Home » Hadits » Kitabul Jaami' dari Bulughul Maram » Kitabul Jaami’ Hadits 1 (Bag 3) Hak Muslim Atas Muslim Yang Lain

Kitabul Jaami’ Hadits 1 (Bag 3) Hak Muslim Atas Muslim Yang Lain

Lanjutan Penjelasan Hadits 1 Hak Muslim Atas Muslim Yang Lain:

 

 

2.  Memenuhi undangan.

Memenuhi undangan sesama kaum muslimin sangat dianjurkan. Baik undangan pernikahan atau undangan kegiatan mubah lainnya.

Allah Subahaanahu Wa Ta’aalaa telah berfirman:

وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا

“Tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu” (QS. Al Ahzaab: 53).

Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (No. 3740), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُجِبْ عُرْسًا كَانَ أَوْ نَحْوَهُ

“Bila salah seorang diantara kalian mengundang saudaranya, maka hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Baik undangan tersebut berupa walimah urs (resepsi pernikahan) atau yang sejenisnya.”

Dalam lafadz yang lain di Shahih Bukhari (No. 5174) dan Muslim (No. 1429) disebutkan,

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا

“Apabila salah seorang diantara kalian diundang untuk menghadiri walimatul urs (resepsi pernikahan), maka hendaklah ia menghadirinya.”

Sedangkan  hadits yang berisi ancaman bahwa yang tidak menghadiri undangan telah durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya, adalah hadits dla’if (lemah) yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud (No. 3743), yang redaksinya:

“مَنْ دُعِيَ فَلَمْ يُجِبْ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ”

“Siapa yang diundang kemudian tidak memenuhinya, maka sungguh ia telah duhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya.”

Menghadiri walimatul ‘urs hukumnya wajib ain (fardlu ‘ain) bagi setiap yang diundang. (Jawaahir al Ikliil 1/325, Mughnil Muhtaaj 3/244,  al Mughni karya Ibnu Qudamah 7/1, Syarhus Sunnah karya Imam al Baghawi 9/132 dan Subulus Salaam 3/325).

Untuk udangan selain walimah, maka hukum menghadirinya sunnah. Tidak wajib. (Al Mughni 7/11, Hasyiyah al Qolyuubi 3/295, Al Fataawa al Hindiyah,5/343, Asy Syarh al Kabiir ma’a Haasyiyah ad Dasuuqiy 2/337).

Jika undangan tersebut berasal dari orang yang secara terang-terangan melakukan perbuatan fasik, maka ulama hanafiyah menegaskan bahwa undangan tersebut tidak dipenuhi. Supaya yang bersangkutan tahu bahwa yang diundang tidak rela dengan perbuatan fasiknya. Demikian pula undangan dari orang yang mayoritas hartanya berasal dari sumber haram. Kecuali jika yang bersangkutan tidak memberitahukan bahwa hartanya bersumber dari penghasilan yang halal. (Al Fataawa al Hindiyah,5/343).

Diantara hikmahnya adalah dapat menyenangkan hati yang mengundang. Namun apabila dalam acara undangan tersebut terdapat hal-hal yang melanggar ketentuan syariat dan kita tidak bisa mengubahnya, maka kita tidak berkewajiban untuk mendatanginya.

 

 

 

http://www.belajarislam.com/hadis-1-kitabul-jaami-2/

 

 

 

Check Also

Kitabul Jaami’ Hadits 1 (Bag 7) Hak Muslim Atas Muslim Yang Lain

Lanjutan Penjelasan Hadits 1 Hak Muslim Atas Muslim Yang Lain   6.       Mengiringi jenazahnya. Mengiringi …