Home » Akhbaar » 014. Syarah Waraqat – Definisi Dzan dan Syak

014. Syarah Waraqat – Definisi Dzan dan Syak

Definisi al Dzan dan al Syak

Bahasan ini merupakan bahasan terakhir sebelum masuk ke bahasan ushul fiqih. Bahasan ini semacam muqaddimah dan ta’rifat awaliyah yang berkaitan dengan istilah-istilah yang ada. Setelah bahasan ini akan masuk kebahasaan ushul fiqih. Bahasan ushul fiqih dimulai dari awal. Berikut bahasan definisi al dzan dan al syak,

وَالظَّنُّ تَـجْوِيزُ أَمْرَينِ أَحَدُهُـمَا أَظْهَرُ مِنَ الآخَرِ وَالشَّكُّ تَـجْوِيزُ أَمْرَينِ لَا مَزِيَّةَ لِأَحَدِهِـمَا عَلَي الآخَرِ

Terjemahan:

Al Dzan adalah membolehkan dua hal salah satu darinya lebih nampak dari yang lain. sedangkan Syak membolehkan dua hal tidak ada keunggulan salah satu dari keduanya dari yang lain.

Ketika penulis (Imam al Juwaini) selesai dari (bahasan) definisi ilmu dan penjelasan tentang ragamnya, lalu beliau menyebutkan padanannya yaitu Dzan. Sebab Dzan itu bukan ilmu. Karena ilmu itu adalah mengetahui secara pasti seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.  Pengetahuan yang tidak pasti itu tidak lepas dari dua kemungkinan:

Ilmu itu mendatangkan Jâzim (kepastian). Jika ada yang bisa mendatangkan jâzim, berarti ada yang mendatangkan ghair jâzim. Yang mendatangkan ghair jâzim itu bukan ilmu.

Pertama: Kedua hal tersebut sama. Yang satu tidak lebih kuat dari yang lain bagi orang-orang yang membenarkan hal tersebut. Meskipun salah satu diantara keduanya lebih râjih dari yang lain. Inilah yang dinamakan syak. Seperti orang yang mengatakan “Saya tidak tahu sudah thawaf tiga putaran atau empat putaran.

Ada dua hal yang sama. Yang satu tidak lebih unggul dari lain. Walaupun bisa jadi bagi yang membenarkan hal tersebut lebih unggul. Inilah yang disebut dengan syak. Contoh yang lain selain yang di atas, shalat sudah 3 rakaat atau 4 rakaat ini juga dinamakan syak.

Kedua, Yang satu lebih unggul dari yang lainnya. Yang lebih unggul (râjih) disebut dzan. Dan yang marjûh (dianggap lemah) disebut wahm.

Di satu sisi ada dzan sisi yang lain pasangannya disebut wahm.

Seperti orang yang mengatakan “Saya sudah thawaf 4 putaran”. Ada kemungkinan sebenarnya dia baru tiga.

Ketika dia menyebut 4 sebenarnya baru 3. Tapi ada keyakinan lebih kuat bahwa dirinya sudah 4.

Dzan itu bertingkat-tingkat. Yang paling tinggi ghalabat dzan. Sebagaimana nanti penjelasannya insyaallah.

Ini dua jenis yang disebutkan di awal. Satu, ilmu itu mendatangkan jâzim. Menjadi tahu persis dan memiliki keyakinan yang kuat, pemahaman yang membuat hal tersebut dipilih. Kemudian yang kedua, mendatangkan ghair jâzim. Hal ini dibagi lagi, ada dzan dan ada syak.  

Syak itu adalah lawan dari yakin. Dalam lisanul arab yakin itu ilmu, menyingkirkan keraguan dan memastikan al amr. Yakin itu lawan dari syak…. Yakin itu itu aslinya bermakna istiqrâr. Ada ungkapan dalam bahasa Arab “يقن الماء في الحوض” makna يقن di sana tenang dan diam.

