001. Syarh Waraqat
السلام عليكم ورحمه الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له و أشهد أن لا إله الا الله وحده لا شريك له و أشهد أن محمدا عبده ورسوله اللهم صل و سلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين. أما بعد
Jama’ah Rahimakumullâh, pada kesempatan di pertemuan kita kali ini kita akan membahas sebuah kitab yang menjadi salah satu rujukan di kalangan para ulama selama berabad-abad Selama ratusan tahun. Kitab yang membahas prinsip-prinsip, pokok-pokok, kaidah-kaidah dalam memahami hukum syariat yaitu kitab Ushul fiqh. Kitab ini disusun oleh Imam Al Juwaini. Buku ini dengan judul matan Abu Syuja yang berjudul matan al Waraqat. Ini yang akan kita coba kaji bersama pada pertemuan- pertemuan kita ini dan kita berharap mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu jalan untuk kita mendalami, kita mengenal hukum syariat dengan lebih baik. Nah, kita coba tampilkan slide dari kitab ini mudah-mudahan bisa menjadi bahan untuk kita belajar dari kitab ini.
Seperti yang nampak di layar para jamaah sekalian, ada buku tetapi yang kita gunakan adalah syarhnya, syarhul waroqot. Syarhu matni al waraqat fi ushulil fiqh. Kitab aslinya berwujud matan disusun oleh Imam al Juwaini. Syarahnya disusun oleh beberapa ulama. Yang kita gunakan salah seorang pakar usul fiqih di zaman kita sekarang. Seorang dosen pengajar di perguruan tinggi di Riyadh Saudi Arabia yaitu Abdullah bin Shalih Al Fauzan. Ini buku yang akan kita kaji bersama. Judulnya bisa terlihat di situ, buku yang kita jadikan bahasan adalah waraqatnya. Matan al waraqatnya. Teks yang kita gunakan syarhnya yang dimaksud supaya bisa membantu untuk memahami beberapa ulasan.
Bagian yang berhubungan dengan pengantar dan yang lainnya, kami tidak akan membacakan huruf per huruf atau kata perkata karena ini bukan menjadi inti pembahasan dari buku tersebut. Kita akan pilihkan pada bagian-bagian yang dirasa perlu untuk dibaca. Ini bahasan kita dari kitab matan al waroqot. Cetakan yang kita gunakan cetakan dari Darul Minhaaj. Beliau penulis memberikan pengantar dan ini ditulis tahun 1428 Hijriah di bulan Syawal tanggal 6 Syawal. Ini adalah cetakan baru untuk buku saya cara al-waraqat yang diterbitkan oleh Maktabah Darul Minhaj di Riyadh. Buku ini sudah disusun, ditulis sejak lebih dari 15 tahun yang lampau. Sudah dicetak dengan beberapa cetakan. Selain cetakan yang tidak minta izin dan beberapa cetakan jelas punya izin. Pada cetakan ini -kenapa kita menggunakan cetakan ini- saya tambahkan beberapa faidah. Beliau sampaikan di pengantar cetakan.
Kita masuk ke Pendahuluan
بسم الله الرحمن الرحيم إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له و أشهد أن لا إله إلا الله و أشهد أن محمدا عبده ورسوله
Muqaddimah ini potongan dari khutbatul hâjah. Khutbatul hâjah ini beragam. Ada beberapa perbedaan huruf atau perbedaan sedikit pada beberapa lafadznya. Ada 3 ayat yang berkaitan dengan takwa. Ayat-ayat tentang takwa ini di sebagian riwayat disebutkan setelah syahadat. Kemudian disebutkan setelah itu kalimat:
فإن خير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم وشر الأمور محدثاتها فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة و كل ضلالة في النار
Kemudian aama ba’du. Ilmu ini termasuk ilmu yang mendapatkan perhatian dari kalangan mutaqodimun (para ulama terdahulu). Ilmu usul fiqih ini adalah manhaj syar’i untuk mengenal hukum Allah. Menyikapi persoalan-persoalan yang baru yang muncul. Problema yang dihadapi umat yang baru. Beliau mengatakan:
“Alhamdulillah kita ini sekarang hidup dalam suasana ukhuwah islamiyah yang diberkahi. Kebangkitan Islam yang diberkahi. Antusias orang untuk kembali pada agama, belajar agama juga kita bisa saksikan. Di era beberapa puluh tahun yang lalu belum kita saksikan. Misalnya semangat orang untuk belajar ilmu syar’I, mau datang ke halaqah atau ke majelis-majelis para masyayikh. Duduk bersimpuh di hadapan para masyayikh untuk menghafalkan Alquran untuk mempelajari, mengkaji selain juga menghafal sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Lalu memahami prinsip-prinsip dalam istinbath, ushul istinbath. yang juga di situ kita temukan Bagaimana upaya untuk mempelajari beragam hal yang bisa menegakkan lisannya. Belajar bahasa Arab bahkan bukan cuma belajar bahasa Arab dasar sampai ada yang secara khusus mendalami. Bukan cuma Nahwu level dasar bukan cuma Sharaf di level dasar bukan cuma Balaghah di level dasar tapi juga meningkat pada level level Berikutnya. Ini tentu suasana yang menggembirakan termasuk juga memanfaatkan waktu yang paling berharga untuk thalabul ilmi.”
