003. Syarh Waraqat – Muqaddimah mu’allif
Muqaddimah
Muallif: Syaikh Abdullah bin Shâlih al Fauzân
بسم الله الرحمن الرحيم
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله أما بعد.
Ini adalah penjelasan ringkas untuk kitab al waraqat karya Imam al-haramain dalam ilmu ushul fiqih. Saya mempertimbangkan, memperhatikan agar bisa disajikan dengan uslub yang mudah, ungkapan yang jelas disertai dengan contoh-contoh yang bisa memperjelas apa yang dimaksud.
Syaikh al Fauzân berusaha menghadirkan syarh al waraqat ini dalam tampilan yang mudah difahami. Dengan menampilkan pemilihan kata, diksi sejelas mungkin dengan disertai contoh yang bisa memperjelas pembahasan yang dimaksud. Ada ungkapan di kalangan para pembelajar, ungkapan ini berbahasa arab, بالمثال يتتضح المقال , dengan contoh ungkapan itu menjadi jelas. Ada konsep, teori, kaidah atau rumus yang bisa jadi bisa difahami dengan hadirnya contoh. Kehadiran contoh untuk menghindari kesalahfahaman terhadap kaidah tersebut walaupun contoh tidak selalu menjadi acuan baku tetapi tetap diperlukan.
Asal dari syarh ini adalah kajian yang saya sampaikan pada sebagian mahasiswa atau pelajar di masjid.
Beliau punya beberapa kajian khusus bagi mahasiswa dan tempatnya di masjid.
Ada beberapa ikhwah yang memotivasi saya untuk mencetak.
Kadang-kadang Syarh disiapkan oleh seseorang dari beberapa literatur. Terkadang, syarh tersebut tidak disiapkan untuk dicetak. Hanya disiapkan untuk disampaikan. Kebutuhan untuk dicetak bisa jadi muncul belakangan. Saat dirasa materinya bagus, ketika ada kebutuhan yang ternyata dicetak itu lebih bagus.
Saya meminta maaf dan menyampaikan udzur pada mereka karena sudah banyak syarh kitab al waraqat dan hawasyi.
Model syarh itu ada yang “muthowwal” yang panjang. ada yang “mukhtashor” yang pendek. Ada juga yang pertengahan, tidak Panjang dan tidak singkat. Ada juga yang disebut hawasyi. Penjelasan hanya sekedar beberapa kalimat singkat yang dirasa diperlukan. Hawasyi bentuk mufradnya hâsiyiah. Bentuknya tidak hanya catatan kaki akan tetapi berupa catatan pinggir. Tempatnya tidak selalu di pinggir, bisa terletak di atas di bawah. Di beberapa buku sekarang ini, hawasyi ditempatkan di ruang-ruang kosong dari masing-masing buku. Modelnya kata yang akan dijelaskan diberi tanda garis kemudian keterangan nya disebelahnya. Di zaman kemajuan tekhnologi ini, sangat memungkinkan membuat hawasyi dengan ulasan dan penjelasan yang lebih. Ini menunjukan dengan mengoptimalkan tekhnologi yang ada, apa yang pernah dilakukan oleh para ulama terdahulu bisa dilakukan kembali.
Akan tetapi mereka terus mendesak dengan menjelaskan beberapa kelebihan.
Karena setiap syarh itu satu dengan yang lainya bisa berbeda. Disinilah yang menunjukkan pada kita, peran orang-orang yang belajar pada beliau.
Kita lihat dalam sepanjang sejarah, peran murid-murid para ulama untuk melahirkan karya-karya yang sampai kepada kita dengan berbagai bentuknya sangat besar. Ada yang berbentuk usulan. Sebagai contoh, kitab dalam ilmu rijalul hadits. Sudah ada kitab al kamâl fi asmâ’ al rijâl. Diringkas menjadi tahdzîbul kamâl fi asmâ’ al rijâl. Akan tetapi masih banyak yang berkomentar, panjangnya luar biasa 36 jilid. Lalu murid-muridnya Imam al-hafizh Ibnu Hajar mengusulkan diringkas. Jadilah tahdzîb al tahdzîb. Ternyata masih Panjang. Lalu ada mengusulkan bagaimana caranya diringkas lagi. Jadilah taqrîbut tahdzîb. Dalam taqrîbut tahdzîb ini, nama seorang rawi sudah langsung dikomentari dengan komentar akhir menurut penilainnya Imam al-hafizh Ibnu Hajar. Disitu kelebihannya (mazâya) bukan cuma sekedar meringkas, sudah sampai pada kesimpulan. Kalau kita baca tahdzîb al tahdzîb ada seorang rawi komentar yang ada, ada yang ta’dil (pujian) dan ada yang jarh (kritikan). Bagi yang tidak memiliki kemampuan tentu akan kesulitan.
