Ajaran Islam mewajibkan setiap pemeluknya untuk memastikan kehalalan sesuatu yang dikonsumsinya, baik berupa makanan, minuman, atau obat-obatan. Cukup banyak ayat al-Quran yang menjelaskan tentang ketentuan untuk mengonsumsi yang halal, di antaranya tertuang dalam QS. Al-Baqarah [2]: 168, yang artinya, “Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin dalam Seminar “Pentingnya Penyediaan Obat Halal di Indonesia” yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI belum lama ini, di Balai Kartini Jakarta.
Dalam konteks mengonsumsi obat, Ma’ruf Amin mengatakan bahwa mengonsumsi obat yang haram pada dasarnya dilarang agama, namun demikian, apabila terpaksa –misalnya seandainya jika tidak mengonsumsi obat yang haram tersebut bisa menyebabkan mati– maka boleh untuk menggunakan obat yang asalnya diharamkan tersebut dengan alasan darurat.
Lebih lanjut Ma’ruf mengatakan bahwa alasan darurat tersebut ada syaratnya. Di antara syaratnya, pertama, harus diyakini jika tidak menggunakan obat tersebut bisa membahayakan keselamatan jiwa. Kondisi ini harus benar-benar telah sesuai dengan penelitian dokter yang ahli di bidang tersebut. Tidak boleh menyatakan keterpaksaan/kedaruratan hanya didasarkan pada asumsi.
Kedua, harus diyakini tidak ada obat lain selain obat yang hukum asalnya diharamkan tersebut. Jika masih ada obat lain yang tidak haram, maka tidak termasuk kondisi yang sedang terpaksa/darurat. Ketiga, kondisi darurat ini tidak berlaku untuk selamanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekjen MUI KHM. Ichwan Sam mengatakan kegiatan seminar ini merupakan rangkain kegiatan menjelang Kongres Umat Islam Indonesia ke-5 (KUII V) yang akan dilaksanakan pada 7 – 10 Mei 2010 ini. “Dan dalam minggu ke depan akan ada beberapa kegiatan seminar dengan berbagai topik dalam rangka pra kongres,” katanya.
http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=173:hukum-darurat-obat&catid=1:berita-singkat&Itemid=50