Home » Fiqih » Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Haji

Ibadah haji wajib dilaksanakan demikian pula umrah, sekali seumur hidup atas setiap muslim, baligh, berakal sehat, merdeka lagi mampu. Allah SWT berfirman yang artinya, “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggung mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. “ (QS. Ali’Imran; 96-97).

Dari Abu Hurairah r.a., ia bercerita, Rasulullah saw. pernah berkhutbah di hadapan kami, lalu beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya allah benar-benar telah memfardhukan atas kalian ibadah haji, maka hendaklah kalian menunaikannya.” Lalu ada seorang sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah itu setiap tahun?” Beliau diam, hingga ia menanyakan kepada beliau tiga kali. Kemudian beliau saw. menjawab, “Andaikata saya jawab, ‘Ya,’ tentu wajib setiap tahun dan pasti kalian tidak akan mampu.” Kemudian beliau melanjutkan, “Biarkanlah aku, apa-apa yang kutinggalkan untuk kalian; karena sesungguhnya telah dibinasakan orang-orang sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan kerap kali menyalahi (tuntunan) Nabi mereka. Oleh karena itu, apabila aku memerintah suatu perkara kepada kalian, maka kerjakanlah semampumu, dan apabila aku mencegah kamu dari melakukan sesuatu, maka tinggalkanlah dia!” (Shahih: Mukhthasar Muslim 629, Muslim II:975 no:1337, dan Nasa’I V:110).

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Islam ditegakkan atas lima perkara: (pertama) bersaksi bahwasanya tiada Ilah (yang patut diibadahi) kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul-Nya, (kedua) menegakkan shalat, (ketiga) mengeluarkan zakat, (keempat) menunaikan ibadah haji, dan (kelima) puasa Ramadhan.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari I:45 no: 1638 lafadz ini baginya, Fathur Bari I:49 no:8, Tirmidzi IV:119 no:2736, dan Nasa’I VIII:107).

Dari Ibnu Abbas r.a. Rasulullah saw. bersabda, “Ini adalah umrah yang lain bertamattu’ dengannya maka barangsiapa yang telah membawa al-hadya hendaklah dia bertahallul karena sesungguhnya umrah itu telah masuk dalam haji hingga hari kiamat.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:982 dan Muslim no: 2911-12411).

Dari Ash-Shubayya bin Ma’bad, ia berkata: Aku pernah dating kepada Umar r.a., lalu bertanya, “Ya Amirul Mukminin, saya sudah masuk Islam, dan aku dapatkan, bahwa ibadah haji dan umrah wajib atasku, maka aku telah memulai ihram untuk keduanya.” Maka sabda beliau, “Engkau telah diberi petunjuk untuk mengikuti sunnah Nabimu.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:983, Nasa’I V:146, ‘Aunul Ma’bud V:230 no:1722, Ibnu Majah II:989 no:2970).

Sumber:  Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 457–460.

Check Also

Do’a Akhir Tahun

Hukum Doa Akhir Tahun   Pertanyaan: بسم الله الرحمن الرحيم وصلى الله على سيدنا محمد …