Apakah yang lebih utama bagi seorang musafir untuk melakukan qashar tanpa jama’, atau qashar dan jama’?
Jawab: Bagi siapa yang dibolehkan baginya untuk mengqashar shalatnya yaitu musafir, maka boleh baginya untuk menjama’, akan tetapi tidak harus selalu dilakukan keduanya, maka boleh baginya untuk mengqashar shalat tanpa jama’. Dan meninggalkan jama’ lebih utama jika dia menetap dan tidak bergerak sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di Mina saat menunaikan haji wada’, dia melakukan qashar shalat tapi tidak jama’, sedangkan saat perang Tabuk beliau mengqashar shalat dan menjama’. Hal tersebut menunjukkan bahwa masalah ini luwes. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan qashar dan jama’ jika sedang dalam perjalanan dan tidak menetap di satu tempat.
Adapun jama’, perkaranya lebih luas lagi, karena boleh dilakukan oleh orang sakit, boleh juga bagi kaum muslimin yang sedang berada didalam masjid saat turunnya hujan antara maghrib dan Isya dan antara Zuhur dan Ashar tetapi tidak boleh bagi mereka untuk mengqashar shalatnya, karena qashar shalat hanya berlaku bagi musafir.
Disadur dari Fatwa-fatwa Penting Seputar Shalat, Syekh Abdul Aziz bin Baz.