004. Syarh Waraqat – Pengantar Ilmu Ushul Fiqih
Pengantar Ilmu Ushul Fiqh
Sebelum masuk ke dalam bahasan, perlu disampaikan bahwa Imam Abdul al Ma’aliy yang dikenal dengan al Juwaini memiliki tiga karya dalam ilmu ushul fiqih. Pertama, al Talkhîs. Buku ini adalah ringkasan dari buku ushul fiqih karya Imam Al baqîllâni. Kedua, al Waraqat. Buku ini belum menggambarkan pandangan Imam al Juwaini dalam ushul fiqih. Isi dari al Waraqat baru berupa definisi-definisi, dalil al Qur’an dan as Sunnah. Bahasannya sederhana, sifatnya umum belum masuk ke dalam bahasan yang lebih detail. Ketiga al Burhân. Buku ini mampu menggambarkan pandangan imam al Juwaini dalam bahasan ushul fiqih. Pemikiran yang ada dalam kitab ini kemudian di teruskan oleh Imam Abu Hamid al Ghazali wafat 505 H dalam bukunya al Mustasyfa.
Maka bagi yang ingin mengetahui pandangan Imam al Juwaini dalam bahasan ushul fiqih, hendaklah mengakses buku al Burhân. Bukan al Waraqat atau pun al Talkhîs.
Pengantar ini dihadirkan agar difahami bahwa yang dibahas ini adalah buku yang sangat sederhana karya Imam Al Juwaini. Bukan berarti buku ini tidak perlu untuk dipelajari, dengan banyaknya syarh yang ditulis oleh para ulama selama berabad-abad menunjukkan bahwa buku ini mendapatkan perhatian dari para ulama sejak lama.
Selanjutnya, masuk ke mabadi dalam ilmu ushul fiqih. Mabadi’ adalah pengetahuan dasar untuk mengenali secara global gambaran tentang sebuah ilmu ketika orang masuk ke dalam sebuah ilmu.
Ketika ilmu ushul fiqih menjadi sebuah ilmu yang berdiri sendiri, tepat disebutkan 10 prinsip atau hal-hal pokok yang sebaiknya setiap orang yang ingin mengenal, mendalami dan mengkaji ilmu tersebut. Agar supaya mendapatkan gambaran tentang ilmu tersebut sebelum masuk ke dalamnya.
Ilmu apapun yang dipelajari, setidaknya mengenali 10 bahasan ini. Sebagai pengetahuan dasar yang perlu dikenali. Termasuk ilmu usul Fiqih. Begitu juga ketika masuk ke ushul tafsir, ke ilmu hadis, ilmu rijâl atau masuk ilmu apapun yang akan dipelajari, maka akan ada 10 bahasan untuk mengenali bahasan yang dipelajari.
Sebagian ulama mengumpulkan 10 bahasan ilmu ini dengan ungkapan:
Nadzam ini untuk memudahkan menghafal.
الحد و الموضوع ثم الثمرة | # | إن مبادئ كل علم عشــــــــرة |
والاسم الاستمداد حكم الشــــــارع | # | ونــســــبة وفضــــــله والواضــــع |
ومن درى الجميع حاز الشــــــــرفا | # | مسائل والبعض بالبعض اكتفى |
Sesungguhnya prinsip atau pokok-pokok setiap ilmu itu ada 10. Definisi, tema bahasan, hasil yang didapatkan, hubungan ilmu dengan ilmu lainnya, keutamaan ilmu, orang pertama yang meletakan (founding father) ilmu tersebut, nama ilmu, hubungan ilmu dan akarnya, Mempelajari pembahasan sebagian permasalahan bisa dicukupkan. Mengetahui keseluruhan pembahasan akan mendapatkan kemuliaan.
Sebagian para ulama menambahkan point ke sebelas, yaitu kemuliaan Ilmu.
Terkait bahasan ushul fiqih, disajikan penjelasan dari itu semua secara ringkas:
- Definisi ilmu ushul fiqih melingkupi tiga hal. Pertama, ilmu yang membahas dalil-dalil fiqih yang bersifat ijmâliy (global), Kedua, cara mengambil faidah dari dalil-dalil fiqih yang bersifat ijmâliytersebut. Ketiga, Keadaan orang yang mengambil faedah dari dalil-dalil tersebut.
