Shaum (Puasa) bulan Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang ditetapkan oleh Allah, suatu perkara yang diketahui secara mendasar dalam agama Islam. Allah Ta’ala berfirman, “Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu.” (TQS. Al-Baqarah: 185).
Nabi saw bersabda,
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلىَ خَمْسٍ…وذكر منها : صَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara… -Beliau menyebutkan : Puasa Ramadhan.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Sejarah Puasa
Imam Ahmad meriwayatkan dari Muadz bin Jabal berkata, “Puasa melalui tiga tahapan kewajiban, Rasulullah datang ke Madinah dan beliau berpuasa tiga hari dalam sebulan dan puasa Asyura`, kemudian Allah mewajibkan puasa atas beliau, Allah menurunkan, “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atasmu berpuasa…” sampai kepada, “Dan atas orang-orang yang mampu melakukannya…” Maka siapa yang berkenan, dia berpuasa dan siapa yang berkenan, dia memberi makan orang miskin dan hal itu sah darinya, kemudian Allah menurunkan ayat yang lain, “Bulan Ramadhan… Allah menetapkan kewajiban berpuasa atas orang yang tinggal lagi sehat dan memberikan keringanan kepada orang sakit dan musafir, sementara memberi makan tetap berlaku bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa. Ini dua perubahan. Selanjutnya orang-orang makan, minum dan mendatangi istri-istri mereka selama mereka belum tidur, bila sudah tidur maka mereka tidak melakukan, kemudian ada seorang laki-laki Anshar bernama Qais bin Shirmah, dia bekerja di hari itu dalam keadaan berpuasa sampai sore hari, dia pulang, shalat Isya` lalu tidur, dia tidak makan dan tidak minum sampai pagi dan di pagi harinya dia tetap berpuasa, Rasulullah melihatnya sangat kepayahan, beliau bertanya, “Mengapa kamu terlihat sangat kelelahan?” Dia menjawab, “Rasulullah, kemarin aku bekerja, aku pulang sore hari dan aku tertidur, pagi tiba sementara aku tetap berpuasa.” Muadz berkata, “Umar mendatangi istrinya padahal sebelumnya dia telah tertidur, lalu dia datang kepada Nabi dan menceritakannya kepada beliau. Maka Allah menurunkan, “Dihalalkan bagimu di malam bulan puasa…”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Hakim dan dia berkata, “Sanadnya shahih.” Disetujui oleh adz-Dzahabi.
Syarat wajib puasa
Muslim, berakal dan dewasa, ketiga perkara ini merupakan syarat pokok taklif (pembebanan syariat), muqim (tinggal) dan sehat, karena Allah memberi pilihan antara berpuasa dengan berbuka bagi musafir dan orang sakit dalam al-Baqarah: 184 dan 185, mampu berpuasa, karena Allah memberikan keringanan bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa untuk berbuka dan membayar fidyah, sebagaimana dalam al-Baqarah: 184, suci haid dan nifas bagi wanita, karena Nabi bersabda, “Bukankah bila wanita itu haid maka dia tidak shalat dan tidak berpusa?” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Aisyah berkata, “Ketika kami sedang haid, kami diperintahkan untuk mengqadha` puasa dan tidak diperintahkan mengqadha` shalat.” Muttafaq alaihi.
Jadi manusia terkait dengan puasa terbagi menjadi: Wajib puasa dan sah, yaitu orang yang memenuhi syarat di atas. Tidak sah puasa, yaitu orang kafir, orang gila, wanita haid atau nifas. Tidak wajib puasa akan tetapi qadha` namun puasanya sah, yaitu musafir dan orang sakit. Tidak wajib puasa akan tetapi fidyah, yaitu lanjut usia. Dianjurkan puasa dan puasanya sah, yaitu anak-anak. Wallahu a’lam.
http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatfiqih&id=238