Istiqrâr itu maknanya berada tetap dalam suatu keadaan. Tidak beralih, tidak berpindah. Orang yakin itu adalah orang yang memiliki ketenangan karena dia tahu persis apa yang harusnya dilakukan. Keyakinan itu hadir berangkat dari apa yang dipahami, saat orang lain bingung karena tidak memiliki keyakinan. dia yakin dan tidak perlu dibingungkan dengan kondisi tersebut.

Syak asalnya itu bersambung dan melekat (nempel). Hadits Juhaniyah (wanita dari juhainah) nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan pada wanita tersebut diikat dengan kuat kemudian diperintahkan untuk dirajam. Maknanya diikat dan menempel kuat.

Dalam hadits tersebut ada kata شكت yang bermakna diikat dengan kuatnya. Asal katanya شك berhubungan dengan makna dari الاتصال (bersambung) dan لزوق (nempel) bahkan nempelnya dengan sangat kuat. Maka dari sini munculah istilah شدت (kuat) dan جمعت (nempel). Jadi itu makna asli dari kata شك.

Kemudian lafadz شك mengalami perubahan,

Kemudian lafadz ini digunakan saat muncul keraguan terhadap 2 hal di mana hati tidak condong kepada salah satu dari keduanya.

Perkataan penulis (al Juwaini) (والظن تجويز….) didalamnya mentolerir. Sesungguhnya Dzan itu asalnya bukan bentuk (tolerir) pembenaran. Dzan itu sebenarnya sisi yang râjih dihadap-hadapkan dengan sisi yang marjûh. Itulah yang disebut wahm sebagaimana terdahulu.

Sisi yang râjih disebut dzan, sedangkan sisi yang marjûh disebut wahm. Ketika ada dua hal dan awalnya ragu-ragu kalau ragu-ragu berarti syak. Tetapi ketika yang satu lebih unggul, lebih dominan dianggap râjih (lebih kuat) itu dinamakan dengan dzan. Lawannya adalah wahm. Misalnya kita memilih pendapat dirasa lebih kuat dengan beberapa argumen, tetapi argumen yang ada sebetulnya tidak betul-betul unggul 100%. Kalau mau presentasi Misalnya ini 60% sisi Lainnya 40%. Yang 60% namanya dzan yang 40% namanya wahm.

Adapun Ghalabatudzan adalah dzan yang kuat. Karena yang namanya dzan itu terus bertambah. Sebagian dzan itu lebih kuat dari sebagian yang lain.

Ghalabatudzan adalah istilah. Tidak diterjemahkan. Secara harfiah itu artinya yang dominan, yang lebih unggul. Apa yang kita anggap sebagai pengetahuan yang awalnya berimbang kemudian yang satu lebih unggul. Setelah lebih unggul, naik terus begitu. Kalau menggunakan angka, prosentasenya bisa awalnya 50% berhadapan dengan 50%. Setelah itu naik menjadi 55% dengan 45%. Kemudian naik lagi 60% dengan 40%. Kemudian naik lagi 65% dengan 35% begitu seterusnya. Semua itu terjadi karena bisa jadi adanya pengetahuan, wawasan atau bahan terbaru akhirnya mendapatkan penjelasan. Ini yang dinamakan, dzan itu bisa terus bertambah.

Abu Hilal al ‘Askariy mengatakan “Ghalabatudzan adalah ungkapan dari tuma’ninah dzan. Yaitu lebih unggul salah satu sisi dari sisi yang lain dengan keunggulan yang mutlak. Lalu sisi yang lain ditinggalkan.

Tuma’ninah itu maksudnya orang sudah mengarah kepada yang lebih mantap untuk memilih itu. Adapun yang marjûh ditinggalkan karena yang satu sudah lebih unggul. Sehingga yang marjûh dikalahkan dan ditinggalkan.

Dzan dan Ghalabatudzan masing-masing dari keduanya menempati posisi yakin menurut para fuqoha.

Dzan dinamakan yakin karena ada lawannya yaitu syak. Hubungannya dengan fiqih dan dengan bahasan ushul fiqih adalah,

Boleh membangun hukum syar’i berdasarkan dzan dan ghalabatudzan.

