Home » Belajar Islam » Featured » Hukum, Keutamaan Dan Kewajiban Shiyam

Hukum, Keutamaan Dan Kewajiban Shiyam

Hukum, Keutamaan Dan Kewajiban Shiyam

Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Hukum Shiyam

Shiyam, puasa Ramadhan, adalah salah satu dari rukun Islam dan salah satu fardhu dari sekian banyak fardhunya. Allah berfirman yang artinya, “Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. al-Baqarah:183)

Sampai pada ayat :

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa di bulan itu.”(QS.al-Baqarah:185).

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Islam ditegakkan di atas lima perkara; (pertama) bersaksi bahwa tiada Ilah (yang patut diibadahi) kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah rasul utusan-Nya, (kedua) menegakkan shalat, (ketiga) mengeluarkan zakat, (keempat) menunaikan ibadah haji, dan (kelima) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari I:106 no:46, Muslim I:40 no:11).

Keutamaan Puasa Ramadhan

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam sejarah pada hadits dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala di sisi Allah, niscaya diampunilah baginya dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari I:115 no:1901 dan Muslim I: 523 no:760).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah SWT berfirman, “Setiap amal anak Adam adalah untuknya, kecuali puasa. Maka, sesungguhnya ia untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya. Shiyam (puasa) adalah sebagai tameng. Oleh karena itu, janganlah berteriak dan jangan (pula) bersikap dengan sikapnya orang-orang jahil. Jika ia dicela atau disakiti oleh orang lain, maka katakanlah, ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa’, (dua kali). Demi Dzat yang diri Muhammad berada di genggaman-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa di sisi Allah pada hari kiamat (kelak) jauh lebih harum dari pada semerbaknya minyak kasturi. Di samping itu, orang yang berpuasa memiliki dua kegembiraan yang dirasakannya; apabila ia berbuka maka ia merasa gembira dengan buka puasanya, dan apabila berjumpa dengan Rabbnya, maka ia berbahagia dengan puasanya.”. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV:118 no:1904, Muslim II : 807 no:163).

Dari Shal bin Sa’ad bahwa Nabi saw. bersabda, “Sejatinya di dalam surga terdapat satu pintu yang disebut Rayyan, pada hari kiamat orang-orang yang berpuasa akan masuk (syurga) melalui pintu tersebut, tak seorangpun selain mereka yang boleh masuk darinya. Dikatakan kepada mereka, “Di mana orang-orang yang (rajin) berpuasa ? “Maka segera mereka berdiri (untuk masuk darinya), tak seorang pun selain mereka yang boleh masuk darinya. Manakala mereka sudah masuk (syurga darinya), maka dikuncilah pintu tersebut, sehingga tak seorangpun (selain mereka) yang masuk darinya.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari IV:111 no: 1896, Muslim II:808 no:1152, Tirmidzi II :132 no:762 dan Ibnu Majah I:525 no:1640 serta Nasa’i IV:168 dengan redaksi yang mirip dan ada tambahan pada Imam yang tiga)

Sumber:  Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalaf, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 385–388.

Check Also

Berbuka puasa karena menjalankan umrah

   س: المسافر إذا وصل مكة صائماً فهل يفطر ليتقوى على أداء العمرة؟ Pertanyaan: Seorang …