Thursday, 17 June 2010
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memperkirakan, jumlah produk di Indonesia yang sudah tersertifikasi halal sekitar 20 persen. Hal ini dikatakan Ketua LPPOM MUI Lukmanul Hakim kepada hidayatullah.com.
”Padahal kalau kita lihat jumlah produk yang beredar di Indonesia itu jutaan. Mungkin baru 20% yang sudah tersertifikasi halal. Inilah yang membuat saya prihatin. Padahal kaum muslimin merupakan pasar terbesar di Indonesia,” kata Lukman.
Menurut Lukman, salah satu penyebab minimnya peredaran produk halal di Indonesia karena sampai saat ini pemerintah belum menjadikan isu halal sebagai kebijakan politik perdagangan. Memang saat ini sudah ada UU Peternakan dan Kesehatan hewan, namun itu tidak cukup.
“LPPOM mengharapkan juga terhadap produk gunaan, seperti pakaian, sepatu, tas, dan lain-lain. Harus diteliti terbuat dari kulit apa,” jelasnya.
Lukman mengatakan bahwa halal merupakan perintah ajaran Islam yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dalam surat al Maidah ayat 3 tertulis tentang makanan, baru dijelaskan kemudian kesempurnaan agama. Lukman berkesimpulan bahwa seseorang tidak akan sempurna ibadahnya jika makan makanan tidak halal. Doa pun akan ditolak 40 hari 40 malam.
“Berapa juta umat Islam yang makan makanan yang tidak jelas kehalalannya? Bagaimana dengan doanya? Mungkin ini yang menyebabkan Indonesia sulit keluar dari krisis, padahal hampir setiap saat ada istiqosah. Mungkin doanya tidak dikabulkan,” kelakar Lukman. [syaf/hidayatullah.com]