Bahasan ushul fiqih itu intinya akan berada pada tiga bahasan tersebut. pertama dalil-dalil fiqih yang bersifat ijmâliy. Berbicara dalil fiqih dibuat sederhananya, berarti berbicara al Qur’an, as Sunnah, Ijmâ’, Qiyâs. Termasuk dalil mukhtalaf fîh. Dibuat sedikit mendalam bahasannnya nanti terkait turunan. Misal seperti bahasan menyepakati Ijmâ’ yang dalam satu zaman bisa bertahun-tahun atau bahkan ratus tahun ulama sepakat bahwa perbedaan dalam suatu bahasan tersebut hanya dua pendapat. Pertanyaannya, apakah boleh menghadirkan atau memunculkan pendapat ketiga? Ini contoh bahasan turunan yang lebih mendalam.
Kedua, bagaimana cara menyimpulkan dari dalil-dalil. Bisa jadi dalilnya sama cara menyimpulkan nya berbeda. Memahami bahwa ini maknanya ‘Am, Khas, mujmal, mubayyan, muthlaq, muqayyad, naskh-mansukh, memilih pendapat yang rajih, cara merajihkan pendapat yang marjuh.
Ketiga, orang yang mengambil manfaat dari dalil tersebut. Bahasan ini terkait dengan mujtahid, muttabi dan muqallid. Ada yang ijtihad. Ijtihad nanti dibagi lagi. Ada yang ittiba’ dan ada yang taqlid.
- Ilmu ushul fiqih itu membahas dalil-dalil yang mengantarkan pada pengetahuan tentang hukum-hukum syar’I, macam-macamnya, perbedaan tingkatannya,
Dalil ketika berhadapan ada yang kondisinya bisa didahulukan dan ada yang harus bersamaan.
cara mengambil kesimpulan dari dalil tersebut dan mengetahui keadaannya orang yang mengambil kesimpulan dari dalil.
Sederhananya, jika berhadapan dengan dalil perhatikan dua hal. Pertama dalilnya harus shahih dan yang kedua istidlalnya shahih. Bisa jadi dalilnya shahih istidlalnya tidak shahih. Istidalal sangat terikat dengan keadaaan orang yang mengambil kesimpulan dari dalil.
Berbicara ushul fiqih berarti berbicara interaksi dengan dalil-dalil yang ada. Sehingga metode belajar fiqih itu adakalanya cocok untuk sebagian kalangan, adakalanya tidak cocok untuk sebagian kalangan yang lain. Contohnya, belajar fiqih menggunakan buku-buku fiqih adillah (bukan fikih mazhab) seperti kitab Umdatul Ahkam atau Bulughul Maram maka orang yang akan menggunakan buku tersebut harus punya dasar ushul fiqih. Saat mempelajari kitab tersebut, artinya sedang melakukan aktivitas berhadapan dengan dalil-dalil yang kemudian harus menyimpulkan. Seperti Imam Syafi’i ketika menemukan dalil إنما الأعمال بالنيات, beliau bisa masuk ke 70 bab fiqih. Dengan dalil yang sama namun digunakan oleh orang yang berbeda, bisa jadi tidak sampai 70 bab bahkan setengahnya pun tidak sampai. Perbedaan ini terjadi dikarenakan pengetahuan di kepalanya tentang ushul fiqih, juga tentang bab-bab fiqih dari mustadil tidak banyak. Sehingga istidlalnya terbatas. Kesimpulan yang didapatkan tidak sama.
Berbeda dengan belajar fiqih mazhab menggunakan matan. Di dalam buku fiqih madzhab, orang sudah langsung bisa mendapatkan ulasan dan bahasan. Misalnya bahasan yang berhubungan dengan air. Air itu Ada berapa jenis, dalam buku madzhab orang sudah mendapatkan pembagian jenis-jenis air. Sedangkan kalau menggunakan dalil susah dipetakan. Karena hadisnya tidak menyebutkan jenis-jenis air. Jenis-jenis air itu disimpulkan oleh ulama di buku-buku madzhab. Oleh karen itu, pengetahuan ushul fiqih dimiliki orang yang mau masuk ke bahasan itu penting.