Demikian juga murid-murid syaikh al Fauzân meminta untuk dibuatkan syarh untuk al waraqat ini. Karena menurut mereka ada kelebihan dari yang lain.
Saya mohon pertolongan kepada Allah Azza wa Jalla untuk bisa mewujudkan harapan permintaan ini.
Kitab al Waraqat adalah kitab ringkasan ushul fiqih. Buku ini sudah mutawatir dinisbahkan kepada imam al haramain. Buku ini merupakan ringkasan yang paling masyhur dalam ushul fiqih. Kitab al waraqat ini memuat pembahasan-pembahasan ushul fiqih yang paling penting dengan uslub yang sangat ringkas.
Ini contoh perlu belajar sekaligus menghargai dan menghormati para ulama bahwa meringkas sebuah bahasan menjadi materi itu bukan pekerjaan yang mudah. Di sini membutuhkan penguasaan materi yang bagus dan baik. Sebab kalau tidak menguasai dengan baik dan bagus akan sulit membuat ringkasan. Dalam dunia mukhtashar, ringkasan-ringkasan kitab berbagai cabang ilmu jumlahnya sangat banyak.
Sebagai contoh, banyak yang membuat ringkasan tafsir Ibnu Katsir. Semua mengetahui bahwa tafsir Ibnu Katsir ini kitab tafsir yang bagus, tapi banyak yang merasa bahwa perlu ada ringkasannya untuk memudahkan memahami dan langsung sampai pada inti ringkasan. Muncul ringkasan misalnya karya syaikh Ahmad Syakir, ada ringkasan syaikh ashobuni, ada ringkasan syaikh Muhammad nasir ar-rifai. Termasuk yang dicetak dalam bahasa Indonesia, dulu ukurannya besar-besar. Sekarang yang baru ukurannya kecil, ukuran buku standar. Ringkasan tersebut ada yang tebalnya sampai 9 jilid. Orang yang faham sudah bisa membayangkan, untuk ringkasan tafsir Ibnu Katsir bisa setebal itu apalagi yang aslinya. Dengan banyak nya ringkasan yang ada, tentu menjadi sebuah keharusan memahami ringkasan yang bagus. Sebagai gambaran misalnya, ringkasan tafsir Ibnu Katsir tulisan Muhammad Nasir ar-rifai. Kelebihannya, beliau berupaya sebisa mungkin tetap menggunakan ungkapannya Imam Ibnu Katsir. Ini tentu tidak mudah. Tidak semua bagian begitu dihilangkan, tetap bisa memberikan makna yang utuh. Ilmu meringkas ini menjadi keahlian tersendiri. Sebagai tholib perlu belajar meringkas.
Jadi upaya meringkas ushul fiqih menjadi kitab waroqot ini artinya Imam al-haramain sudah mempelajari ushul fiqih dari beberapa literatur. Belajar pada beberapa ulama. Lalu menyajikan dengan ungkapan yang seringkas mungkin. Padahal bahasa ushul fiqih itu bahasa yang tidak mudah.
Allahu Azza wa Jalla takdirkan buku ini (al waraqat) mendapatkan respon. Diterima banyak kalangan. Para penuntut ilmu, baik di masa lalu maupun zaman kita sekarang berlomba-lomba menghafal karena ringkas, banyak faidahnya, banyak manfaatnya. Ditetapkan pada banyak daurah ilmiah dihafal maupun diajarkan.
Kalau ingin menguasai dengan baik bahasan ushul fiqih bagus dengan menghafal paling tidak satu matan Ushul fiqih yang paling ringkas. Salah satu alternatifnya Matan al waraqat ini. Mumpung masih di awal ada kesempatan untuk menghafal. Masih panjang waktunya. Kalau setiap hari cukup satu baris atau satu kalimat sampai titik. Besok lanjut lagi, dilanjut lagi. Insyaallah akan didapatkan hafalan matan ushul fiqih. Ini cara membangun pondasi ilmu dengan kokoh.