Contoh seperti ini sepanjang zaman kita bisa temukan ada, termasuk di zaman kita sekarang. Ini menjadi bukti nyata apa yang Allah firmankan di surat at-taubah ayat 32:
وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ
Allah tidak akan membiarkan mereka yang berusaha untuk memadamkan agama ini. Allah akan terus menyempurnakan cahaya agama ini meskipun orang-orang kafir tidak suka. Kemudian tujuan diutusnya para Rasul, diturunkannya kitab-kitab Allah, adalah untuk supaya para hamba ini beribadah kepada Allah semata. Tidak menyekutukan-nya. Sesuai dengan manhaj yang telah Allah syariatkan. Tujuan diutusnya para Rasul dan diturunkannya kitab suci untuk beribadah kepada Allah semata dan tidak ada sekutu baginya. Sesuai dengan Manhaj yang telah Allah syariatkan. Dari sini kita bisa memahami bagaimana hukum Allah dalam sebuah masalah yang itu merupakan buah dari ilmu syar’i dengan berbagai atau beragam cabangnya. Dengan beragam cabangnya. Lalu kemudian lahirlah hukum di sebuah masalah yang melibatkan beberapa ilmu.
Lalu beliau dalam pengantar mengatakan bahwa mengetahui hukum Allah dalam sebuah masalah tuh bukan seenaknya bukan semaunya bukan juga dengan asal-asalan. Bukan itu jalannya. Bukan ngelantur, tapi itu dilakukan dengan penelitian pengkajian semua dilakukan sejalan dengan rambu-rambu, prinsip-prinsip yang telah diletakkan oleh para ulama Islam yang mereka ambil dari kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam serta bahasa Arab yang menjadi bahasa Alquran dan hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Jadi ada Bahasa arab tapi juga ada kaidah-kaidah prinsip-prinsip selain juga ada Quran dan Sunnah tentunya sehingga kita bisa menangkap di situ ada beberapa hal yang menjadi bangunan.
Oleh karena itu kenapa saya pribadi lebih cenderung untuk belajar Ushul fiqih menggunakan bahasa Arab. Tidak menggunakan bahasa terjemahan karena kadang-kadang menjadi kendala tersendiri mengalihbahasakan dengan tepat atau pas kalau kita belajar sama-sama dari buku aslinya kita belajar paling minimal kenal istilahnya lalu mengenali rumusan dari istilah tersebut. Kalau ada contoh juga dengan contohnya sambil kita ber proses belajar memahami supaya pemahaman kita pas sejalan dengan yang dikehendaki oleh penulis atau kalau itu istilah yang dikenal oleh para ulama, kita mengenali seperti yang dikenal oleh para ulama pada bahasan tersebut.
Selanjutnya pada paragraf berikutnya yang meletakkan pondasi prinsip-prinsip ilmu usul Fiqih ini adalah seorang Imam ahli bahasa asli hadits ahli Fiqih yaitu Imam Muhammad bin Idris asy-syafi’i biasa dikenal dengan imam as-syafi’i yang wafat tahun 204 Hijriyah. Imam Syafi’i rahimahullah ta’ala beliau berjasa besar meletakkan pondasi prinsip-prinsip ilmu usul Fiqih ini. Baru setelah itu dilanjutkan oleh ulama-ulama berikutnya yang mengkaji ilmu ini kemudian mengembangkan bab-babnya membuat sistematika dengan urutan dengan kerangka dengan tahapan yang mereka susun mereka lengkapi pada masa masa berikutnya termasuk juga merumuskan masalah masalah yang ada dan juga memperjelas definisi-definisi, rumusan-rumusan yang ada dalam syari’at yang ada dalam Ushul fiqih dan dilakukan oleh ulama-ulama pada masa berikutnya mereka berkontribusi untuk menyempurnakan apa yang sudah diletakkan oleh Imam Syafi’i. Diantara imam-imam yang berjasa melakukan hal ini adalah Imam Abul Ma’aali Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf Al Juwaini biasa dikenal dengan Imam Al Juwaini yang wafat tahun 478 Hijriyah. Ini Imam Abdul Ma’aali Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf al Juwaini yang wafat pada tahun 478 Hijriyah. Kita bisa lihat jaraknya lebih dari 2 abad Imam Syafi’i wafat tahun 204 sementara Imam Al juwaini wafatkan 478 Hijriah. Lebih dari 200 tahun. Imam al Juwaini menulis buku dengan judul Matan Al waraqat yang ada dihadapan kita ini dan ini adalah buku yang ringkas yang dianggap sebagai awal buku yang di tahapan awal untuk orang yang ingin menuntut ilmu dan para ulama telah memberikan perhatian yang begitu banyak pada buku karya Imam Al Juwaini ini. Kita temukan syarah atau penjelasan Matan Al waraqat ini jumlahnya banyak. Ada yang memberikan catatan pinggir. Ada yang membuat nadzom. Sehingga Matan Al waraqat ini menjadi matan yang bersajak-sajak. Dalam bentuk syair. Matan al Waraqat dalam bentuk mandzumah. Maka kita kenal juga Manzhumatul Waraqat. Yang akan kita gunakan di buku ini bukan mandzumah tapi matan al Waraqat.
Kita bisa simpulkan bahwa semakin banyak Syarh. Semakin banyak penjelasan, semakin banyak catatan kaki, semakin banyak keterangan yang dibuat untuk sebuah buku menunjukkan kadar dan pentingnya buku tersebut. Bagaimana urgensi dan pentingnya buku ini dari karya tersebut.
Itu muqaddimah awal untuk buku matan al waraqat. Mudah-mudahan bisa dipahami bagaimana buku yang ada dihadapan kita itu Matan Al waraqat ini. insyaallah pada kesempatan yang lain kita akan melanjutkan kembali bahasannya dengan melanjutkan pengantar sebelum masuk ke buku yang ada dihadapan kita ini. Nah itu yang bisa sampaikan, mudah-mudahan ulasan ini ada manfaatnya. Mohon maaf apabila ada hal yang tidak berkenan. wallahualam Nabi Muhammad wa ala alihi wa shohbihi ajma’in assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.