Artikel Terkini

Mengapa Kita Muslim? (Bag 3)

  Ketiga, Islam mempunyai model teladan yang abadi (uswah hasanah), yaitu Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam. Sebagai “model abadi”, seluruh ucapan dan tindakan Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam  menjadi contoh/teladan bagi Muslim. Model itu begitu lengkap. Kita berusaha mencontoh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam segala aspek kehidupan. Mulai dari cara/adab bangun tidur, masuk kamar mandi, mengenakan pakaian, memulai dan mengakhiri makan, sampai cara berdagang, memimpin perang, memimpin negara, …

Read More »

Mengapa Kita Muslim? (Bag 2)

  Sebagai Muslim kita patut bersyukur dan berbangga. Menyandang status sebagai Muslim merupakan kemuliaan. Sayangnya sebagian Muslim merasa tidak perlu bersyukur dan berbangga sebagai Muslim. Baginya menjadi Islam merupakan sesuatu yang biasa-biasa saja. “Toh kita lahir sebagai Muslim karena orangtua kita Muslim”, kata sebagian orang.  Lalu apa yang harus dibanggakan dengan predikat sebagai Muslim? Pada tulisan sebelumnya telah dijelaskan alasan pertama, …

Read More »

Mengapa Kita Muslim? (Bag 1)

Dalam khutbah Jum’at, sering kita dengar khatib Jum’at atau penceramah pengajian mengawali khutbah dan ceramah dengan ajakan bersyukur. “Marilah kita bersyukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, atas segala nikmat dan karunia yang diberikan Allah kepada kita,  terutama nikmat Iman dan Islam, nikmat kesehatan dan seluruh nikmat lainnyayang tidak mungkin kita hitung satu persatu!” Hal ini menarik untuk direnungkan. Benarkah kita bangga …

Read More »

010. Syarah Waraqat – Pembagian Hukum Taklifiy (mahdzur dan makruh)

Pembagian Hukum Taklifiy   وَالـمَحْظُورُ مَا يُثَابُ عَلَى تَـرْكِهِ وَيُعَاقَبُ عَلَى فِعْلِهِ وَالـمَكْرُوهُ مَا يُثَابُ عَلَى تَـرْكِهِ وَلَا يُعَاقَبُ عَلَى فِعْلِهِ Terjemahan Al Mahdzûr adalah semua perbuatan yang orang mendapatkan pahala karena meninggalkannya dan diberikan hukuman karena mengerjakannya. Sedangkan al makrûh adalah semua perbuatan yang orang mendapatkan pahala karena meninggalkannya dan tidak diberikan hukuman karena mengerjakannya.   Jadi Mahdzûr definisinya (di atas) berkaitan dengan hukum. Begitu juga Makrûh. Seperti pernah disampaikan, di …

Read More »

011. Syarah Waraqat – Sebagian Hukum Wad’i (Shahih dan Bathil)

  Sebagian Hukum Wad’i   Kesempatan ini masuk ke bahasan ahkâm Wad’i. lebih tepatnya sebagian dari hukum Wad’i. Ada beberapa jenis hukum Wad’i. namun dalam bab ini hanya disebutkan dua. Itulah mengapa judulnya yang ditulis oleh syaikh Sholeh al Fauzan sebagian hukum Wad’i. وَالصَّحِيحُ مَا يَتَعَلَّقُ بِهِ النُّفُوذُ وَيُعْتَدُّ بِهِ وَالبَاطِلُ مَالَا يَتَعَلَّقُ بِهِ النُّفُوذُ وَلَا يُعْتَدُّ بِهِ Artinya: Shahîh adalah sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan/terlaksana dan diperhitungkan. Sedangkan Bâthil adalah sesuatu …

Read More »