|

Shaf wanita yang sudah ada tabir

Pertanyaan terkait masalah ini, berawal dari pertanyaan takmir Masjid Al Islah Ngadiwinatan, Ngampilan, Yogyakarta. Berikut ini, kami cantumkan fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin yang punya kesamaan dengan pertanyaan takmisr masjid Al Islah.

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Syaikh Abdullah bin Jibrin pernah ditanya:

Jika terdapat pembatas (tabir) di suatu masjid yang memisahkan tempat shalat kaum pria dengan tempat shalat kaum wanita, apakah masih berlaku sabda Rasul Shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi: “Sebaik-baiknya shaf pria adalah shaf terdepan dan seburuk-buruknya adalah shaf yang terakhir, dan sebaik-baiknya shaf wanita adalah shaf yang terakhir, dan seburuk-buruknya adalah shaf yang terdepan.” Ataukah tidak berlaku lagi jika demikian keadaannya, sehingga sebaik-baik shaf wanita adalah yang terdepan? Berilah kami jawaban, semoga Allah menunjuki Anda

Jawab:

Alasan bahwa sebaik-baiknya shaf wanita adalah shaf yang paling belakang ialah karena shaf yang paling belakang itu adalah shaf yang paling jauh dari kaum pria, semakin jauh seorang wanita dari kaum pria maka semakin terjaga dan terpelihara kehormatannya, dan semakin jauh dari kecenderungan terhadap kemaksiatan. Akan tetapi jika tempat shalat kaum wanita jauh dan terpisah dengan dinding atau pembatas sejenis lainnya, sehingga kaum wanita itu hanya mengandalkan pengeras suara dalam mengikuti imam, maka pendapat yang kuat dalam hal ini adalah, bahwa shaf yang pertama ada yang lebih utama dari pada shaf yang dibelakangnya dan seterusnya, karena shaf terdepan ini lebih dekat kepada kiblat.

Share

Related posts:

  1. Apabila Zina Sudah Merajalela, Adzab Allah Akan Menimpa
  2. Mana yang lebih utama bagi musafir terkait qashar dan jama’?

Short URL: http://ustadzridwan.com/?p=624

Posted by admin on Jun 28 2010. Filed under Fiqih, Tanya Jawab. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

Leave a Reply

120x600 ad code [Inner pages]
300x250 ad code [Inner pages]

Recently Commented

  • Neky elfera: thanks for your inform…….. barokallah ‘alaika.. Wa jaza kumullhafikhoirriiii
  • nurul laily: subhanallah.. ana juga ingin sekali bisa kuliah di sana seperti ustad..
  • Herri: Terimakasih… sangat bermanfaat… Wassalam. Wr. Wb
  • yudha nhara: ijin copy
  • asma: assalamualaikum wr wb jazakalloh khoir ustadz artikel hadis-hadisnya, bermanfaat banget buat ana