah yang lain.

Maka haqîqah urfiyah yang bersifat umum itu adalah tidak secara spesifik ada yang mengalihkan dari makna lughawinya.

Berarti masih bersifat menyeluruh dari makna lughawinya.

Sementara haqîqah urfiyah yang bersifat khusus kebalikannya.

Sebaliknya menjadi makna yang khusus di kalangan orang yang menggunakan istilah tersebut. Urf di kalangan ulama Nahwu, urf di kalangan ulama fiqih, urf dikalangan ulama hadits.

Ibnu Badrun mengisyaratkan ada faidah dari mengetahui pembagian haqîqah. Beliau berkata “Ketika ada lafadz maka wajib dibawa ke makna haqîqah pada bab nya. Baik menurut lughawi, syar’I atau ‘urfi

Penjelasan di atas diambil dari kitab al madkhal karya ibnu Badrun.

Ini yang dinamakan dengan bab asal. Asal suatu lafadz dibawa ke makna haqîqah dulu bukan majâz. Haqîqah nya lughawi, syar’I atau pun urfi tergantung dari maknanya.

Inilah bahasan yang terkait dengan haqîqah

Check Also

Hari Ini di 1187 Pasukan Salahuddin Al-Ayyubi Mulai Mengepung Yerusalem

Jumat, 20 September 2013     REPUBLIKA.CO.ID, Inilah salah satu contoh strategi perang jenius yang …