- Hasil/Manfaat yang dicapai
- Kemampuan istinbath hukum syar’i dengan prinsip-prinsip yang benar-benar
Ada prinsip-prinsip yang aman. Membuat orang istinbath dengan cara yang benar. Seperti dalam memahami ayat وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً apakah difahami sesuai dhohir ayat? Ataukah penerapannya harus menggunakan kaidah ushul fiqih? Disatu tempat, ini masuk yang sifatnya umum, ketika ketemu ayat lain sifatnya khusus, ketemu ayat yang lain, ayat ini sebagai nasikh, mansukhnya ditempat lain. Itulah peran ushul fiqih. Dan bisa dibayangkan apa jadinya ketika ayat tersebut difahami tidak menggunakan kaidah ushul fiqih.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “yang dimaksud dari ushul fiqih adalah bagaimana kehendak Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya dalam Al Qur’an dan as Sunnah bisa dipahami”
Ketika Allah Azza wa Jalla menyampaikan ayat, atau Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallama menyampaikan hadits dengan redaksi atau kalimat tertentu, maka untuk memahamai itu semua diperlukan pengetahuan bahasa arab. Kadang diperlukan pengetahuan latar belakang (Asbab nuzul dan wurud), kadang diperlukan pengetahuan tentang umum-khusus, kadang diperlukan pengetahuan tentang mutlaq-muqayyad. Melalui ushul fiqih semua kehendak Allah Azza wa Jalla pada Quran atau hadis bisa diketahui.
- Mengetahui bahwa syariat Islam itu relevan. Bisa diterapkan untuk setiap waktu dan tempat. Ushul fiqih itu mampu memberikan solusi dengan menghadirkan hukum-hukum untuk persoalan yang baru yang muncul sepanjang zaman.
Kondisi satu tempat berbeda dengan tempat yang lain. Tidak semua fatwa yang ada di suatu tempat bisa dipindahkan sama persis ke tempat lain meskipun zamannya sama. Demikian juga perbedaan waktu. Akan tetapi ada pula fatwa yang bisa diterapkan sama persis.
Bagi yang belajar di Qismul Fiqh wa ushulihi pasti akan belajar fatwa. Ada buku tentang al Fatwa. Di dalam buku tersebut, bisa ditemukan ada orang kadang-kadang menjawab pertanyaan dengan mencukupkan menerjemahkan fatwa yang sudah ada dan tepat. Namun ada juga yang menjawab pertanyaan dan menerjemahkan fatwa tersebut akan tetapi tidak tepat. Disinilah diperlukan belajar qawaid, kaidah-kaidah ketika berhadapan dengan fatwa. Termasuk seorang mufti, orang yang berfatwa. ketika ada orang bertanya, ternyata yang bertanya berbeda, tempatnya berbeda, kondisinya berbeda meskipun pertanyaannya sama bisa jadi jawabannya berbeda karena perbedaan perbedaan tadi. Namun, tidak selalu maknanya berbeda. Untuk memahami kondisi itu semua diperlukan ilmu ushul fiqih. Sebab syari’at dimanapun dan kapanpun akan cocok untuk mejawab persoalan.
- Orang yang mengenal, memahami, dan mendalami ushul fiqih akan merasakan rasa percaya diri, mendapatkan ketenangan terhadap apa yang sudah ditulis oleh para fuqaha islam. Apa yang ditulis oleh para ulama dalam buku-buku mereka itu dibangun di atas kaidah-kaidah yang kokoh, sudah ditetapkan secara syar’i. Itu semua sudah melalui proses pengkajian, penelitian dan pembahasan yang mendalam.
Selama berabad-abad para ulama menuliskan fatwa-fatwa yang berlandaskan di atas kaidah-kaidah yang kokoh. Itulah perlunya belajar ushul fiqih yang kemudian dipraktekan ke fiqih. Belajar pertama tentang ushul fiqih ini, belajar dari apa yang ditulis, disajikan oleh para ulama-ulama dalam buku-buku fiqih. Belajar memahami bagaimana para ulama membahas itu.
Salah satu dari sekian banyak yang didapatkan dari mempelajari buku-buku para ulama adalah adanya ketelitian dalam memilih kata. Salah satu kelebihan karya Imam Al Juwaini baik di buku ini, al waraqat maupun di bukunya al Burhân. Kedua buku tersebut, diakui oleh para ulama, nampak ketelitiannya dalam memilih kata. Selain bahasanya bagus, juga kemampuan bahasanya tinggi. Itulah sebabnya ulama-ulama pada masa-masa berikutnya banyak mengambil kitab ini. Berisi bahasan yang basisnya kokoh. Dengan kokohnya basis bahasan membuat orang yang belajar ushul fiqih punya rasa percaya diri yang tinggi. Agama lain tidak memiliki bahasan yang kokoh sebagaimana yang dimiliki oleh agama islam.