Kalau melihat perbedaan pendapat para ulama dengan cara munaqosatul adillah dari masing-masing yang berpendapat tersebut, dapat dilihat kesan bahwa yang satu lebih unggul dari yang lain. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri perbedaan pendapat itu ada dan masih menyisakan beberapa persoalan yang sulit untuk dijawab oleh pihak yang lain. Ini bahasan tentang perbedaan pendapat yang ada di hukum-hukum syar’i. Banyak bahasan fiqih yang terjadi seperti itu.

Dalam bahasan sebuah bahasan fiqih, jangan dibayangkan -apalagi bahasan yang sudah jelas ada perbedaan pendapat nya- bahwa perbedaan pendapatnya itu 100% berhadapan dengan 0% tapi bisa jadi perbedaan pendapatnya kalau dibuat persentase 60% dengan 40% atau 75% dengan 25% atau 65% dengan 35%. Tidak dalam posisi 100%. Kalau 100% dengan sangat mudah akan memlihi yang 100%. Bukan memilih yang 0%.

Perbedaan pendapat seperti di atas terjadi di kalangan imam madzhab akan dijumpai dalam pembelajaran fiqih level 3. Di sana akan ditemukan penjelasan beberapa ulama. Penjelasan itu membuat thalib tidak sepenuhnya yakin untuk memilih pendapat yang râjih.

Contohnya ada pada bahasan hajinya para sahabat, termasuk haji apakah para sahabat? Haji ifrâd, qirân atau tamathu’? dalam bahasan haji di atas, ana (Ustadz Ridwan) sempat mengalami pengalaman mempelajari bahasan tersebut. Bahasan tersebut untuk memahami definisi yakin, dzan, syak dan wahm. Bahasan haji tersebut mengkaji penjelasan Imam Nawawi, Ibnu Hajar al atsqalaniy, Ibnu Abdil Barr dan penjelasan imam yang lainnya. Dalam penjelasan tersebut, diketahui bahwa haji nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallama hanya sekali akan tetapi dalil yang terkait dengan peristiwa haji itu lebih dari satu. Hal itu dikarenakan peristiwa tersebut diikuti dan disaksikan oleh para sahabat. Paling tidak sekitar 10.000 sahabat. Setelah mencermati penjelasan para imam di atas lalu sampai pada kesimpulan yang ternyata beragam. Kesimpulan yang menyebutkan yang râjih, ada para ulama yang menyimpulkan bahwa yang râjih adalah haji ifrâd. Kemudian ada daftar para ulama yang memilih bahwa yang râjih adalah Ifrâd. Ada pula para ulama yang berpendapat qirân lalu daftar ulama-ulama yang memilih pendapat tersebut. Kemudian yang ketiga yang râjih adalah haji tamathu’. Para ulama itu dari ulama mutaqaddimin maupun dari muta’akhirin. Setelah itu, masuk ke dalam bahasan argumen masing-masing dan munaqashah adillah. Sampai di sini akhirnya ana yang membaca itu pusing. Pusing betul-betul bisa jadi sampai pada tingkat syak. Ketiga kesimpulan tersebut ana pikir sama-sama kuat. Akan tetapi sangat tidak mungkin para ulama tersebut dengan kedalaman ilmu yang dimiliki menyatakan pedapatnya dengan asal-asalan. Beliau-beliau yang memilih salah satu pendapat tentu telah mengerahkan pengetahuan beliau terkait kaidah-kaidah yang berhubungan dengan dalalatul Alfadz, mujmal, ‘am, mutlaq dan qawaid yang berhubungan dengan lughawiyyah. Sampai-sampai ada yang menyederhanakan “kalau begini caranya, lebih enak belajar kayak kemarin, belajar orang awam. Pokoknya manut menurut ustadz saja”. Oleh karena itulah kenapa ada istilah dzan, ghalabatudzan bisa jadi karena posisi dalam melihat perbedaan pendapat yang ada ini. Dan karena situasi tersebut mengharuskan proses belajarnya meningkat terus marhalahnya. Serta belajar memahami perbedaan. Dari sinilah muncul lapang dada melihat perbedaan yang ada karena ternyata masing-masing punya argumen, kaidah, dawabith yang dijadikan acuan untuk membahas suatu bahasan.