Pada beberapa daurah ulum Syariah, buku al waroqot ini menjadi salah satu buku yang dihafal dan diajarkan pada daurah tersebut. Ini menunjukkan bahwa, al Waraqat ini punya posisi atau kedudukan yang besar di hadapan para ulama dan menuntut ilmu sepanjang zaman termasuk zaman kita sekarang.
Beberapa ulama telah berupaya untuk menjelaskan lafadz-lafadznya,
Ilmu ushul fiqih ini berasal dari bahasa Arab, selain juga nanti berhubungan dengan al Qur’an dan yang lainnya, maka lafadz-lafadz nya harus dijelaskan dengan tepat. Sebagai contoh, Apa yang dimaksud dengan mutlaq, bedanya dengan mujmal, bedanya dengan ‘âm. Semuanya harus dijelaskan dengan tepat. istilah-istilah tersebut harus difahami dengan kerangka ushul fiqih bukan dengan Bahasa Indonesia. Beberapa istilah tersebut sudah diserap oleh Bahasa Indonesia dan memiliki makna yang berbeda dengan yang dimaksud dalam kerangka ushul fiqih. Inilah yang dimaksud dengan Hallu alfâdzih.
menjelaskan makna-maknanya, banyak syarah dan hasyiahnya.
Ketika disebutkan mujmal, bukan muthlaq, bukan ‘am. Semua itu dijelaskan masing-masing termasuk dijelaskan perbedaannya.
Banyak syarh untuk kitab waraqat dan hasyiahnya. Ini sudah menjadi istilah di kalangan para ulama, baik dalam ushul fiqih maupun fiqih kitab-kitab dengan nama hasyiah. Bukan cuma satu mazhab tapi di beberapa mazhab. Dengan sangat mudah kalau kita masukkan kata kunci ‘hasiyah’ misalnya di aplikasi Maktabah Syamilah atau di mesin pencarian yang ada, kita akan melihat beberapa hasyiah bukan cuma satu.
Beberapa ulama ada yang membuat nadzom agar mudah dihafal.
Khusus untuk mudah dihafal, ini sebetulnya lebih mudah dihafal banyak kalangan terutama yang berbahasa arab. Sementara yang untuk orang-orang selain arab untuk menikmati bahwa ini mudah dihafal yang belum tentu bisa terwujud seperti yang diharapkan. Maka, ketika kita masuk ke nadzam, perlu belajar bahwa nadzam itu ada beberapa wazan. Sebagai contoh, dalam belajar bahasa arab ada yang namanya Alfiah. Di dalam kitab aa Jurumiyah, redaksi definisi kalam itu:
الكلام هو اللفظ المركب المفيد بالوضع
Sedangkan di Alfiyah,
كلامنا لفظ مفيد كاستقم * و اسم و فعل ثم حرف الكلم
Kedua bait itu sama huruf terakhirnya mim dan harakat sebelumnya kasrah. Yang sudah mulai belajar mengenali bentuk-bentuk nadzam, sudah mulai bisa menikmati nadzam itu ada yang modelnya seperti itu.
Ushul fiqih adalah ilmu yang punya kedudukan yang tinggi. Sangat kaya dengan faidah. Orang yang belajar belajar ushul fiqih akan memiliki kemampuan untuk istimbath hukum-hukum syar’I dari nash-nash dengan pondasi, prinsip-prinsip yang benar dan kaidah-kaidah yang benar.
Tentu ini akan muncul pada tahap-tahap berikutnya. Bukan untuk pemula. Baru belajar, tiba-tiba langsung bisa istimbath hukum. Dengan belajar berarti menempuh jalan yang benar untuk bisa istimbath hukum syar’I.
Kadangkala dijumpai, ada orang yang beristimbath, tapi istimbathnya jauh dari kaidah-kaidah yang benar. Sepintas nampak masuk akal. Nampak benar. Padahal tidak pernah ada logika seperti itu di kalangan para ulama ushul fiqih. Maka kemampuan istimbath hukum syar’i dari nash-nash Alquran maupun hadits perlu berdasarkan (khusus) qawaid. Ada prinsip-prinsipnya, ada kaidah-kaidah nya. Sebagai contoh, tentang kaidah al ashlu. Ada Al ashl baroatu dzimmah, al ashl fil ahkam, Al ashl Fil ba Al Humazah (minta dikoreksi ustadzy) Kapan kaidah-kaidah tersebut digunakan.
Ilmu fiqih dibangun di atas ushul fiqih.
