Jika Seseorang Memberikan Zakatnya kepada Orang yang Berhak, Haruskan Dia memberitahu kepada Penerimanya bahwa itu Zakat?
Jawaban:
Jika seseorang memberikan zakatnya kepada orang yang berhak, jika orang yang berhak itu menolak zakat dan tidak mau menerimanya, maka pemilik zakat harus mengabarkan kepadanya bahwa itu zakat, supaya dia tahu sehingga dia boleh menolak atau menerimanya. Jika kebiasaan penerima itu menerima zakat, maka sebaiknya tidak diberitahukan, karena jika diberitahu bahwa itu zakat, hal itu bisa menyakiti penerimanya. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu denagn menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” (TQS. Al-Baqarah: 264).
Sumber: Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 460.