Jika yakin hilang yang ada kadang tidak muncul dalam ijtihad,

Ijtihad yang didapatkan bukan yakin yang betul-betul jelas. Lebih kuat ini daripada itu. Di sini bukan lagi syak tapi yakin, kadang-kadang beberapa ijtihad tidak bisa sampai ke situ beberapa ijtihad itu hanya sampai yang satu lebih râjih yang lain marjûh. Lebih râjih pun hanya karena lebih râjih beberapa argumen tetapi ada argumen-argumen yang lain yang belum tentu terjawab sepenuhnya. Mereka yang marjûh pun punya alasan untuk menjawab hal tersebut.

Oleh karena itu tetap mempunyai kewajiban mengamalkan yang riwayatnya hanya satu orang yang tsiqah.

Jika hanya satu orang dan dia tsiqah riwayatnya diterima karena bisa jadi yang lain tidak meriwayatkan. Yang meriwayatkan betul-betul tahu sedangkan yang lain tidak tahu. Yang meriwayatkan bisa dianalogikan dalam posisi ghalabatudzan. Orang yang tahu menjadi hujjah bagi yang tidak tahu.

Contohnya, ada diskusi suatu bahasan semuanya tidak ada yang tahu. Hanya satu yang tahu dan yang satu ini yang komentar dan memberikan penjelasan, maka komentar dan penjelasannya harus diterima.  

Wajib mengamalkan persaksian dua orang saksi dan dua orang yang memberitakan sekaligus meluruskan jika dua orang itu adil.

Atau yang bersaksi cuma 4 orang, padahal yang tinggal sekampung itu lebih dari 100 orang. Presentasi kecil sekali, masalahnya 4 orang ini bersaksi dan menyaksikan langsung. Misalnya berkaitan dengan perzinaan. Semuanya bersaksi dan tahu.

Wajib istishhâb (membawa hukum keadaan sebelumnya) pada keadaan yang di situ muncul syak (keraguan).

Contohnya syak tentang hadas setelah suci. Karena dhohirnya apa yang nampak dan tidak ada kejadian yang diragukan tersebut.

Sudah bersuci di waktu shubuh lalu beberapa jam kemudian muncul keraguan apakah masih suci atau tidak. Maka yakin saja akan keadaan sebelumnya yang jelas ada. Yaitu masih dalam keadaan suci. Karena setelah shalat shubuh tadi belum ke kamar mandi untuk buang air, atau kentut dan juga belum ada pembatal yang lain. Maka hukum untuk situasi seperti ini dibawa kepada keadaan sebelumnya. Inilah yang dinamakan istishâb.

Ibnu Farhun Al Maliki mengatakan “Dan diposisikan ghalabatudzan pada posisi tahqiq.

Makna dari “diposisikan pada posisi” adalah kedudukannya dibawah posisi yang ditempati, akan tetapi menjadi diposisikan dengan posisi tersebut.

seperti misalnya ada kaidahالضرورة تبيح المحظورات  (dharurat membolehkan sesuatu yang diharamkan) tetapi ada juga kaidah الحاجة تنزل منزلة الضرورة (ada hajat yang diposisikan sepadan dengan dharurat) maka hajat diberikan hukum yang diberlakukan seperti hukum dharurat.

Karena seseorang itu mendapati ada hitam diatas putih yang menjadi bukti tentang warisannya

Bisa berupa sertifikat atau kertas dimana bisa menjadi bukti tentang peninggalan orang yang mau memberikan warisan kepadanya

atau ada tulisan terkait warisan orang sebut atau tulisan orang yang dikenal dengan baik

Yang menulis bisa orang tuanya atau pasangannya. Bisa suami atau istrinya atau tulisan orang yang tahu persis terkait peninggalan warisan tersebut

atau atau ada orang yang adil menginformasikan maka yang dinukil adalah bolehnya pengakuan seperti ini dan boleh bersumpah dengan dasar bukti tersebut.

