Home » Belajar Islam » Featured » Kedudukan Zakat Dalam Islam

Kedudukan Zakat Dalam Islam

Kedudukan Zakat Dalam Islam

Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Zakat adalah salah satu rukun Islam dan termasuk salah satu di antara fardhu-fardhuNya.

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Islam ditegakkan di atas lima (perkara): (pertama) bersaksi bahwa tiada Ilah (yang patut diibadahi) kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul utusan Allah, (kedua) menegakkan shalat, (ketiga) mengeluarkan zakat, (keempat) menunaikan ibadah haji, dan (kelima) melaksanakan shiyam (puasa) Ramadhan.” (Muttafaqun’alaih: Muslim I : 45 no:16-20 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari I: 49 no: 8, Tirmidzi IV: 119 no: 2736 dan Nasa’i VIII: 107).

Di dalam al-Qur’an, kata zakat diiringi oleh kata shalat dalam delapan puluh dua ayat.

Dorongan Agar Menunaikan Zakat

Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103)

Dan Allah SWT berfirman, “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (Ar-Ruum:39).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang bershadaqah sesuatu senilai harga satu tamar (kurma kering) dari hasil usaha yang halal, dan Allah tidak akan menerima kecuali yang halal, maka Allah menerimanya dengan tangan kanan-Nya, kemudian Dia memeliharanya untuk pelakunya sebagaimana seorang diantara kamu memelihara anak kandungnya sampai seperti gunung.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari III:278 no: 1410 dan lafadz ini baginya, Muslim II : 702 no: 1014, Tirmidzi II: 85 no: 656 dan Nasa’i  V:57).

Ancaman Bagi Orang Yang Tidak Mengeluarkan Zakat

Allah SWT berfirman, “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan adalah buruk bagi mereka, kelak harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak dilehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala (warisan) yang ada di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Ali’Imran : 180).

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw. bersabada, “Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah, lalu tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat kelak hartanya itu dibentuk seperti ular, yaitu dijadikan ular yang botak kepalanya berumur panjang, memiliki dua buah taring di rahangnya. Ular besar itu dikalungkan di lehernya lalu mematuk kedua pipinya dan kedua rahangnya dengan terus – menerus. Kemudian ular itu berkata, “Saya adalah simpananmu dan saya adalah hartamu dahulu (yang tidak kamu keluarkan zakatnya). “Kemudian Beliau membaca ayat, “WALAA YAHSABANNAL LADZIINA YABKHALUUNA BIMAA AATAAHUMULLAHU MIN FADHLIH (sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunianya, menyangka…)” (Shahih: Shahih Nasa’i no: 2327, dan Fathul Bari III: 2327 dan Fathul Bari III : 268 no:1403).

Allah SWT berfirman, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat), siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (At-Taubah: 34-35).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Setiap pemilik emas dan perak yang tidak mengeluarkan zakatnya, pasti bila hari kiamat akan dibentangkanlah untuknya papan (lempengan-lempengan) dari api, lalu dipanaskan di neraka Jahanam lantas lambung, kening dan punggungnya disetrika dengannya. Setiap kali dingin, disetrika lagi (begitu seterusnya). Pada (masa) di mana mana matahari sama dengan lima puluh ribu tahun (lamanya). Hingga diputuskan (ketetapan) di antara hamba-hamba, sehingga akan ditampakkan jalannya. Mungkin ke surga dan mungkin (juga) ke neraka.” Ada yang bertanya, “Ya Rasulullah, lalu bagaimana dengan zakat unta?” Jawab Beliau saw., “Dan begitu ada pemilik unta yang tidak menunaikan haknya. Dan, diantara haknya ialah perah susunya pada hari ketika susunya penuh pasti bila hari kiamat tiba lemparlah tanah dataran rendah untuk gerombolan unta yang tidak dikeluarkan zakatnya itu. Gerombolan besar unta itu hadir (di kawasan yang sudah tersiapkan), di satu kelompokpun dari gerombolan besar unta yang absen, merka menginjak-injak pemiliknya dengan tapak kakinya dan menggigitnya dengan mulutnya. Setiap dikelompok pertama selesai melaluinya, dilanjutkan dengan kelompok selanjutnya dan begitulah seterusnya), pada (masa) yang satu hari sama dengan lima puluh ribu tahun. Hingga diputuskan (ketetapan) diantara hamba-hamba, sehingga dilihatlah jalannya; mungkin ke surga dan mungkin (juga) ke neraka,” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5729, Muslim II:680 no: 987, dan ‘Aunul Ma’bud V: 75 no: 1642).

Hukum Orang Yang Mencegah Membayar Zakat

Dalam Fiqhus Sunnah I: 281, Syaikh Sayyid Sabiq menulis, “Zakat adalah salah satu amalan fardhu yang telah disepakati ummat Islam dan sudah sangat terkenal sehingga termasuk dharurriyatud din (pengetahuan yang pokok dalam agama), yang mana andaikata ada seseorang mengingkari wajibnya zakat, maka dinyatakan keluar dari Islam dan harus dibunuh karena kafir. Kecuali jika hal itu terjadi pada seseorang yang baru masuk Islam, maka dimaafkan karena belum mengerti hukum-hukum Islam.”

