Apa hukumnya jika orang yang menetap shalat dibelakang orang yang safar atau sebaliknya, apakah pada saat tersebut seorang musafir boleh mengqashar shalatnya, baik jika dia menjadi makmum atau imam?
Jawab: Shalatnya seorang musafir dibelakang orang yang mukim dan shalatnya orang yang mukim dibelakang musafir keduanya tidak mengapa, akan tetapi jika makmumnya musafir dan imamnya adalah orang yang mukim (menetap) maka shalatnya wajib dilakukam dengan sempurna karena harus mengikuti imam, sebagaimana riwayat yang terdapat dalam musnad imam Ahmad dan Shahih Muslim dari Ibnu Abbas radiallahuanhuma bahwa beliau ditanya tentang shalat musafir di belakang orang yang menetap sebanyak empat rakaat, maka dia menjawab bahwa itulah sunnah.
Adapun jika seorang yang menetap shalat dibelakang musafir pada shalat yang empat rakaat maka dia harus menyempurnakan shalatnya jika imamnya memberi salam.
Disadur dari Fatwa-fatwa Penting Seputar Shalat, Syekh Abdul Aziz bin Baz.