Pembahasan ilmu fiqih yang begitu luas pasti bangunan kaidahnya ataupun pondasinya pasti kokoh. Bayangkan persoalan fiqih yang muncul sepanjang zaman itu bisa dijawab. Kenapa? karena ushulnya kokoh. Kalau ushulnya lemah gak bisa menyelesaikan persoalan. Baik persoalan di masa lalu mupun persoalan di masa sekarang. Ketika ushul fiqihnya kokoh lalu bisa menyelesaikan berbagai persoalan itu artinya, pondasinya sangat kokoh. Pondasinya sudah berusia ratusan tahun, bahkan lebih dari 1000 tahun. Jika dihitung sejak zaman Imam Syafi’i pondasi tersebut lebih dari 1200 tahun. Untuk menikmati pembahasan fiqih, bisa masuk ke bahasan fiqih dan masuk kebahasan-bahasan yang sangat detail yang sudah dijelaskan oleh para ulama. Ternyata membahas pembahasan itu begitu dalamnya. Sebagai contoh, bahasan tentang azan. Sebelum adzan berkumandang, masuk kamar mandi. Ketika sedang buang hajat di kamar mandi, Adzan berkumandang terus keluar dari kamar mandi pas sedang sholat. Pertanyaannya gimana cara menjawab adzannya sementara di kamar mandi tidak mungkin kita menjawab ketika muadzin mengumandangkan allâhu akbar allâhu akbar lalu dijawab, itu semua tidak mungkin. Lalu bagaimana cara menjawabnya? itu semua sudah terjawab di kalangan para ulama. Karena bangunan ushul fiqih nya kokoh.
Tidak mungkin bagi seorang faqih, orang yang ahli dalam fiqih tidak mungkin mengetahui hukum syar’i yang bersifat amalan melainkan setelah mengetahui ushul fiqih.
Sebagai contoh imam Nawawi. Beliau sudah pasti, meskipun belum diketahui beliau belajar ushul fiqih nya menggunakan kitab apa, belajar pada siapa, sudah pasti beliau punya pengetahuan ushul fiqih. Silakan cari lagi faqih madzhab yang lain sudah pasti ada usul Fiqih yang beliau dikuasai.
Begitu juga dengan muhaddits dan mufassir.
Tidak ada ceritanya muhaddits akan tetapi tidak mengenal musthalah al hadîts, tidak mengenal ‘ilmu rijâl, tidak faham ‘ilmu ruwât al hadîts, tidak mengenal jarh wa ta’dîl. Tidak terbayang bagaimana jadinya Ketika ada muhaddits tidak paham itu semua. Tidak bisa membedakan mana yang masuk kategori atau masuk dalam istilah yang syâd dan bukan syâd. Mukhâllafatu tsiqah liman huwa autsaqa minhu Apakah sama dengan Mukhâllafatu tsiqah litstsiqât? Apakah definisinya sama atau berbeda. Itu semuapengetahuan yang perlu dimiliki oleh muhaddits.
Begitu juga mufassir, tidak ada ceritanya mufassir apalagi sekelas Imam Ibnu jarîr ath Thabari atau ibnu katsîr atau Qurtubi atau silakan cari nama-nama imam mufassir, lalu beliau-beliau tidak kenal dengan nama ulumul qur’an, di dalamnya ada ushul tafsir, qawaid al tafsir dan seterusnya. Kalau masalah bukunya, belajar pada siapa itu semuanya tekhnis. Setiap zaman ada gurunya. Ada buku yang dianggap lebih cocok untuk dipelajari, akan tetapi ilmu-ilmu tersebut menjadi pokok atau pondasi.
Orang yang alim dengan ushul fiqih dia akan mampu menumbuhkan rasa percaya diri dan merasa tenang dengan apa yang sudah ditulis oleh para fuqaha islam. Hal tersebut dibangun di atas kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip yang benar.
Rasa percaya diri akan muncul ketika bangunan pondasinya kokoh. Ini menjadi salah satu kebanggaan umat Islam terhadap sekian banyak ilmu yang ada dalam Islam salah satunya ushul fiqih karena bangunan yang kokoh. Pada agama apapun, pada isme apapun di muka bumi ini, tidak ada yang sekokoh Islam. Belajar seperti ini, untuk mendapatkan rasa percaya diri. Kalau sebagian bahkan sebagian besar belum dipelajari, belum dikuasai, inilah kesempatan belajar.