Penukilan tersebut bisa memiliki dampak-dampak hukum yang terkait dengan hal tersebut. Orang boleh mengklaim dan mengatakan ini harta warisan untuk saya ini ada tulisan bapak misalnya. Begini kertasnya. Atau ini ada tulisan yang ditulis oleh Bapak dan Ibu dan ini terus bawahnya ada saksi tapi saksinya bukan anak-anak tetapi yang menjadi saksi tetangga temennya bapak itu. Orang boleh mengklaim hal tersebut karena memang ada bukti yang mengarah pada hal tersebut.

dan sebab-sebab ini tidak mengantarkan kecuali hanya sampai tingkatan dzan di bawah tahqiq,

Apakah ada peluang yang lain? Sangat bisa ada peluang yang lain. Misalnya apakah mungkin muncul kertas yang lain yang mana kertas tersebut untuk menghapus atau ada tulisan yang ditulis belakangan setelah kertas pertama? Sangat mungkin seperti itu, namun tidak ditemukan. Adanya kemungkinan waktu bapak menulis mendapat tekanan? Sangat mungkin atau kondisinya dulu saat menulis sedang tidak stabil? Mungkin juga. Kemungkinan-kemungkinan tersebut sangat mungkin muncul, akan tetapi masalahnya bukti pertama bisa dihadirkan sementara kemungkinan-kemungkinan tersebut tidak bisa dibuktikan. Itulah sebabnya,

Mayoritas hukum-hukum (dalam fiqih) dan persaksian itu dibangun dengan dasar dzan dan hukum-hukum dan persaksian tersebut diposisikan sejajar pada posisi tahqiq”.

Tahqiq itu sudah jelas-jelas pasti. Sedangkan dzan itu masih membuka peluang sebetulnya ada kemungkinan lain. Ini menggunakan dzan yang ghalib (ghalabatudzan).

Di dalam fiqih itu banyak masalah diputuskan perkara itu sah dasarnya adalah mengacu pada dzannya mukallaf.

Contohnya kalau di shalat, sudah berapa rakaat 2 atau 3? Dalam thawaf sudah berapa putaran? Dengan menelusuri jumlah raka’at atau putaran yang sudah dilewati, sebetulnya tetap dalam dzan bukan yakin. Akhirnya dikerjakan pada dzannya mukallaf.

Adapun yang berisi larangan tentang mengamalkan dzan adalah dzan yang marjûh.

Tadi dibahas ada dua bagian. ada yang râjihnya (lebih dominan, kuat) dan ada yang marjûhnya (ada yang sebaliknya)

yang tidak didukung dengan dalil akan tetapi itu dibangun mengandalkan hawa nafsu dan tujuan yang bertentangan dengan syariat. Allah ta’ala berfirman dalam surat an Najm ayat 28 (إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا) dan 23 (إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنْفُسُ وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنْ رَبِّهِمُ الْهُدَى)

Dzan di dua ayat tersebut dibanggun dengan hawa nafsu dan memiliki tujuan yang bertentangan dengan syari’at.

Ini bahasan terakhir yang berkaitan dengan ilmu, jahl, yakin, syak, dzan dan wahm. Oleh syaikh al Fauzan dijelaskan hubungan bahasan ushul fiqih ke fiqih itu nanti di sini.

Semua itu dilakukan supaya bisa dipahami bahwa bahasan-bahasan fiqih itu banyak yang akan ditemui sebetulnya tidak sampai pada tingkat yakin tetapi hanya sampai pada tingkat dzan.

Check Also

Hari Ini di 1187 Pasukan Salahuddin Al-Ayyubi Mulai Mengepung Yerusalem

Jumat, 20 September 2013     REPUBLIKA.CO.ID, Inilah salah satu contoh strategi perang jenius yang …