Jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Lebak, Banten, diminta berbaur di masyarakat sehingga dapat menciptakan suasana kondusif dan damai. “Selama ini Ahmadiyah bersikap eksklusif atau memisahkan diri dan tidak bersatu dengan masyarakat lain dalam menjalankan ibadah, seperti shalat Jumat,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Syatibi Hambali, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya menginginkan jamaah Ahmadiyah melaksanakan ibadah secara bersama-sama dengan masyarakat menyusul terbitnya Peraturan Bupati nomor 11/2011 tentang Larangan Ahmadiyah melakukan aktivitas pengajian, shalat Jumat, pengajian dan mengajak serta menyebarkan ajaran kepada orang lain.
“Kalau mereka melaksanakan kegiatan keagamaan di lingkungan Masjid Ahmadiyah setempat, tentu melanggar perbup tersebut.”
Ia mengatakan seharusnya jamaah Ahmadiyah wajib mengucapkan dua kalimah syahadat, sebelum mereka berbaur dengan umat muslim lainya. Sebab, akidah mereka sudah sesat dan menyesatkan dari ajaran agama Islam. “Jika mereka tidak berbaur, kami khawatir terjadi tindakan anarkis dari masyarakat,” ujarnya.
Syatibi mengimbau ulama dan masyarakat terus memantau dan mengawasi kegiatan Ahmadiyah sehubungan dengan terbitnya perbup larangan Ahmadiyah. Ia meminta pengawasan tersebut bersikap lebih santun dan tidak berbuat anarkis.
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/11/03/16/170104-jamaah-ahmadiyah-diminta-berbaur-di-masyarakat