Bahasan apa saja di fiqih, ushul fiqih nya sudah cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan, bahkan persoalan sampai masalah-masalah baru yang ada di zaman sekarang, kalau perlu masalah yang paling aneh seaneh-anehnya, paling rumit serumit-rumitnya ushul fiqih bisa menjawabnya. Kalau ada yang belum bisa itu persoalan orangnya. Sama seperti kalau bicara fiqih, ada beberapa fuqaha yang sangat mendalam, agak mendalam, kurang mendalam ilmunya tentang beberapa bagian dalam pembahasannya.
Orang yang pertama kali menyusun ushul fiqih, mengumpulkan sebagai sebuah cabang ilmu yang berdiri sendiri adalah al Imam Muhammad bin Idris asy Syafi’i rahimahullâh. Beliau dilahirkan tahun 150 H wafat tahun 204 H. Kemudian bermunculan (setelah beliau) ulama-ulama menulis karya-karya ada yang mukhtasar dan ada yang muthawwal. Ada yang mantsur (seperti matan al waraqat ini) dan ada yang bentuknya nadzam. Selanjutnya ada yang menulis (setelah Imam asy Syafi’i) menjadi ilmu yang berdiri sendiri. Bab-bab disusun dan masalah-masalahnya dirumuskan. Menjadilah ilmu ushul fiqih ini seperti ilmu Tauhid, ilmu Fiqih dan ilmu Hadits.
Bukan hanya menyebutkan apa masalahnya, istilahnya tetapi hubungannya dengan bahasan. Seperti yang pernah disinggung, masalah berkaitan dengan membuat jarak shaf dalam salat. Ternyata yang luar biasa adalah ada ulama di abad ke-8 sudah membahas tentang masalah al-ishtifâf, masalah berjarak dalam shaf. Ratusan tahun yang lalu sudah dibahas.
Maka ketika ada orang yang cepat berkesimpulan tidak ada bahasan tersebut dalam fiqih, atau tidak ada ulama yang membenarkan shalat dengan berjarak, perlu dimaklumi orang tersebut ‘kurang piknik’nya, kurang rihlah dalam thalabul ilmi, kurang luas bacaannya. Sebenarnya kalau banyak membaca ternyata banyak persoalan yang sudah terjawab sejak ratusan tahun yang lalu.
Menjadi sesuatu yang mengherankan adalah apa yang dibahas berdasarkan kaidah ushul fiqih yang sudah ada itu menjawab persoalan-persoalan sampai zaman sekarang. Sehingga sebetulnya sedikit bahasan yang berhubungan dengan fiqih nawâzil. Tidak cepat-cepat menyimpulkan bahwa bahasan salat dengan berjarak itu termasuk bahasan fiqih nawâzil, kontemporer. Artinya bukan baru dibahas tahun 2020. Kalau memang betul-betul baru dan belum pernah ada sebelumnya itu masuk kategori fiqih nawâzil.
Penulis buku waraqat ini adalah salah seorang ulama besar di madzhab Syafi’i. Beliau bernama Abdul Mâlik bin Abdullâh bin Yûsuf bin Muhammad al Juwaini. Memiliki kunyah Abu al Ma’âliy. Al Juwaini dinisbatkan kepada Juwain, wilayah kecil di Naisabur.
Ilmu ini ditulis oleh beberapa ulama. Diantara ulama yang menulis ini ada ulama-ulama yang mereka bukan orang-orang yang tinggal di Jazirah Arab. Bahkan banyak cabang ilmu yang kita kenal penulisnya pun bukan orang-orang Arab. Contohnya, kutubussittah untuk hadits. Ada ada Imam Bukhari dari Bukhara, imam Muslim dari Naisabur, imam Abu Daud dari Sijistan, imam Tirmidzi dari Tirmidz, imam Nasa’i dari Nasa, imam Ibnu Majah dari Qazwain. Bukan dari Mekkah, bukan dari Madinah, bukan dari Bashrah, bukan dari Kuffah tapi dari daerah tersebut. Ulama-ulama tersebut lahir dari wilayah-wilayah yang begitu jauh dari tempat pertama Turunnya wahyu.
Imam al Juwaini dilahirkan pada tahun 419 tahun. Beliau belajar tafaqquhfiddîn kepada orang tuanya, kepada bapak pada usia anak-anak.