Itulah kelebihan yang mempelajari ushul fiqih. Bahasan ini mampu menyelesaikan banyak persoalan. Persoalan yang muncul pun bukan hanya di zaman 100 atau 200 tahun setelah wafatnya Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallama, namun setelah itu pun bisa. Misalkan, zaman Imam Ahmad, bukankah di zaman beliau muncul masalah mengenai persoalan menghadiri sebuah acara yang di situ ada pelanggaran syar’inya. Ada kemungkaran di situ. Beliau diundang datang dalam resepsi pernikahan yang di dalamnya ada kemungkaran. Beliau tidak memenuhi undangan tersebut. Akan tetapi berbeda sikapnya ketika menghadiri acara pemakaman jenazah nya. Sama-sama ada kemungkaran, tetapi kenapa perlakuan yang berbeda? Alasan dari sikap itu semua, dijelaskan oleh ulama pada masa berikutnya bahwa kalau dalam resepsi pernikahan dan kemudian ada kemungkaran di situ, maka kemungkaran tersebut perbuatan yang bersangkutan yang mengundang. Sedangkan jikalau menghadiri pemakaman jenazah, yang melakukan kemungkaran keluarganya, kerabatnya. Dari penjelasan tersebut, bisa diambil pelajaran bagaimana ketelitian yang ditunjukan oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Sikap itu yang memapu memberikan rasa tenang.
- Mengetahui hikmah-hikmah dan rahasia-rahasia syariah, mengetahui maqashiddari penetapan syariah, dan mengetahui bagaimana membandingkan, menimbang-nimbang antara maslahat dan mafsadat
Nanti dibahasan tentang mashâlihul wal mafâsid, ada yang mengembangkan sampai pada fiqhul mashâlih wal mafâsid menjadi bahasan yang berdiri sendiri. Pembahasannya luar biasa. Perlu mengenali bagaimana menimbang maslahat dan mafsadat. Di situ jelas ada kemungkaran, namun ada juga kemaslahatan. Perlu kepiawaian menimbang mashlahat yang lebih besar daripada mafsadatnya atau sebaliknya. Di ushul fiqih dikenalkan bahasan ini.
Bagi sebagian yang tidak bisa atau yang belum pernah belajar, bisa jadi gagal memahami atau tidak bisa memahami bagaimana menimbang-nimbang maslahat dan mafsadat. Misalnya sebagian mempertanyakan Kenapa ada salat dengan menggunakan masker, padahal ada hadits yang menyebutkan larangan salat menutup mulut. Bagi yang tidak pernah mendalami ushul fiqih kadang kesulitan memahami ulama yang menjelaskan itu, karena tidak punya pengalaman berinteraksi dengan menimbang maslahat dan mafsadat. yang masing-masingnya bisa ditinjau dari satu sisi yang berbeda, lalu dipertimbangkan mana yang lebih besar maslahatnya. kadang-kadang sebagian orang karena lemahnya pengetahuan baik itu pengetahuan syari’at secara umum dan ushul fiqih secara khusus akhirnya menimbang dengan pertimbangan yang lepas dari rambu-rambu syariat.
- Manfaat ilmu ushul fiqih tidak terbatas hanya pada fiqih saja tetapi juga ke ilmu-ilmu yang lain. Seperti tafsir, hadits, tarikh dan yang lainnya
bisa dilihat pada saat masuk kebahasan tafsir, ada ulama menerapkan ushul fiqih di tafsir. Ketika masuk pada pembahasan hadits, misalnya hadis di Bulughul Maram kemudian menerapkan ushul fiqih untuk menyimpulkan dari hadis yang ada. Itu semua menunjukkan bahwa ushul fiqih itu digunakan pada ilmu-ilmu yang lain. Karena kebetulan disitu bahasannya sama membutuhkan itu. Dipahaminya harus dengan pemahaman seperti itu.
Itu beberapa manfaat belajar ushul fiqih. Tentu kalau mau disebutkan yang lain masih memungkinkan karena tidak mungkin manfaatnya hanya empat-lima manfaat dari belajar ushul fiqih.
- Tingkatan dan hubungan antara ushul fiqih ini dengan ilmu-ilmu yang lain. Ushul Fiqih termasuk salah satu ilmu syar’i. Ushul fiqih hubungan dengan fiqih persis seperti ushul nahwi untuk nahwu, ulumul hadits untuk hadits.
