Home » Akhbaar » Puas Dinyatakan Waras, Anders Breivik Tidak Banding

Puas Dinyatakan Waras, Anders Breivik Tidak Banding

 

 

Sabtu, 25 Agustus 2012


Hidayatullah.com—Anders Behring Breivik pelaku pembantaian puluhan orang di Norwegia menyatakan tidak akan banding atas putusan pengadilan yang menyatakan dirinya waras dan memvonisnya dengan penjara 21 tahun.

Jaksa, yang dalam dakwaannya meminta hakim agar menyatakan Breivik gila, juga tidak berniat untuk mengajukan banding, lansir Euronews (24/8/2012).

Dengan demikian, hukuman penjara 21 tahun yang harus dijalani pemuda ektrimis Kristen itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusannya hari Jumat kemarin, hakim ketua Wenche Elizabeth Arntzen mengatakan, “Anders Behring Breivik dihukum penjara menurut pasal 39C hukum pidana, selama maksimal 21 tahun dan minimal 10 tahun, dikurangi 445 hari dalam kurungan yang telah dijalaninya.”

Breivik mengaku sebagai pelaku dua serangan mematikan di Norwegia, satu serangan bom di kawasan gedung pemerintahan di Oslo dan satu insiden penembakan di Pulau Utoeya ,dengan total korban 77 orang tewas dan sejumlah lainnya luka-luka pada Juli tahun 2011. Selama 10 pekan persidangan, pemuda anggota Knights Templar itu selalu menentang pernyataan bahwa dirinya gila. Berulangkali pemuda anti Islam itu menegaskan bahwa ia sangat sadar dengan pembunuhan yang dilakukannya.

Setelah vonis dijatuhkan, Breivik dan tim pembelanya diminta untuk menanggapi putusan hakim. Dalam kesempatan itu Breivik mengatakan bahwa ia tidak mengakui pengadilan tersebut dan berusaha menyampaikan pidato yang ditujukan kepada orang-orang yang memiliki pandangan sama dengan dirinya, yang disebutnya kaum nasionalis. Namun, hakim kemudian menghentikan ocehan Breivik tersebut.

Setelah melewati silang pendapat dengan hakim, tim pengacara Breivik menyatakan tidak akan banding.

Breivik akan menjalani hukumannya di sel isolasi berpenjagaan ketat di sebuah penjara dekat ibukota Oslo. Hukumannya masih bisa diperpanjang jika pengadilan di kemudian hari menilai Breivik masih berbahaya bagi masyarakat, meskipun 21 tahun masa hukuman penjara sudah selesai dijalaninya.*

 

 

 

http://www.hidayatullah.com/read/24445/25/08/2012/puas-dinyatakan-waras,-anders-breivik-tidak-banding.html

 

Check Also

014. Syarah Waraqat – Definisi Dzan dan Syak

Definisi al Dzan dan al Syak Bahasan ini merupakan bahasan terakhir sebelum masuk ke bahasan …