Senin, 20 September 2010 02:58
JAKARTA–MI: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai revisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 8 dan 9 tahun 2006 tidak perlu dilakukan. Mereka menilai aturan ini paling moderat.
Ketua Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Amrullah Ahmad menyatakan bahwa PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri merupakan peraturan yang sudah tepat untuk mengatur kerukunan umat beragama. Aturan tersebut mengakomodir suara masyarakat dalam menjalankan ibadah.
“Kami menganggap tidak perlu direvisi. Peraturan sudah sangat moderat,” ujarnya ketika ditemui usai pertemuan dengan Gerakan Peduli Pluralisme di Kantor MUI, Jakarta, Sabtu (18/9).
Ia menyatakan akar permasalahan di Gereja Huria Batak Kristen Protestan (HKBP) Ciketing Bekasi bukan berasal pada lemahnya substansi PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dan Pendirian Rumah Ibadat.
Justru pelaksanaan peraturan ini masih tidak tegas. Ia mengaku peraturan ini sudah memberikan jaminan terhadap kerukunan umat beragama dan pendirian tumah ibadat. Apalagi peraturan ini sudah disepakati oleh perwakilan pemuka agama.
Ia khawatir jika peraturan ini dicabut malah akan merusak kondisi kerukunan umat beragama. Karena tidak akan ada kejelasan untuk mengelola pendirian toleransi dan pembangunan rumah ibadah. “Kelemahannya ada di pelaksanaannya. Kalau aturannya sudah tepat,” tegasnya.
http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=279:-mui-tolak-revisi-pbm-kerukunan-umat-beragama&catid=1:berita-singkat&Itemid=50