Home » Akhbaar » Mengenal Universitas Islam Madinah (3)

Mengenal Universitas Islam Madinah (3)

II. Program Sarjana (Sl) dan Pascasarjana (Diploma Tinggi, S2, can S3)


Pada saat pertama kali berdiri, Al Jaami’ah al Islamiyyah bil Madinah al Munawwarah atau Islamic University of Medina (IUM) hanya mempunyai satu fakultas, yaitu Fakultas Syariah. Dalam perkembangan berikutnya, didirikanlah fakultas-­fakultas lain, sehingga saat ini telah mencapai lima buah fakultas yaitu:

1)      Fakultas Syariah

2)      Fakultas Dakwah dan Ushuluddin

3)      Fakultas Al Qur’an dan Studi Islam

4)      Fakultas Bahasa Arab

5)      Fakultas Hadits dan Studi Islam

Setiap fakultas ini mempunyai 3 jenjang akademik, yaitu Strata Satu (S1), Master (S2), dan Doktoral (S3). Pada jenjang Sarjana (S1), para mahasiswa belum diberikan kesempatan menentukan jurusan yang ia inginkan.

Penjurusan mulai diberlakukan pada jenjang Master (S2) dan Doktoral (S3).

Berikut ini adalah paparan singkat mengenai fakultas-fakultas tersebut beserta jurusan-jurusannya.

1.       Fakultas Syari’ah

Fakultas ini merupakan fakultas pertama yang didirikan di Al Jaami’ah al Islamiyyah bil Madinah al Munawwarah atau Islamic University of Medina (IUM). Fakultas ini didirikan pada tahun yang sama dengan berdirinya Universitas islam Madinah yaitu tanggal 25 Rabi’ul Awal 1381 H (6 September 1961M), berdasarkan Kepu­tusan Raja No. 11. Kuliah perdana dilaksanakan pada hari Ahad tanggal 2 Jumadil Akhir 1381 H (1961M) dengan jumlah mahasiswa yang terdaftar pada waktu itu baru berjumlah 85 orang. Jumlah mahasiswanya terus bertambah. Sehingga pada tahun akademik 1427/1428H jumlah mahasiswanya mencapai 4.000 orang, yang berasal dari 165 negara. Sampai tahun 2003 M, fakultas ini berhasil menelurkan 7.616 wisudawan yang berasal dari 126 negara. Dari jumlah itu mahasiswa Indonesia berjumlah 257 orang.

Jurusan-jurusan yang ditawarkan di fakultas ini adalah:

a.       Fiqih, dengan materi khusus Perbandingan Hukum Islam, Tarikh Tasyri, dan Faraidl (Ilmu Waris).

b.       Ushul Fiqih, dengan materi utama Ushul Fiqih dan al Qawa’id al-Fiqhiyyah.

c.     Al-Qadha’ was-Siyaasah asy-Syar’iyyah (Peradilan dan Politik Islam), dengan materi utama Politik Islam, peradilan dalam Islam, dan sejarahnya.

———————————

Tulisan ini disusun atas permintaan beberapa ikhwah terutama siswa Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta. Sumber tulisan ini dikumpulkan dari berbagai referensi terutama  situs resmi universitas Islam Madinah, serta pengalaman selama belajar di Fakultas Dakwah dan Ushuluddin Universitas Islam Madinah, antara akhir tahun 1993M sampai pertengahan tahun 1998M.

Check Also

014. Syarah Waraqat – Definisi Dzan dan Syak

Definisi al Dzan dan al Syak Bahasan ini merupakan bahasan terakhir sebelum masuk ke bahasan …