Istilahnya yang digunakan beragam. Ada yang menggunakan istilah ushul, ada yang menggunakan istilah ulum, ada yang menggunakan istilah alat. Dalam penyebutannya bisa menjadi ushul hadits, ushul tafsir atau ushul fiqih. Perlu dikenali dan diketahui keberagaman penyebutan istilah tersebut.
- Dalil yang berisi anjuran untuk tafaqquh fiddînuntuk mengetahui hukum-hukum syariat itu sangat tergantung dari ushul fiqih.
Ketika hadis menyebutkan مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ. Maka untuk memahami hukum-hukum syar’i tidak mungkin bisa dipahami tanpa ushul fiqih. Hadits tersebut otomatis menunjukkan keutamaan ilmu ushul fiqih. Orang yang mampu memahami 1-2 bahasan tanpa menggunakan ushul fiqih memungkin bisa terjadi. Hanya saja tentunya untuk bahasan-bahasan yang sangat terbatas. Sedangkan untuk bisa memahami bahasan yang mendalam dan dengan tepat maka modalnya ushul fiqih.
Keutamaan yang ada pada fiqih juga menjadi keutamaan pada ushul fiqih. Sebab ushul fiqih merupakan sarana atau wasilah untuk sampai pada fiqih.
- Peletak ilmu ushul fiqih. Yaitu, Imam Muhammad bin Idris asy Syafi’i rahimahullah ta’ala. Beliau menyusun buku berjudul arrisalahyang sudah disebutkan pada Muqaddimah.
Imam asy Syafi’I menyusun buku yang bernama ar risalah. Meskipun susunan pembahasannya belum seperti bahasan yang ada pada buku-buku sekarang. Adapun yang mengawali menyusun bahasan ushul fiqih dengan sistematika yang dikenal di zaman sekarang adalah Imam Abu al Baqillâni.
- Nama ilmu ini. Disebut Ilmu Ushul Fiqih.
Ini biasanya disebutkan jika ilmu ini punya istilah-istilah yang lain. Kebetulan ushul fiqih hanya punya satu istilah yaitu ilmu ushul fiqih.
- Pondasi ilmu. Ilmu ini dibangun dari ilmu-ilmu yang lain. Sangat erat hubungannya ilmu yang lain. Ada 3 ilmu yang menjadi akar dari ilmu ushul fiqih:
- Ilmu tauhid. Ushul fiqih erat hubungannya tauhid. Untuk mengetahui hukum-hukum syar’i itu sangat tergantung dari pengetahuan tentang Allah Azza wa Jalladan membenarkan Rasul-nya Shallallâhu ‘alaihi wasallama terhadap hukum-hukum yang dibawa oleh Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallama karena Rasul adalah orang yang menyampaikan dari Allah Azza wa Jalla.
Kalau pembahasan tauhid itu sudah tuntas. Keyakinan itu sudah tertanam kuat dalam diri bahwa Allah satu-satunya dzat yang berhak untuk menetapkan hukum-hukum syar’I, yang berhak untuk menetapkan halal-haram, maka masuk kebahasaan ushul fiqih menjadi gampang. Tidak boleh ada yang menetapkan hukum selain Allah Azza wa Jalla. Tidak boleh ada yang menghalalkan dan mengharamkan selain Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallâhu ‘alaihi wasallama
- Ilmu bahasa Arab. Seorang yang mendalami ushul fiqih, dia harus punya kemampuan yang cukup dari bahasa Arab. Dengan kemampuan itu, dia memungkinkan untuk mengetahui Al Qur’an dan as Sunnah. Karena Al Qur’an dan as Sunnah menggunakan bahasa arab.
Ulasannya luar biasa. Sebagai contoh, membahas kata مقدمة , sebagian ulama mengatakan bukan dengan dibaca muqaddimah namun muqaddamah, dengan fathah bukan kasrah. Menentukan dibaca muqaddimah atau muqaddamah akan menjadi suatu yang menyulitkan jika tidak mengetahui bahasa arab. Contoh lain dalam melafalkan kata الآجرومية, ternyata pelafalannya bisa sampai 6 cara. Penyebutan yang begitu banyak itu sangat tergantung pada pengetahuan bahasa.
