oleh : Prof. DR. Abdullah al-Mushlih & Prof. DR. Shalah ash-Shawi Pengertian Harta (Maal) Setelah jelas bahwa pembahasan kita hanya membahas muamalah maliyah (harta), maka perlu kita perlu mengetahui pengertian al-maal dalam syariat Islam. Yang dimaksud dengan harta (al-maal) dalam pengertian syariat adalah: هُوَ كُلُّ عَيْنٍ مُبَاحَةُ النَّفْعِ بِلاَ حَاجَةٍ “Semua benda yang diperbolehkan kemanfaatannya bukan karena hajat.” Termasuk dalam …
Read More »