Sudah tergambar tradisi belajar pada keluarganya. Beliau belajar pada bapaknya. Belajar dengan sebenar-benarnya belajar. Berbeda di zaman sekarang, kadang-kadang anaknya belajar pada orang tuanya yang Ustadz, Kyai ikut pengajian bapaknya. Sampai tempat pengajian, entah main atau tidur. Sangat jarang ditemukan yang belajar dengan sikap duduk di majelis, menyimak apalagi mencatat ketika hadir di majelis ayahnya.
Tradisinya ini di beberapa wilayah yang menerapkan metode mulazamah, masih berlaku sampai sekarang. Seperti di Yaman, Saudi, Mauritania. Sehingga Ketika ada salah seorang ulama yang tidak belajar kepada guru di daerahnya, langsung belajar ke tempat lain dianggap tidak mengikuti tradisi di kalangan para ulama. Tradisi para ulama, mereka berkeliling belajar pada ulama-ulama di negerinya. Setelah selesai baru bepergian menuntut ilmu di tempat lain.
Tradisi di atas menunjukan bahwa di banyak wilayah ilmu itu tersebar dan ulama-ulama bermunculan. Mudah-mudahan tradisi ini bisa dihidupkan Kembali. Belajar di kampung atau di kota setempat dulu baru belajar ke tempat lain.
Beliau (al Juwaini) belajar ke Bahgdad, lalu belajar di Mekkah dan tinggal di sana 4 tahun. Lalu belajar ke Madinah.
Biasanya rihlah ini terjadi pada usia muda. Belajar ke beberapa negeri. Bisa dilihat jaraknya dengan menggunakan Google Map. Naisabur ke Baghdad, Baghdad ke Mekkah, Mekah ke Madinah, jaraknya sepanjang 3941 km.
Kemudian berfatwa, mengajar, dan mendapatkan julukan Imam al haramain. Mekkah dan Madinah. Kemudian pulang ke kampung halamannya Naisabur. Kemudian Al Wazir Nidzammulk membuat madrasah Nidzamiyah. Imam al Juwaini mengajar di situ. Para ulama besar menghadiri majelis-majelis yang diampu oleh al Juwaini.
Belajar ilmu apapun, ushul fikih, tafsir ataupun hadits, kalau belajar sekaligus mempelajari ulamanya, akan didapati ada nuansa yang lain. Bisa semangat, pemahaman dan atau yang lainnya.
Imam al Juwaini pada awalnya mengikuti madzhab Ahlu Kalâm dalam bab asma’ wa as sifât mu’tazilah dan asy’ariyah. Beliau banyak membaca buku-buku karya Abu Hâsyim al Mu’taziliy. Sedikit pengetahuan tentang Atsar. Kedua hal ini mempengaruhi pemahamannya.
Itu sebabnya kenapa para ulama dulu, memberikan perhatian tentang bagaimana perlunya belajar itu, belajar kepada siapa, belajar apa, itu penting karena akan mempengaruhi cara berpikir, mempengaruhi adab, mempengaruhi sikap, mempengaruhi pandangan.
Akan tetapi beliau ruju’ dari madhzab kalam ke madhzab salaf. Sebagaimana syaikh islam Ibnu Taimiyah menukil hal tersebut
Dalam kitab al fatawa
Didapati pula langsung dari Abu al Ma’âliy yang menunjukkan beliau ruju’ dimana beliau menjelaskan aqidahnya dalam bab asmâ’ wa sifât. Beliau berkata dalam risalah an Nidzamiyah: “Yang kita ridhoi sebagai sebuah pemahaman. Yang kita jadikan aqidah. Yaitu mengikuti para ulama salaf. Yang pertama adalah ittiba, selanjutnya dalil Qur’an dan as Sunnah. Sesungguhnya Ijma’ ummat adalah hujjah yang harus diikuti. Itu semua adalah sandaran Sebagian besar syari’at…..”
Kalimat ini menunjukkan bagaimana beliau ruju’ atau beliau menegaskan mengikuti ulama salaf.
Imam Abu al Ma’âliy al Juwaini wafat pada tahun 478 H di Naisabur. Beliau memiliki beberapa karya dalam Ushuluddîn, fikih, beberapa masalah yang berhubungan dengan perbedaan pendapat juga dalam ushul fiqih.
Keterangan:
Abdullah bin Shalih Al Fauzan yang berdomisili di Qasim-Buraidah. Qasim wilayah yang luas. salah satu bagiannya, biasa dikenal dengan kota ilmu adalah Buraidah.