Jika masuk ke dalam ilmu lughah, dalam bahasan terkait penamaan, baik itu nama orang ataupun nama-nama yang lain, pada dasarnya sima’i bukan qiyasiy. Adapun saat ini sudah berkembang dengan munculnya kaidah-kaidah seperti ilmu sharaf akan tetapi tetap akan ada dasanya yang sima’I. Bahwa istilah tersebut dasarnya adalah apa yang didengar dari orang arab menggunakan istilah tersebut. Dan ini berlaku untuk semua bahasa.
- Hukum-hukum syar’i. Orang yang belajar ushul fiqih perlu punya pengetahuan yang cukup tentang fiqih yang memungkinkan dia untuk menjelaskan berbagai masalah, berbagai persoalan dan menyebutkan contoh-contoh
Kalau cuma memahami kaidah akan tetapi tidak memiliki pengetahuan tentang contoh-contoh, akhirnya kaidah-kaidah tersebut berdiri sendiri dan jauh dari persoalan-persoalan yang ada. Misalnya kaidah درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح , mengedepankan masalah ketika ada mashlahah dan mafsadah. Ternyata keduanya berimbang. Contoh penerapan terhadap kaidah tersebut menjadi penting untuk mengetahui penerapan pada kasus-kasus yang ada. Agar kesimpulan bisa lebih tepat.
- Hukum ilmu ushul fiqih ini adalah fardhu kifayah. Menjadi fardhu ain bagi orang yang akan ijtihad, menetapkan hukum dan berfatwa.
Ilmu fardhu ain dijelaskan oleh ulama dengan beberapa penjelasan. Misalnya yang berhubungan fiqih, ilmu fardhu ain adalah ilmu yang berkaitan dengan ibadah atau muamalah yang akan dikerjakan. Maka belajar untuk mengetahui ilmu tersebut agar bisa diamalkan namanya ilmu fardhu ain. Contohnya, orang yang baru masuk Islam hendak melaksanakan shalat, maka belajar shalat baginya wajib. Lalu ternyata sebelum shalat itu harus wudhu, berarti belajar wudhu itu wajib. Mempelajari itu semua menjadi fardhu ‘ain sampai bisa mengerjakan dengan benar.
Terkait dengan ushul fiqih, menjadi fardhu ‘ain bagi siapapun yang akan menjawab pertanyaan seseorang terkait hukum kasus yang ditanyakan. Pengetahuan itu wajib dikuasai agar jawaban tidak mengabaikan prinsip-prinsip yang ada pada ushul fiqih.
- Bahasan yang dikaji. Pembahasan-pembahasan dimana seorang mujtahid harus konsisten dengan prinsip-prinsip tersebut. Kemudian mengambil manfaat (istifadah) menetapkan hukum atau menyimpulkan hukum syar’i dengan rambu-rambu bahasan yang ada tersebut.
Di ushul fiqih seorang mujtahid akan belajar salah satunya terkait dengan bahasan bagaimana berhadapan dengan ta’arudhuladillah. Dalil sepintas nampak bertentangan. Sebagian ulama membahasakan itu dengan dugaan dalil yang bertentangan. Padahal aslinya dalil-dalil tersebut tidak mungkin bertentangan. Kalau pun ada pertentangan itu hanya akan muncul pada orang-orang yang kemampuannya terbatas dan itu bisa dimaklumi.
Pada masa-masa di zaman beberapa Imam ketika ada perbedaan pendapat seperti itu mereka yang menyelesaikannya. Di zaman Imam asy Syafi’I misalnya, jika ada ayat atau hadits yang nampak bertentangan dan itu menyebabkan perbedaan pendapat, maka ayat dan hadits tersebut diserahkan pada Imam asy Syafi’I, maka imam asy Syafi’I akan mengurai dan menjelaskan maksud dari ayat dan hadits tersebut.
- Kemuliaan ilmu. Ilmu ushul fiqih ini adalah ilmu yang mulia karena kemuliaan bahasannya. Yaitu ilmu yang berkaitan dengan hukum-hukum Allah ta’ala yang akan mengantarkan menjadi orang-orang yang beruntung meraih kebahagiaan di dunia maupun di akhirat
Ini 11 bahasan pengantar untuk membuat gambaran ilmu ushul fiqih. Ini diperlukan bagi orang yang pemula baru belajar sebuah ilmu ushul fiqih. Mudah-mudahan dengan gambaran singkat dan sederhana ini sudah terbayang apa yang akan dipelajari. Wallahu a’lam shallallâhu wassalâm ‘ala Muhammad wa ‘ala âlilhi wa shahbihi