Home » Fiqih » Musafir mendapati jamaah mukim

Musafir mendapati jamaah mukim

Jika kita dalam perjalanan dan melewati masjid saat masuk waktu Zuhur -misalnya-, apakah disunnahkan bagi kita untuk shalat Zuhur bersama jamaah kemudian kita shalat Ashar dengan qashar atau kita shalat sendiri?

Apakah jika kita shalat bersama jamaah dan kemudian kita hendak shalat Ashar, kita langsung bangun setelah salam agar tercapai muwalat (beriringan), apa kita melakukan zikir dahulu baru kemudian shalat Ashar?




Jawab: Yang lebih utama adalah shalat sendiri dengan cara qashar, karena sunnah bagi seorang musafir adalah mengqashar shalat. Jika anda ikut shalat bersama jamaah maka wajib shalat dengan sempurna berdasarkan riwayat shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan jika anda hendak menjama’ shalat maka harus segera dilaksanakan sebagai pengamalan terhadap sunnah, setelah membaca istighfar sebanyak tiga kali dan membaca:

اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنكَ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ يَاذَا الجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ

Akan tetapi jika musafir hanya seorang diri maka wajib baginya untuk shalat bersama jamaah yang ada dan menyempurnakan shalatnya karena shalat berjamaah merupakan kewajiban sedangkan qashar shalat adalah sunnah, maka yang wajib harus didahulukan dari yang sunnah.

Disadur dari Fatwa-fatwa Penting Seputar Shalat, Syekh Abdul Aziz bin Baz.

Check Also

Keutamaan 10 hari Pertama Bulan Dzulhijjah

  Sebuah karunia Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa yang sangat besar, disediakan untuk hamba-hamba-Nya yang beriman, …