Masih menurut Sayyid Sabiq, “Adapun orang-orang yang enggan membayar zakat, namun meyakininya sebagai kewajiban, maka ia hanya berdosa besar karena enggan membayarnya, tidak sampai keluar dari Islam. Dan, penguasa yang sah berwenang memungut zakat tersebut darinya dengan paksa”. Dalam hal ini penguasa berhak  menyita separoh harta kekayaannya sebagai sangsi baginya, hal ini berdasar pada hadits dari Bahz bin Hakim dari bapaknya dari datuknya r.a. ia berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Pada setiap unta yang digembalakan ada zakatnya, setiap 40 ekor (zakatnya) adalah seekor anak unta betina yang selesai menyusu; unta tidak dipisahkan dari perhitungannya; barangsiapa yang membayar zakat itu untuk memperoleh pahala, maka ia pasti akan mendapat pahala itu, tetapi orang yang tidak membayarnya kami akan memungut zakat itu beserta separuh kekayaannya. Ini merupakan salah satu ketentuan tegas dari Rabb kita, yang mana bagi keluarga Muhammad tidak halal menerimanya sedikitpun.” (Hasan : Shahihul Jami’us Shaghir no: 4265, ‘Aunul Ma’bud IV:452 no:1560, Nasa’i V:25, al-Fathur Rabbani VIII:217 no:28).

Jika ada suatu kaum yang mau mengeluarkannya, namun mereka tetap meyakini akan kewajiban mengeluarkan zakat, dan mereka memiliki kekuatan dan pertahanan. Maka mereka harus diperangi karena sikapnya hingga sadar membayarnya. Karena ada hadits Nabi saw. yang mengatakan, “Saya diperintahkan untuk memerangi mereka, kecuali bila mereka sudah mengikrarkan syahadat bahwa tiada Ilah (yang patut diibadahi) selain Allah dan Muhammad adalah Rasul utusan-Nya, menegakkan shalat, dan membayar zakat. Bila mereka sudah melaksanakan hal itu, maka darah mereka dan harta kekayaan mereka memperoleh perlindungan dari saya, kecuali oleh karena hak-hak Islam lain, yang dalam hal ini perhitungannya diserahkan kepada Allah.” (Muttafaqun’alaih : Fathul Bari I: 75 no: 25, dan ini lafadnya, Muslim I:53 no:22).

Dari Abu Hurairah r.a. ia bercerita, “Tatkala Rasulullah saw. wafat, maka yang terpilih menjadi khalifah adalah Abu Bakar, dan telah kufur (murtad) orang yang kufur (murtad) dari sebagian oran-orang Arab, maka Umar berkata (kepada Abu Bakar,pent), “Bagaimana engkau berani memerangi orang-orang itu, sedangkan Rasulullah saw. telah menegaskan, “Tiadalah Ilah (yang patut diibadahi), kecuali Allah? Barang siapa yang sudah mengikrarkannya, maka dia telah memelihara darah dan kekayaannya dari saya, kecuali dengan haknya, sedangkan perhitungan terhadap mereka diserahkan sepenuhnya kepada Allah?” Ia (Abu Bakar) menjawab “Wallahi, saya akan memerangi siapa saja yang membeda-bedakan antara zakat dan shalat, karena zakat adalah kewajiban dalam harta. Wallahi, andaikata mereka tidak mau lagi memberikan seekor anak kambing yang dahulunya mereka berikan kepada Rasulullah, maka pasti saya memerangi oleh karena itu, “Jawab Umar, “Wallahi, tidak lain kecuali hati Abu Bakar betul-betul sudah dilapangkan oleh Allah untuk perang tersebut, maka saya pun tahu bahwa dialah yang benar!” (Shahih: Fathul Bari III: 626 no: 1933-1400, Muslim I:51 no:20, ‘Aunul Ma’bud IV: 414 no: 1541, dan Nasa’i V:14 dan Tirmidzi IV:117 no:2734).

Siapakah Yang Wajib Mengeluarkan Zakat ?

Zakat diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka dan memiliki harta benda yang sudah memenuhi nishab dan telah melewati satu tahun (haul ialah putaran setahun bagi harta yang wajib dikeluarkan zakatnya (Pent.)  kecuali tanaman, harus dikeluarkan zakatnya pada waktu panennya, bila sudah memenuhi nishabnya (Batas minimal jumlah harta yang dikenai wajib zakat (Pent.)

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT, “Dan Keluarkanlah zakatnya pada hari panennya.” (QS. Al-An’am:141)

Sumber:  Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalaf, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 419 – 426.

Check Also

Keshalihan Ortu Berpengaruh pada Anak-cucu di Dunia dan Akherat

  Oleh: Shalih Hasyim WAHAI bapak dan ibu, ketika kita dapati anak kita tidak sesuai …