Kaidah syari’at yang suci menegaskan bahwa ketika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan sebab-sebab, jalan serta wasilah yang mengarah kepadanya. Hal ini untuk mewujudkan maksud dari pengharaman sesuatu tersebut, mencegah agar tidak sampai kepadanya atau mendekatinya. Disamping menjaga agar tidak terjadi perbuatan dosa serta ke-madharat-an yang menimpa individu ataupun masyarakat. Sekiranya Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, namun membolehkan wasilah …
Read More »