Jawaban:
Mobil baik yang disewakan ataupun yang dipakai sendiri tidak wajib dikeluarkan zakatnya, tetapi yang wajib dizakati adalah penghasilan dari mobil tersebut jika mencapai nisabnya atau digabungkan dengan uang lainnya sehingga mencapai haul. Begitu juga perabot rumah yang disewakan tidak wajib dizakati tetapi yang dizakati adalah penghasilan dari persewaan tersebut.
Sumber: Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 455.